AKBP Basuki dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dengan predikat buruk oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng, Rabu, 3 Desember 2025.
AKBP Basuki adalah saksi kunci kematian dosen perempuan Untag Dwinanda Linchia Levi di Kostel Jalan Telaga Bodas Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan dari hasil sidang etik, AKBP Basuki dijatuhi dua sanksi, pertama sanksi etika yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
AKBP Basuki melakukan pelanggaran karena tinggal bersama perempuan (korban) tanpa ikatan pernikahan yang sah. Ia juga memasukkan nama Dwinanda ke dalam kartu keluarganya tanpa sepengetahuan istri sahnya.
-———
Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.
Jadilah yang pertama berkomentar