Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
AKBP Basuki dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dengan predikat buruk oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jateng, Rabu, 3 Desember 2025.

AKBP Basuki adalah saksi kunci kematian dosen perempuan Untag Dwinanda Linchia Levi di Kostel Jalan Telaga Bodas Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan dari hasil sidang etik, AKBP Basuki dijatuhi dua sanksi, pertama sanksi etika yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Dan sanksi administratif penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

AKBP Basuki melakukan pelanggaran karena tinggal bersama perempuan (korban) tanpa ikatan pernikahan yang sah. Ia juga memasukkan nama Dwinanda ke dalam kartu keluarganya tanpa sepengetahuan istri sahnya.

-———

Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.

#suaramerdeka #suaramerdekacom #suaramerdekanetwork #sidangkodeetik #akbpbasuki #dwinandalinchialevi #poldajateng #ptdh #banding

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00AKBP Basuki resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PT DH oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri
00:08dalam sidang kode etik yang digelar di ruang sidang BIDPRO PAM Polda Jateng pada Rabu 3 Desember 2025.
00:17Ia diketahui melakukan perbuatan tercelah, berupa menjalin hubungan dan tinggal serumah dengan seorang perempuan
00:24bernama Dwi Nanda Lincia Levi, seorang dosen salah satu kampus di Semarang, sejak tahun 2020 tanpa ikatan perkawinan yang sah.
00:36Bahkan AKBP Basuki memasukkan nama Dwi Nanda ke dalam kartu keluarganya tanpa sepengetahuan istri sahnya.
00:44Kabit Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyatakan AKBP Basuki dijatuhi sanksi etika
00:51yang dikategorikan sebagai perbuatan tercelah, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 30 hari
01:00dan pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian.
01:04Pelaksanaan sidang kode etik AKBP Basuki kemarin pada tanggal 3 Desember 2025 telah dilaksanakan kegiatan sidang tersebut.
01:16Ketua sidang dipimpin langsung oleh Kombes Fidelis dan pelaksanaan dimulai pada pukul 10.30 sampai dengan 16.30.
01:29Wujud dari persangkaan terhadap AKBP Basuki adalah yang bersangkutan ini menjalin hubungan intens
01:40layaknya hubungan suami istri dengan saudari Dwinanda Linsia Levi dan tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
01:54Kemudian selanjutnya memasukkan nama saudari Dwinanda ini dalam kartu keluarga milik AKBPB tanpa sepengetahuan istri yang sah.
02:07Hasil sidang kode etik tersebut diputuskan bahwa untuk saksi etika untuk AKBPB ini perilakunya adalah perilaku yang tercelah.
02:24Kemudian sanksi administrasi yaitu penempatan khusus selama 30 hari di anan khusus,
02:33kemudian pemecatan atau PTDH.
02:37Atas putusan dari sidang komisi kode etik ini,
02:42terduga pelanggar AKBPB mengajukan banding kepada hati.
02:47Sini, demikian.
02:50Terkait ranah pidana, penyidik Polda Jateng hingga kini masih melengkapi alat bukti,
02:56termasuk hasil otopsi, pemeriksaan forensik, patologi anatomi, dan toksikologi.
03:02Terima kasih.
03:03Terima kasih.
03:04Terima kasih.
03:05Terima kasih.
03:06Terima kasih.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan