Menkeu Purbaya dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman tegas menolak legalisasi thrifting yang terkait dengan impor baju bekas ilegal senilai Rp4 miliar.
Pemerintah fokus menertibkan impor pakaian bekas ilegal dan mendorong pedagang thrifting beralih menjual produk lokal yang sudah disiapkan oleh pemerintah dengan lebih dari 1.300 merek lokal.
Ini langkah tegas untuk memberantas mafia pakaian bekas ilegal sekaligus mendukung produk dalam negeri.
———
Baca berita terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store & Play Store.
00:00Skandal impor baju bekas ilegal senilai 4 miliar rupiah mengungkap masalah besar bagi industri tekstil dan UMKM di Indonesia.
00:15Menteri Keuangan Purba Yayudis Adiwa menolak melegalkan thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal
00:22karena praktik ini merugikan negara secara finansial dan industri lokal.
00:27Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menutup toko dan pedagang thrifting di platform e-commerce
00:34guna melindungi pasar lokal dan mendorong pertumbuhan produk lokal dari UMKM.
00:39E-commerce itu tutup, jadi karena kita masih ngeliat tuh teman-teman e-commerce masih jual baju-baju dalam bal-balang kayak begitu, nah kita perintahkan tetap tutup.
00:50Menteri UMKM juga mendorong para pedagang thrifting untuk beralih menjual produk lokal sehingga industri fashion nasional mendapatkan peluang yang lebih besar.
Jadilah yang pertama berkomentar