Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPRI RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11).

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Prabowo itu merupakan hasil dari rangkaian kajian yang dilakukan pemerintah setelah menerima banyak aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang berjalan sejak Juli 2024.

Menurutnya, baik DPR RI maupun pemerintah mendapatkan banyak masukan mengenai keberlanjatan kasus tersebut, sehingga diperlukan pendalaman secara menyeluruh. Dalam prosesnya, Kementerian Hukum lantas melakukan banyak kajian dan penelaahan. Termasuk meminta masukan dari para pakar hukum.

Ia menambahkan, setelah menerima surat usulan dari DPR RI, Kementerian Hukum lantas menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi. Dan dalam rapat terbatas, Prabowo mengambil keputusan untuk membubuhi surat rehabilitasi tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan Prabowo ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak tahun 2024.

Dasco juga menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh sepenuhnya melalui mekanisme aspirasi publik, kajian DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

Pro TV - Televisi Digital Berjaringan

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id

#ProTV #prabowo #prabowosubianto #sufmidasco #asdpindonesiaferry #irapuspadewi #istananegara #rehabilitasi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat.
00:12Kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian berhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024.
00:33Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara nomor 68 Pinsus DPK 2025 PN Jakarta Pusat.
00:55Nah selain DPR juga kami pemerintah dalam kementerian hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi.
01:08Dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan penggajian-penggajian, dilakukan telah-telah dari berbagai sisi termasuk dari patah-patah hukum.
01:22Yang kemudian atas urat pusulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,
01:37Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi
01:49Berdasarkan permohonan dari Ketua Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan maaf.
01:57Tantunilah baru pada sore hari ini DPR membutuhkan kemampuan tangan dan kami berguna dengan pemerintah publik.
02:07Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
02:14Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan