Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Jakarta - Pemerintah mulai mencairkan THR Lebaran 2026 untuk ASN dan Pensiunan pada 26 Februari 2026. Selain itu, para driver ojek online juga dipastikan Kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR).

Dengan adanya dua stimulus tersebut, pemerintah berhadap bisa meningkatkan konsumsi rumah tangga selama periode Lebaran dan secara langsung mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, THR ASN dan BHR tahun ini mengalami peningkatan.

“Stimulus BHR tahun lalu setengahnya dari sekarang, kemudian kenaikan THR ASN 10 persen lebih besar. Maka kami berharap pertumbuhan ekonomi di Q1 akan lebih tinggi dibanding Q4 tahun lalu. Kita targetkan 5,4–5,6 persen,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3).

Target tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian kuartal IV tahun sebelumnya. Pemerintah berharap momentum Ramadan dan Idulfitri yang jatuh pada kuartal I dapat memperkuat daya beli masyarakat.

Kombinasi pencairan THR bagi jutaan ASN serta tambahan penghasilan bagi pengemudi ojek online diyakini akan langsung berputar menjadi motor penggerak ekonomi.

Untuk THR ASN 2026, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Angka ini naik dari tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun atau meningkat sekitar 10 persen.

Pro TV - Televisi Digital Berjaringan

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Group (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id

#thr #tunjanganhariraya #bhr #ojol #asn #pensiunan #prabowo #prabowosubianto #ProTV

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:01Stimulus BHR tahun lalu itu setengahnya dari yang sekarang
00:06Kemudian kenaikan THR ASN juga tahun ini 10% lebih besar
00:13Sehingga tentunya kami berharap pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama ini
00:18Akan lebih tinggi dibandingkan Q4 yang lalu
00:22Jadi kita mentargetkan antara 5,5 sampai 5,6
00:27Nah komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi
00:39yang berlaku
Komentar

Dianjurkan