Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menanggapi desakan koalisi masyarakat sipil agar Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu menganulir KUHAP baru.

Menurutnya, masyarakat cukup mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila terdapat pasal yang dianggap bermasalah.

Kalau tidak setuju, kalau ada yang serius gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari. Tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden, ujar Jimly kepada awak media di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga Keterangan Menteri Hukum Tegaskan Tidak Ada Pasal Kontroversial di KUHAP Baru 2026 di https://www.kompas.tv/nasional/632460/keterangan-menteri-hukum-tegaskan-tidak-ada-pasal-kontroversial-di-kuhap-baru-2026

#jimlyasshhiddiqie #kuhapbaru #mahkamahkonstitusi

Video Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633380/jimly-asshiddiqie-dorong-pihak-tak-puas-kuhap-uji-materi-ke-mk-segera-ajukan
Transkrip
00:00Ya bisa di itu, kalau tidak setuju, kalau ada yang serius gitu, segera aja ajukan ke MK.
00:08Pembelakuan KUHAP dan KUHAP, apakah akan berdampak dengan tim-tim?
00:12Ya pasti, itu juga akan kita diskusikan.
00:15Jadi kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan.
00:25Ini sejarah, kenapa usaha untuk memperbarui KUHAP kan sejak tahun 1963, baru berhasil sekarang,
00:34ya 2023 kemarin, dan berlakunya mulai tahun depan.
00:38Jadi kita harus siap-siap.
00:40Yang kedua, yang terakhir KUHAP.
00:42Nah ini kan pasangan hukum material dan hukum formilnya.
00:46Nah dimana di dalamnya salah satu ya, salah satu yang juga mengalami penguatan kebijakan ialah
00:53mekanisme restoratif justice.
00:58Ya peradilan yang memulihkan, bukan sekedar membalas kesalahan.
01:03Nah ini filosofi baru yang mudah-mudahan lebih sesuai gitu loh dengan karakter negara hukum kita.
01:12Tidak usah di kondisi masyarakat sipil mengkritik,
01:14Sabtu kemarin bikin di konferensi pers, termasuk ada LBH di situ, Pak.
01:18Mengkritik justru KUHAP yang berlaku saat ini,
01:21malah kan berkecil peluang untuk reformasi Polri itu.
01:25Ya bisa di itu, kalau tidak setuju,
01:30kalau ada yang serius gitu,
01:32segera aja ajukan ke MK.
01:34Tidak usah nunggu 30 hari,
01:38tidak usah nunggu di tanda tangan oleh Presiden.
01:42Jadi,
01:42Lo kenapa perpu?
01:46Lah itu kan?
01:48Lah iya diajukan uji judicial review.
01:51Itu mekanismenya.
01:52Kok perpu?
01:53Nanti kalau perpu ditetapkan,
01:56untuk kepentingan yang lain,
01:59marah.
01:59Nah, ini supaya yang sesuai sama dia,
02:03bikin perpu.
02:05Jadi perpu itu kayak jadi,
02:07jadi,
02:07ano gitu loh.
02:09Itu nanti disalahgunakan.
02:11Ya udah, sudah ada mekanismenya.
02:13Undang-undang sudah jadi,
02:15dan sudah disahkan secara material,
02:17sudah final.
02:19KUHAP itu sudah final,
02:21disahkan di DPR,
02:23berdasarkan pasal 20,
02:25ayat 5,
02:26undang-undang dasar kita.
02:27Tapi ada peluang disitu,
02:30dalam 30 hari,
02:31kalau Presiden tidak menandatangani,
02:33itu langsung sah menjadi undang-undang.
02:35Artinya,
02:37sudah final secara material.
02:38Nah,
02:39maka,
02:40tidak usah nunggu 30 hari.
02:42Ajukan aja ke MK.
02:43Dan MK pun harus sudah,
02:46membangun tradisi bahwa,
02:48tidak usah nunggu,
02:50diundangkan dulu,
02:51pakai nomor baru,
02:52diuji.
02:53Jadi,
02:54rancangan undang-undang yang sudah ketok palu,
02:56itu sudah final secara material,
02:58daripada,
03:00nanti menimbulkan korban,
03:02segera aja diuji,
03:03minta prioritas sidang cepat.
03:05Nah, gitu.
03:06Jangan,
03:07jangan berpudong.
03:08Nanti dilanjut ya,
03:10teman-teman ya.
03:11Nanti kita lanjut lagi ya.
03:12Saya Rizka Klarissa,
03:18saksikan program-program Kompas TV,
03:21melalui siaran digital,
03:23pay TV,
03:24dan media streaming lainnya.
03:26Kompas TV,
03:27independen,
03:28terpercaya.
03:29terpercaya.
03:30Terpercaya.
03:31Terpercaya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan