00:00Selamat malam.
00:02Anda menyaksikan program ROSI bersama saya, Rosia Nasilalahi.
00:07Gubernur Maluku Utara yang memiliki perusahaan tambang di daerahnya,
00:10dituding oleh jaringan advokasi tambang atau JATAM,
00:14menggunakan kekuasaannya untuk melindungi tambang
00:17dan membiarkan konflik kepentingan antara dirinya
00:20sebagai pembuat kebijakan sekaligus pemilik perusahaan tambang.
00:24Malam ini secara langsung saya mengundang Gubernur Maluku Utara,
00:27Shirley Conda untuk menjawab tudingan ini.
00:31Selamat malam, Bu Gubernur.
00:33Selamat malam, Mbak Rosi.
00:34Terima kasih bersedia hadir dalam siaran langsung ROSI malam hari ini.
00:38Terima kasih.
00:39Saya sangat menghargainya.
00:41Bu Shirley, saya rasa saya tidak menjadi satu-satunya orang yang kaget
00:45karena pada saat Anda memenangkan pilkada,
00:49Bu Shirley cukup mendapat apresiasi dielulukan
00:54sebagai seorang perempuan yang bisa memenangkan pilkada Maluku Utara.
00:57Tapi dalam rentang 100 hari pemerintahan Bu Shirley,
01:01Anda dituding sebagai seorang yang memanfaatkan kebijakan kekuasaan,
01:06oligarki untuk perusahaan tambang.
01:09Saya ingin dengar dulu apa jawaban Ibu Shirley tentang ini.
01:14Terima kasih sudah bertanya dan saya di sini untuk mengkarifikasi.
01:19Sebelumnya saya memberikan apresiasi kepada teman-teman di Jatam maupun di NGO lainnya
01:25yang sudah memberikan tudingan, kecaman.
01:29Tapi saya menganggap itu sebagai suatu masukan yang positif.
01:33Saya mengucapkan terima kasih atas kritik yang sudah diberikan kepada saya.
01:37Untuk diketahui mungkin highlightnya, pertanyaannya,
01:41apakah saya memiliki saham perusahaan tambang?
01:45Ya, saya memiliki saham.
01:46Dan itu ada di LHKPN kan?
01:47Dan itu ada di LHKPN.
01:48Anda terbuka menuliskan itu?
01:50Dan jika bisa melihat itu bukan baru saya laporkan di tahun 2025 atau 2024,
01:57sudah saya laporkan beberapa tahun sebelumnya.
02:00Dan saya selalu transparan tentang apa yang kami miliki.
02:04Itu prinsip yang dipercaya oleh almarhum suami saya.
02:08Dan semuanya bisa diaudit secara publik di LHKPN.
02:12Kemudian, apakah ada conflict of interest?
02:15Definisi conflict of interest yang saya tahu,
02:17apabila saya menggunakan kekuasaan saya sebagai gubernur
02:20untuk meluarkan izin pertambangan
02:22seperti yang dituding dalam tulisan-tulisan yang ada.
02:26Saya selama dilantik sejak tanggal 20 Februari sampai dengan hari ini,
02:31sudah hampir 9 bulan, hari ini tanggal 20 November.
02:36Saya belum tanda tangan memberikan referensi izin apapun.
02:44Dan untuk ditakui, Undang-Undang Minerba yang baru kita, gubernur,
02:49tidak memiliki otorisasi untuk mengeluarkan izin produksi apapun lagi
02:55yang berhubungan dengan tambang.
02:57Saya sampai di situ, Bu Sherly.
02:59Betul bahwa saat ini, IUP itu tidak diterbitkan untuk kepala daerah
03:03karena satu kepala daerah bisa menerbitkan begitu banyak IUP
03:07dan sekarang ditarik ke pusat, Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral.
03:14Tetapi rasanya poinnya bukan di situ.
03:17Poinnya adalah, Bu Sherly itu memiliki perusahaan tambang.
03:21Lima tambang untuk lima atau ada lebih lagi?
03:27Lima untuk satu daerah, Maluku Utara.
03:32Dan Bu Sherly adalah kepala daerah di Maluku Utara.
03:35Bagaimana seorang pembuat kebijakan bisa juga menjadi konglomerat industri tambang di satu daerah?
03:43Bagaimana seorang gubernur Sherly bisa menjawab tudingan bahwa Anda bukan sedang menjalankan oligarki?
03:50Pertama, apa yang saya miliki itu jauh sebelum saya bahkan mencalonkan diri untuk menjadi gubernur.
03:56Tahunnya itu mulai dari 2018, 2020.
04:01Bahkan ketika saya memiliki, ini kan aset keluarga ya.
04:06Dari suami?
04:07Dari suami.
04:07Semua sudah ada bahkan jauh sebelum kita memutuskan atau almarhum memutuskan untuk maju sebagai gubernur.
04:14Dan yang kedua adalah saya sudah mengecek secara undang-undang dan berkonsultasi dengan para ahli hukum
04:20bahwa tidak ada undang-undang yang melarang pejabat publik untuk memiliki usaha, izin.
04:30Apalagi yang sudah didapat jauh sebelum menjabat.
04:36Jadi, saya merasa sebagai warga negara Indonesia, saya tidak melanggar undang-undang yang ada saat ini.
04:45Undang-undang menyebutkan bahwa pejabat publik tidak boleh menjadi bagian dari pengurus rusahaan.
04:52Saya tidak boleh menjadi pengurus. Oleh karena itu, sebelum saya dilantik, saya sudah melepaskan kepengurusan saya yang aktif di semua PT yang saya miliki.
05:01Saat ini, ya saya adalah pemegang saham pasif.
05:07Jadi, saya tidak terlibat dalam rapat direksi, pengambilan keputusan, bahkan seluruh operasionalnya sudah kita serahkan kepada profesional.
05:14Saya mengapresiasi itu, Bu Sherly. Bahwa Bu Sherly menjalankan bahwa memang undang-undang itu menyeratkan, ada undang-undang administrasi, pemerintahan daerah.
05:24Itu mencaratkan bahwa pejabat publik tidak ikut serta dalam manajemen islahir begitu, atau pembuat kebijakan.
05:33Tetapi kan ini perusahaannya gubernur. Anda menjadi orang nomor satu, atau maluku utara 01, dan Anda memiliki tambang yang bisa bilang mendominasi di satu daerah.
05:49Bagaimana Anda bisa menjelaskan bahwa Anda tidak terlibat dalam konflik kepentingan?
05:53Pertama, secara gubernur kita tidak memiliki kewenangan langsung.
06:01Tetapi benar, jika ada pelanggaran kerusahaan lingkungan adalah menjadi tanggung jawab saya sebagai gubernur untuk mengirimkan surat kepada kementerian.
06:09Dan jika itu terjadi di perusahaan yang saya juga pemegang sahamnya, saya akan melakukannya secara berlaku sama untuk semua.
06:20Mau perusahaan saya, perusahaan orang lain, siapapun yang melanggar kerusahaan lingkungan, saya akan bersurat kepada kementerian untuk mengirim inspektorat untuk mengeceknya.
06:31Saya akan transparan dalam hal yang bisa ditransparansikan.
06:39Saat ini saya sedang membentuk Satgas karena baru ada terjadi rotasi dalam Kepala Dinas Lingkungan Hidup, SDM, dan Kehutanan.
06:47Dan untuk memulai yang baru, saya mengganti komposisi Kepala Dinas yang ada.
06:52Bukan berarti bahwa yang lama itu salah.
06:54Hanya untuk mengaudit yang lama, kita butuh tim yang baru.
06:56Dan saya baru melakukan rotasi itu kalau tidak salah dua minggu yang lalu.
07:00Kita sekarang sedang membentuk Satgas.
07:01Kita sedang mendata berapa banyak IUP yang ada di Malaukutara.
07:06Dokumen apa saja yang punya, yang tidak punya, dampak lingkungan, catatan dari masyarakat.
07:10Akan kita publikasikan semua secara transparan.
07:13Saya sudah berkomunikasi dengan Kementerian SDM untuk kita sharing dashboard.
07:16Jadi mereka itu punya dashboard untuk mengontrol semuanya.
07:19Dan akan kita sharing dan kita kontrol bersama.
07:22Saya akan berbiasa dengan lintas lembaga kementerian, Kementerian SDM, Kementerian Lingkungan Hidup.
07:27Bekerja sama juga dengan Dinas kita dan Inspektorat dari Pertambangan.
07:30Untuk memastikan semua transparansi itu publik bisa melihat.
07:35Sehingga kita tidak debat kusir antara NGO yang mengontrol dampak lingkungan,
07:40dengan masyarakat lingkar tambang, dengan masyarakat yang katanya peduli, dengan pemerintahan.
07:46Kita biarkan publik melihat data.
07:49Kita berbicara harus berdasarkan data.
07:51Tidak bisa katanya, diduga semuanya harus berdasarkan data.
07:55Ya, masyarakat adalah rakyat, pemilik tambang adanya juga rakyat.
08:00Semuanya harus didudukan di komposisi yang benar.
08:03Selama ada data, selama ada dampak, semuanya akan saya tindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku.
08:12Mungkin klise lah ya, orang mungkin tidak akan percaya.
08:15Tapi logikanya begini, saya memiliki sens atas pertanyaan saya selanjutnya.
08:23Ya, I know, I know.
08:23Teorinya kayak, why should I bother become governor when I can sembunyi
08:29dan orang tidak tahu yang aku miliki.
08:31Ini kan saya menjadi pejabat publik.
08:33It means I have to declare everything.
08:35And semua yang mereka lihat sekarang itu bukan baru ada di LHKPN.
08:39LHKPN-nya itu sudah ada lama.
08:41Sudah ada lama, data-data saham ini sudah ada lama.
08:44Saya menyadari dengan penuh ketika saya menjadi gubernur, hal ini angkat-angkat.
08:48Saya tahu konsekuensi itu.
08:49Tapi saya tetap melangkah, saya transparan, I declare everything.
08:54Kalau emang saya niatnya jelek, I won't declare everything.
08:58Dan ketika saya sudah tahu karena saya sudah declare everything years before,
09:03harusnya saya mundur.
09:05Tapi saya tuh sekarang ada di spotlight.
09:08Everyone can judge me.
09:09Everyone bisa buka yang saya miliki.
09:11Dan apapun yang saya bicarakan, mereka akan tidak percaya.
09:19Jadi ya hanya waktu dan output saya yang bisa membuktikan.
09:25Ini kan saya baru dilantik 9 bulan, saya baru mendata.
09:28Saya akan memastikan bahwa benefit ekonomi yang dihasilkan oleh tambang
09:33akan tidak merusak lingkungan.
09:38Karena saya sangat yakin, saya percaya bahwa
09:40tambang itu jangka pendek.
09:46Kita harusnya memanfaatkan apa yang ada di bawah tanah
09:49untuk membangun apa yang ada di atas tanah.
09:53Which is itu tidak terlihat.
09:5415 tahun tambang di Maluku Utara itu sudah jalan.
09:59Dan saya menyadari penuh, walaupun pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia
10:0239 persen, kuartal 3.
10:04Tidak inklusif, tidak ada pemerataan, masih banyak rumah tidak lain.
10:07Jadi artinya Bu Sherly mengakui dong bahwa Maluku Utara
10:10selama ini hanya tergantung pada industri ekstraktif.
10:13Dan Bu Sherly, apakah ada pengakuan bahwa selama ini Maluku Utara
10:17telah melakukan kesalahan ekologis?
10:21Saya tidak bisa menjawab kesalahan ekologis
10:24karena saya tidak punya data untuk itu.
10:26Tetapi yang saya lihat bahwa pemanfaatan Maluku Utara
10:30sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di Indonesia
10:32dampak ekonominya tidak dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara itu iya.
10:38Kita masih ada 1200 km jalan yang belum dibangun.
10:42Kita punya fasilitas kesehatan yang kurang baik.
10:45Al-Mahrum suami saya adalah korban dari fasilitas kesehatan yang tidak baik
10:48di Kepulauan, untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Indonesia
10:54tapi kemudian tidak ada oksigen.
10:56Persis?
10:57Ya, dan itu terjadi untuk masyarakat Maluku Utara setiap harinya.
11:00Satu hari sebelumnya bahkan ada yang meninggal hanya karena melahirkan sesar.
11:04Dan kemudian kalau dilihat kemarin ada yang viral,
11:08anak-anak sekolah nyebrang lewat sungai karena mau ke sekolah,
11:12tidak ada jembatan.
11:13Bahkan sebelumnya lagi berenang ke pulau.
11:16Karena pulang motornya tidak ada yang jemput,
11:18jadi mereka harus berenang, harus jalan 2-3 kilo untuk pergi ke sekolah.
11:22Jadi Bu Sherly, maaf saya potong.
11:25Artinya Ibu tahu kan, tidak ada artinya pertumbuhan ekonomi dengan angka-angka
11:30kalau itu tidak dirasakan oleh masyarakat atau anak-anaknya Bu Sherly.
11:35Jadi apakah Bu Sherly ingin ada pengakuan bahwa selama ini
11:40angka-angka pertumbuhan Maluku Utara sesungguhnya harus juga dikejar
11:46pemanfaatannya untuk masyarakat Maluku Utara.
11:49Artinya maksud saya begini, 100 hari penilaian untuk Bu Sherly
11:53tidak melulu tentang industri tambang.
11:56Ya, 100 hari saya prestasinya banyak Mbak Rosi, menurut saya.
12:01100 hari saya, ya saya belum memenahi industri tambang,
12:04saya menerima itu sebagai kritik.
12:06100 hari Bu Sherly, maaf, 100 hari Bu Sherly menurut Jatam adalah
12:11kriminalisasi warga dan kerusakan ekologis.
12:14Apakah Bu Sherly mau menerima ini?
12:16Saya, bahwa ada warga yang kemudian ditahan oleh pihak aparat keamanan
12:26karena berselisih dengan pihak swasta, aparat, itu ya benar.
12:33Dan kemudian ada masyarakat yang ditahan dan kemudian lanjut sampai ke pengadilan
12:37dan dijatuhkan hukuman dan harus ditahan di penjara, ya itu benar.
12:41Apa yang harus saya lakukan?
12:43Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Kapolda, Kajati, pengadilan
12:46untuk mencari solusi terbaik buat mereka.
12:50Posisi sekarang mereka total ada 11 orang.
12:53Sebagai seorang ibu, sedih melihat warga saya kemudian ditahan
12:57karena memperjuangkan tanah adat yang menurut mereka itu adalah haknya mereka.
13:01Apa yang ibu lakukan?
13:02Ya, saya berkomunikasi ke aparat hukum untuk memberikan hukuman teringan
13:09yang bisa dilakukan tanpa melanggar aturan hukum.
13:12Ini kan negara hukum.
13:13Ada hukum-hukum yang harus memang dijalankan.
13:17Faktanya hari ini dari 11, 9 sudah keluar.
13:21Kalau nggak salah 2 atau 3 itu masih ditahan.
13:24Dan info terakhir mungkin harusnya dalam waktu dekat pun semuanya akan keluar.
13:29Saya menyadari penuh ketika Menteri ATR datang, ketika ada pertemuan berbahasa dengan GTRA
13:35di Kementerian ATR, saya selalu mengatakan bahwa Maluku Utara ini perlu lebih banyak
13:41legalitas tanah adat sehingga tidak selalu konflik antara masyarakat adat
13:47dengan pemilik tambang.
13:49Masyarakat adat hidup puluhan tahun di tanah yang menurut mereka itu milik mereka
13:54tetapi tidak ada legalitasnya.
13:56Negara ini kan negara hukum.
13:57Tidak bisa hanya katanya di Kementerian ATR karena itu tidak sah menjadi tanah adat
14:04dan itu adalah kawasan hutan, sehingga ketika perizinan diberikan lewat pusat
14:09menjadi tiba-tiba ada izin UP diberikan kepada perusahaan swasta.
14:13Padahal itu sejak awal milik tanah adat?
14:16Ya, secara aturan yang berlaku itu dibenarkan untuk kemudian itu menjadi
14:22digunakan oleh swasta yang diberikan izin oleh pusat dan kemudian masyarakat adat marah
14:28minta ganti rugi itu juga wajar dipahami, saya memahami itu.
14:31Apa yang bisa dilakukan oleh seorang gubernur Sherly?
14:34Saat ini yang bisa dilakukan, yang sudah dilakukan, memediasi.
14:40Jadi beberapa kali kita memediasi ada Pak Kapolda, kita dari Pemprov, dari Pemkap, dari swasta, dari masyarakat duduk bersama untuk ganti rugi.
14:51Ganti rugi lahan, ganti rugi pohon, beberapa kabupaten kota sudah punya peraturan kabupatennya, daerah yang mengatur tentang nilai perpohon yang harus diganti rugi.
15:04Ada yang cocok, ada yang tidak cocok, ada yang bisa diselesaikan dengan mediasi, ada yang kemudian teribut di lapangan.
15:11Setiap bulan ada, banyak.
15:14Pertanyaan saya sebelum kita akan jeda, apakah Anda juga akan menjadi ibu bagi kelompok masyarakat adat?
15:21Terima kasih telah menonton!
Komentar