JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda merespons kritik publik soal isu konflik kepentingan tambang.
Sherly menegaskan bahwa seluruh aset dan saham pertambangan yang ia miliki telah dilaporkan secara terbuka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak jauh sebelum dirinya menjabat.
"Apakah saya memiliki saham perusahaan tambang? Ya, saya memiliki saham tambang. Dan itu ada di LHKPN," katanya.
Sherly juga mengapresiasi setiap kritik yang diberikan kepadanya. Sherly juga menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Minerba terbaru, gubernur tidak lagi memiliki otoritas untuk menerbitkan izin produksi atau izin pertambangan lainnya.
Bagaimana menurut Anda?
Saksikan di sini: https://youtu.be/Gw8hQ0y0p2g
#sherlytjoanda #gubernur #malukuutara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/632741/gubernur-maluku-utara-sherly-tjoanda-bantah-isu-konflik-kepentingan-tambang-rosi
00:02Anda menyaksikan program ROSI bersama saya, Rosia Nasilalahi.
00:07Gubernur Maluku Utara yang memiliki perusahaan tambang di daerahnya,
00:10dituding oleh jaringan advokasi tambang atau JATAM,
00:14menggunakan kekuasaannya untuk melindungi tambang
00:17dan membiarkan konflik kepentingan antara dirinya
00:20sebagai pembuat kebijakan sekaligus pemilik perusahaan tambang.
00:24Malam ini secara langsung saya mengundang Gubernur Maluku Utara,
00:27Shirley Conda untuk menjawab tudingan ini.
00:31Selamat malam, Bu Gubernur.
00:33Selamat malam, Mbak Rosi.
00:34Terima kasih bersedia hadir dalam siaran langsung ROSI malam hari ini.
00:38Terima kasih.
00:39Saya sangat menghargainya.
00:41Bu Shirley, saya rasa saya tidak menjadi satu-satunya orang yang kaget
00:45karena pada saat Anda memenangkan pilkada,
00:49Bu Shirley cukup mendapat apresiasi dielulukan
00:54sebagai seorang perempuan yang bisa memenangkan pilkada Maluku Utara.
00:57Tapi dalam rentang 100 hari pemerintahan Bu Shirley,
01:01Anda dituding sebagai seorang yang memanfaatkan kebijakan kekuasaan,
01:06oligarki untuk perusahaan tambang.
01:09Saya ingin dengar dulu apa jawaban Ibu Shirley tentang ini.
01:14Terima kasih sudah bertanya dan saya di sini untuk mengkarifikasi.
01:19Sebelumnya saya memberikan apresiasi kepada teman-teman di Jatam maupun di NGO lainnya
01:25yang sudah memberikan tudingan, kecaman.
01:29Tapi saya menganggap itu sebagai suatu masukan yang positif.
01:33Saya mengucapkan terima kasih atas kritik yang sudah diberikan kepada saya.
01:37Untuk diketahui mungkin highlightnya, pertanyaannya,
01:41apakah saya memiliki saham perusahaan tambang?
01:45Ya, saya memiliki saham.
01:46Dan itu ada di LHKPN kan?
01:47Dan itu ada di LHKPN.
01:48Anda terbuka menuliskan itu?
01:50Dan jika bisa melihat itu bukan baru saya laporkan di tahun 2025 atau 2024,
01:57sudah saya laporkan beberapa tahun sebelumnya.
02:00Dan saya selalu transparan tentang apa yang kami miliki.
02:04Itu prinsip yang dipercaya oleh almarhum suami saya.
02:08Dan semuanya bisa diaudit secara publik di LHKPN.
02:12Kemudian, apakah ada conflict of interest?
02:15Definisi conflict of interest yang saya tahu,
02:17apabila saya menggunakan kekuasaan saya sebagai gubernur
02:20untuk meluarkan izin pertambangan
02:22seperti yang dituding dalam tulisan-tulisan yang ada.
02:26Saya selama dilantik sejak tanggal 20 Februari sampai dengan hari ini,
02:31sudah hampir 9 bulan, hari ini tanggal 20 November.
02:36Saya belum tanda tangan memberikan referensi izin apapun.
02:44Dan untuk ditakui, Undang-Undang Minerba yang baru kita, gubernur,
02:49tidak memiliki otorisasi untuk mengeluarkan izin produksi apapun lagi
02:55yang berhubungan dengan tambang.
02:57Saya sampai di situ, Bu Sherly.
02:59Betul bahwa saat ini, IUP itu tidak diterbitkan untuk kepala daerah
03:03karena satu kepala daerah bisa menerbitkan begitu banyak IUP
03:07dan sekarang ditarik ke pusat, Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral.
03:14Tetapi rasanya poinnya bukan di situ.
03:17Poinnya adalah, Bu Sherly itu memiliki perusahaan tambang.
03:21Lima tambang untuk lima atau ada lebih lagi?
03:27Lima untuk satu daerah, Maluku Utara.
03:32Dan Bu Sherly adalah kepala daerah di Maluku Utara.
03:35Bagaimana seorang pembuat kebijakan bisa juga menjadi konglomerat industri tambang di satu daerah?
03:43Bagaimana seorang gubernur Sherly bisa menjawab tudingan bahwa Anda bukan sedang menjalankan oligarki?
03:50Pertama, apa yang saya miliki itu jauh sebelum saya bahkan mencalonkan diri untuk menjadi gubernur.
03:56Tahunnya itu mulai dari 2018, 2020.
04:01Bahkan ketika saya memiliki, ini kan aset keluarga ya.
04:06Dari suami?
04:07Dari suami.
04:07Semua sudah ada bahkan jauh sebelum kita memutuskan atau almarhum memutuskan untuk maju sebagai gubernur.
04:14Dan yang kedua adalah saya sudah mengecek secara undang-undang dan berkonsultasi dengan para ahli hukum
04:20bahwa tidak ada undang-undang yang melarang pejabat publik untuk memiliki usaha, izin.
04:30Apalagi yang sudah didapat jauh sebelum menjabat.
04:36Jadi, saya merasa sebagai warga negara Indonesia, saya tidak melanggar undang-undang yang ada saat ini.
04:45Undang-undang menyebutkan bahwa pejabat publik tidak boleh menjadi bagian dari pengurus rusahaan.
04:52Saya tidak boleh menjadi pengurus. Oleh karena itu, sebelum saya dilantik, saya sudah melepaskan kepengurusan saya yang aktif di semua PT yang saya miliki.
05:01Saat ini, ya saya adalah pemegang saham pasif.
05:07Jadi, saya tidak terlibat dalam rapat direksi, pengambilan keputusan, bahkan seluruh operasionalnya sudah kita serahkan kepada profesional.
05:14Saya mengapresiasi itu, Bu Sherly. Bahwa Bu Sherly menjalankan bahwa memang undang-undang itu menyeratkan, ada undang-undang administrasi, pemerintahan daerah.
05:24Itu mencaratkan bahwa pejabat publik tidak ikut serta dalam manajemen islahir begitu, atau pembuat kebijakan.
05:33Tetapi kan ini perusahaannya gubernur. Anda menjadi orang nomor satu, atau maluku utara 01, dan Anda memiliki tambang yang bisa bilang mendominasi di satu daerah.
05:49Bagaimana Anda bisa menjelaskan bahwa Anda tidak terlibat dalam konflik kepentingan?
05:53Pertama, secara gubernur kita tidak memiliki kewenangan langsung.
06:01Tetapi benar, jika ada pelanggaran kerusahaan lingkungan adalah menjadi tanggung jawab saya sebagai gubernur untuk mengirimkan surat kepada kementerian.
06:09Dan jika itu terjadi di perusahaan yang saya juga pemegang sahamnya, saya akan melakukannya secara berlaku sama untuk semua.
06:20Mau perusahaan saya, perusahaan orang lain, siapapun yang melanggar kerusahaan lingkungan, saya akan bersurat kepada kementerian untuk mengirim inspektorat untuk mengeceknya.
06:31Saya akan transparan dalam hal yang bisa ditransparansikan.
06:39Saat ini saya sedang membentuk Satgas karena baru ada terjadi rotasi dalam Kepala Dinas Lingkungan Hidup, SDM, dan Kehutanan.
06:47Dan untuk memulai yang baru, saya mengganti komposisi Kepala Dinas yang ada.
06:52Bukan berarti bahwa yang lama itu salah.
06:54Hanya untuk mengaudit yang lama, kita butuh tim yang baru.
06:56Dan saya baru melakukan rotasi itu kalau tidak salah dua minggu yang lalu.
07:00Kita sekarang sedang membentuk Satgas.
07:01Kita sedang mendata berapa banyak IUP yang ada di Malaukutara.
07:06Dokumen apa saja yang punya, yang tidak punya, dampak lingkungan, catatan dari masyarakat.
07:10Akan kita publikasikan semua secara transparan.
07:13Saya sudah berkomunikasi dengan Kementerian SDM untuk kita sharing dashboard.
07:16Jadi mereka itu punya dashboard untuk mengontrol semuanya.
07:19Dan akan kita sharing dan kita kontrol bersama.
07:22Saya akan berbiasa dengan lintas lembaga kementerian, Kementerian SDM, Kementerian Lingkungan Hidup.
07:27Bekerja sama juga dengan Dinas kita dan Inspektorat dari Pertambangan.
07:30Untuk memastikan semua transparansi itu publik bisa melihat.
07:35Sehingga kita tidak debat kusir antara NGO yang mengontrol dampak lingkungan,
07:40dengan masyarakat lingkar tambang, dengan masyarakat yang katanya peduli, dengan pemerintahan.
07:46Kita biarkan publik melihat data.
07:49Kita berbicara harus berdasarkan data.
07:51Tidak bisa katanya, diduga semuanya harus berdasarkan data.
07:55Ya, masyarakat adalah rakyat, pemilik tambang adanya juga rakyat.
08:00Semuanya harus didudukan di komposisi yang benar.
08:03Selama ada data, selama ada dampak, semuanya akan saya tindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku.
08:12Mungkin klise lah ya, orang mungkin tidak akan percaya.
08:15Tapi logikanya begini, saya memiliki sens atas pertanyaan saya selanjutnya.
08:23Ya, I know, I know.
08:23Teorinya kayak, why should I bother become governor when I can sembunyi
08:29dan orang tidak tahu yang aku miliki.
08:31Ini kan saya menjadi pejabat publik.
08:33It means I have to declare everything.
08:35And semua yang mereka lihat sekarang itu bukan baru ada di LHKPN.
08:39LHKPN-nya itu sudah ada lama.
08:41Sudah ada lama, data-data saham ini sudah ada lama.
08:44Saya menyadari dengan penuh ketika saya menjadi gubernur, hal ini angkat-angkat.
08:48Saya tahu konsekuensi itu.
08:49Tapi saya tetap melangkah, saya transparan, I declare everything.
08:54Kalau emang saya niatnya jelek, I won't declare everything.
08:58Dan ketika saya sudah tahu karena saya sudah declare everything years before,
09:03harusnya saya mundur.
09:05Tapi saya tuh sekarang ada di spotlight.
09:08Everyone can judge me.
09:09Everyone bisa buka yang saya miliki.
09:11Dan apapun yang saya bicarakan, mereka akan tidak percaya.
09:19Jadi ya hanya waktu dan output saya yang bisa membuktikan.
09:25Ini kan saya baru dilantik 9 bulan, saya baru mendata.
09:28Saya akan memastikan bahwa benefit ekonomi yang dihasilkan oleh tambang
09:33akan tidak merusak lingkungan.
09:38Karena saya sangat yakin, saya percaya bahwa
09:40tambang itu jangka pendek.
09:46Kita harusnya memanfaatkan apa yang ada di bawah tanah
09:49untuk membangun apa yang ada di atas tanah.
09:53Which is itu tidak terlihat.
09:5415 tahun tambang di Maluku Utara itu sudah jalan.
09:59Dan saya menyadari penuh, walaupun pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia
10:0239 persen, kuartal 3.
10:04Tidak inklusif, tidak ada pemerataan, masih banyak rumah tidak lain.
10:07Jadi artinya Bu Sherly mengakui dong bahwa Maluku Utara
10:10selama ini hanya tergantung pada industri ekstraktif.
10:13Dan Bu Sherly, apakah ada pengakuan bahwa selama ini Maluku Utara
10:17telah melakukan kesalahan ekologis?
10:21Saya tidak bisa menjawab kesalahan ekologis
10:24karena saya tidak punya data untuk itu.
10:26Tetapi yang saya lihat bahwa pemanfaatan Maluku Utara
10:30sebagai salah satu penghasil nikel terbesar di Indonesia
10:32dampak ekonominya tidak dirasakan oleh masyarakat Maluku Utara itu iya.
10:38Kita masih ada 1200 km jalan yang belum dibangun.
10:42Kita punya fasilitas kesehatan yang kurang baik.
10:45Al-Mahrum suami saya adalah korban dari fasilitas kesehatan yang tidak baik
10:48di Kepulauan, untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Indonesia
10:54tapi kemudian tidak ada oksigen.
10:56Persis?
10:57Ya, dan itu terjadi untuk masyarakat Maluku Utara setiap harinya.
11:00Satu hari sebelumnya bahkan ada yang meninggal hanya karena melahirkan sesar.
11:04Dan kemudian kalau dilihat kemarin ada yang viral,
11:08anak-anak sekolah nyebrang lewat sungai karena mau ke sekolah,
11:12tidak ada jembatan.
11:13Bahkan sebelumnya lagi berenang ke pulau.
11:16Karena pulang motornya tidak ada yang jemput,
11:18jadi mereka harus berenang, harus jalan 2-3 kilo untuk pergi ke sekolah.
11:22Jadi Bu Sherly, maaf saya potong.
11:25Artinya Ibu tahu kan, tidak ada artinya pertumbuhan ekonomi dengan angka-angka
11:30kalau itu tidak dirasakan oleh masyarakat atau anak-anaknya Bu Sherly.
11:35Jadi apakah Bu Sherly ingin ada pengakuan bahwa selama ini
11:40angka-angka pertumbuhan Maluku Utara sesungguhnya harus juga dikejar
11:46pemanfaatannya untuk masyarakat Maluku Utara.
11:49Artinya maksud saya begini, 100 hari penilaian untuk Bu Sherly
11:53tidak melulu tentang industri tambang.
11:56Ya, 100 hari saya prestasinya banyak Mbak Rosi, menurut saya.
12:01100 hari saya, ya saya belum memenahi industri tambang,
12:04saya menerima itu sebagai kritik.
12:06100 hari Bu Sherly, maaf, 100 hari Bu Sherly menurut Jatam adalah
12:11kriminalisasi warga dan kerusakan ekologis.
12:14Apakah Bu Sherly mau menerima ini?
12:16Saya, bahwa ada warga yang kemudian ditahan oleh pihak aparat keamanan
12:26karena berselisih dengan pihak swasta, aparat, itu ya benar.
12:33Dan kemudian ada masyarakat yang ditahan dan kemudian lanjut sampai ke pengadilan
12:37dan dijatuhkan hukuman dan harus ditahan di penjara, ya itu benar.
12:41Apa yang harus saya lakukan?
12:43Saya sudah berkomunikasi dengan pihak Kapolda, Kajati, pengadilan
12:46untuk mencari solusi terbaik buat mereka.
12:50Posisi sekarang mereka total ada 11 orang.
12:53Sebagai seorang ibu, sedih melihat warga saya kemudian ditahan
12:57karena memperjuangkan tanah adat yang menurut mereka itu adalah haknya mereka.
13:01Apa yang ibu lakukan?
13:02Ya, saya berkomunikasi ke aparat hukum untuk memberikan hukuman teringan
13:09yang bisa dilakukan tanpa melanggar aturan hukum.
13:12Ini kan negara hukum.
13:13Ada hukum-hukum yang harus memang dijalankan.
13:17Faktanya hari ini dari 11, 9 sudah keluar.
13:21Kalau nggak salah 2 atau 3 itu masih ditahan.
13:24Dan info terakhir mungkin harusnya dalam waktu dekat pun semuanya akan keluar.
13:29Saya menyadari penuh ketika Menteri ATR datang, ketika ada pertemuan berbahasa dengan GTRA
13:35di Kementerian ATR, saya selalu mengatakan bahwa Maluku Utara ini perlu lebih banyak
13:41legalitas tanah adat sehingga tidak selalu konflik antara masyarakat adat
13:47dengan pemilik tambang.
13:49Masyarakat adat hidup puluhan tahun di tanah yang menurut mereka itu milik mereka
13:54tetapi tidak ada legalitasnya.
13:56Negara ini kan negara hukum.
13:57Tidak bisa hanya katanya di Kementerian ATR karena itu tidak sah menjadi tanah adat
14:04dan itu adalah kawasan hutan, sehingga ketika perizinan diberikan lewat pusat
14:09menjadi tiba-tiba ada izin UP diberikan kepada perusahaan swasta.
14:13Padahal itu sejak awal milik tanah adat?
14:16Ya, secara aturan yang berlaku itu dibenarkan untuk kemudian itu menjadi
14:22digunakan oleh swasta yang diberikan izin oleh pusat dan kemudian masyarakat adat marah
14:28minta ganti rugi itu juga wajar dipahami, saya memahami itu.
14:31Apa yang bisa dilakukan oleh seorang gubernur Sherly?
14:34Saat ini yang bisa dilakukan, yang sudah dilakukan, memediasi.
14:40Jadi beberapa kali kita memediasi ada Pak Kapolda, kita dari Pemprov, dari Pemkap, dari swasta, dari masyarakat duduk bersama untuk ganti rugi.
14:51Ganti rugi lahan, ganti rugi pohon, beberapa kabupaten kota sudah punya peraturan kabupatennya, daerah yang mengatur tentang nilai perpohon yang harus diganti rugi.
15:04Ada yang cocok, ada yang tidak cocok, ada yang bisa diselesaikan dengan mediasi, ada yang kemudian teribut di lapangan.
15:11Setiap bulan ada, banyak.
15:14Pertanyaan saya sebelum kita akan jeda, apakah Anda juga akan menjadi ibu bagi kelompok masyarakat adat?
Jadilah yang pertama berkomentar