Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, KPK Jelaskan Posisi Ketua KPK

Link Terkait : https://www.suara.com/news/2025/11/18/082910/mk-larang-polisi-aktif-di-jabatan-sipil-bagaimana-ketua-kpk-ini-penjelasan-kpk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan polisi aktif menjabat posisi sipil tidak memengaruhi Ketua KPK Setyo Budiyanto, karena ia sudah purnawirawan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Setyo resmi pensiun pada 1 Juli 2025 dan proses pemilihan pimpinan KPK memang terbuka bagi seluruh WNI yang memenuhi syarat.

Budi juga menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK tengah mengkaji dampak putusan MK terhadap jabatan lain yang mungkin masih ditempati anggota Polri aktif. Ia menambahkan bahwa analisis masih berlangsung sehingga KPK belum bisa memastikan jumlah posisi yang terdampak.

#Setyo Budiyanto #Ketua KPK #MK #mahkamah konstitusi #Polisi Aktif
Host/Video Editor: Nova/Faqih
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Putusan MK soal polisi di jabatan sipil, KPK jelaskan posisi Ketua KPK.
00:06Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan putusan Mahkamah Konstitusi
00:12soal larangan polisi aktif menjabat posisi sipil
00:16tidak mempengaruhi Ketua KPK Setio Budianto,
00:20karena ia sudah purnawirawan.
00:23Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa
00:26Setio resmi pensiun pada 1 Juli 2025
00:30dan proses pemilihan pimpinan KPK memang terbuka bagi seluruh WNI yang memenuhi syarat.
00:38Budi juga menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK
00:41tengah mengkaji dampak putusan MK terhadap jabatan lain
00:45yang mungkin masih ditempati anggota polriaktif.
00:48Ia menambahkan bahwa analisis masih berlangsung
00:52sehingga KPK belum bisa memastikan jumlah posisi yang terdampak.
00:58Sebagai informasi, MK dalam sidang pleno 13 November 2025
01:02menyatakan bahwa aturan yang sebelumnya membolehkan polisi aktif
01:07menjabat posisi sipil atas penugasan kapolri
01:10bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
01:13dan tidak lagi berlaku.

Dianjurkan