Skip to playerSkip to main content
  • 8 years ago
VIVA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, menyatakan penghentian penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila, dengan tersangka, Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, murni melalui proses hukum dan sah sesuai undang-undang.

Tidak ada kesepakatan atau hal lain yang melatarbelakangi keputusan dari penyidik Polda Jawa Barat, untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 di kasus Habib Rizieq.

Category

🗞
News
Comments

Recommended