Skip to playerSkip to main content
  • 7 years ago
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap BG adalah tidak sah.

Category

📺
TV
Be the first to comment
Add your comment

Recommended