Skip to playerSkip to main content
  • 4 hours ago
Putusan Mahkamah Konstitusi melarang Kepala Kepolisian RI menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Transcript
00:00Jumlah perwira tinggi kepolisian Republik Indonesia terus bertambah.
00:04Terakhir, 15 perwira menengah berpangkat komisaris besar resmi pecah bintang
00:09pada upacara kenaikan pangkat di Markas Besar Polri pada 6 Oktober 2025.
00:15Tidak semua bertugas di dalam organisasi Polri usai promosi.
00:19Sebagian di antaranya, mereka mendapat tugas menuduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga.
00:24Pola penempatan itu harus berakhir setelah Mahkamah Konstitusi
00:28menerbitkan putusan pada Kamis 13 November 2025.
00:33Lewat putusan itu, Mahkamah melarang Kepala Kepolisian Republik Indonesia
00:37menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil.
00:41Praktik penempatan polisi di luar organisasi sudah kerap terjadi.
00:44Saat bersaksi dalam persidangan ex-Kepala Badan Intelijen Strategis Soleyman Ponto,
00:48selaku saksi ahli pemohon, menyebut setidaknya ada 4.351 polisi yang bertugas di jabatan sipil.
00:55Peneliti setara institut Azemah Henda Amedi menilai pola penempatan itu terjadi
01:01karena adanya penumpukan perwira tinggi di tubuh Polri.
01:05Sementara itu, pos jabatan di dalam organisasi tidak mencukupi.
01:09Masalah itu muncul karena pola rekrutmen yang tak sesuai kebutuhan lembaga.
01:14Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Muhammad Khoyrul Anam,
01:20mengatakan keputusan MK bersifat final.
01:22Ia mendorong adanya proses transisi setelah ada putusan MK.
01:26Menurut dia, internal Polri juga harus menata ruang
01:29agar para jenderal yang menjabat di luar bisa kembali masuk
01:33atau bertahan di jabatan eksternal dengan mengundurkan diri sebagai polisi.
01:37Terima kasih telah menonton!
Be the first to comment
Add your comment

Recommended