Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Ponorogo, Jawa Timur, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo, serta sejumlah pejabat lain terlibat dalam praktik suap tersebut.

KPK juga menyebut Bupati Ponorogo menerima gratifikasi dari sejumlah proyek rumah sakit dan proyek lain di wilayah Ponorogo.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga Kasus Korupsi Sugiri Sancoko, KPK Bakal Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Ponorogo di https://www.kompas.tv/nasional/629250/kasus-korupsi-sugiri-sancoko-kpk-bakal-usut-dugaan-keterlibatan-anggota-dprd-ponorogo

#kpk #bupatiponorogo #kasussuap #korupsi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629274/terbongkar-kpk-ungkap-deret-kasus-suap-bupati-ponorogo-proyek-rsud-hingga-rotasi-jabatan
Transkrip
00:00Yang juga jadi sorotan di Kompas Petang Saudara, Bupati dan sejumlah pejabat Pemkap Ponorogo Jawa Timur
00:05ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan suap rotasi dan promosi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo.
00:16PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan
00:22Bupati Ponorogo, Sugiri, Sancoko bersama dengan Sekda Ponorogo dan juga sejumlah pejabat pemerintah Kabupaten Ponorogo
00:32terlibat dalam suap terkait dengan mutasi dan promosi jabatan ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo.
00:40KPK menyebut Bupati Ponorogo juga menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek rumah sakit dan juga proyek lainnya di wilayah Ponorogo.
00:52Bahwa sebelum kegiatan tangkap tangan pada tanggal 3 November 2025
00:59ini maksudnya 7 November ya tangkap tangannya
01:04SUG meminta uang kepada UEM senilai 1,5 miliar
01:10kemudian pada 6 November 2025 SUG kembali menagih uang tersebut
01:16jadi tanggal 3 November itu minta uangnya ya 1,5 miliar
01:21kemudian pada tanggal 6 November SUG kembali menagih uang tersebut
01:267 November 2025 teman dekat UEM yaitu sodari IBP berkoordinasi dengan sodari ED
01:35selaku pegawai bank jatim untuk mencairkan uang senilai 500 juta
01:41uang tersebut untuk diserahkan UEM kepada SUG melalui sodara NNK selaku kerabat dari SUG
01:48selamat menikmati
01:50selamat menikmati

Dianjurkan