Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menilai langkah Roy Suryo Cs menempuh praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo merupakan hak hukum yang sah dan diatur dalam undang-undang.

Menurut Susno, praperadilan sejatinya dirancang untuk melindungi hak-hak tersangka di tahap penyidikan.

"Kalau undang-undang menentukan sangat bagus bahwa praperadilan itu untuk melindungi hak-hak tersangka. Itu filosofi praperadilan. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua berjalan sesuai dengan hukum acara kita," ujar Susno dalam wawancara dengan digital KompasTV, Jumat (7/11/2025).

"Belum tentu dari 50 perkara praperadilan, satu saja yang menang. Di sinilah dibutuhkan sikap mental dan integritas hakim kita," sambungnya.

Susno menilai, meski kasus ini tergolong sensitif karena menyeret nama mantan presiden, secara hukum Polri tetap memiliki ruang independen dalam menangani perkara tersebut.

"Undang-undang memberikan ruang independen, bukan hanya kepada Polri, tapi juga kejaksaan, hakim, dan KPK. Dalam hukum, kedudukan semua warga negara sama, tidak ada perbedaan antara presiden, mantan presiden, dan warga biasa," tegasnya.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

#roysuryo #praperadilan #ijazahjokowi

Baca Juga Niat Puasa Senin 10 November 2025, Beserta Doa Berbukanya di https://www.kompas.tv/kalam-hati/629251/niat-puasa-senin-10-november-2025-beserta-doa-berbukanya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/629258/kata-susno-duadji-jika-roy-cs-tempuh-praperadilan-usai-ditetapkan-tersangka-di-tudingan-ijazah-palsu
Transkrip
00:00Praperadilan ini sejauh mana ya efektif untuk melindungi hak-hak tersangka di tahap penyidikan?
00:06Kalau undang-undang menentukan sangat bagus bahwa praperadilan adalah untuk melindungi hak-hak tersangka.
00:16Itu filosofi daripada praperadilan itu.
00:19Namun pada pelaksanaannya tidak semua berjalan sesuai dengan apa yang dirumuskan di dalam hukum acara kita.
00:32Karena saya katakan tadi belum tentu 50 perkara praperadilan menang satu.
00:39Ya inilah membutuhkan sikap mental dan integritas dari para hakim kita.
00:46Nah kita lihat saja hakim-hakim kita.
00:52Kalau dari sisi kepolisian banyak yang menilai kasus ini sensitif ya Pak.
00:57Karena menyangkut nama mantan presiden kita Pak Jokowi.
01:02Apakah polisi ini punya ruang independen dalam menangani kasus seperti ini Pak?
01:08Undang-undang memberikan ruang yang sangat independen.
01:12Bukan hanya kepada Polri saja ya.
01:14Kepada Polri, kepada kejaksaan, kepada hakim, dan kepada KPK.
01:21Walaupun misalnya, misalnya ya bahwa misalnya Pak Jokowi masih menjabat sekalipun.
01:28Dia adalah warga negara dalam hukum ya sama kedudukannya.
01:33Bukan oh ini presiden, oh ini mantan presiden.
01:35Dan persoalannya adalah manusianya.
01:40Manusia penyidiknya, penyidik Polri.
01:43Manusia penyidik KPK.
01:45Manusia penuntut yaitu jaksa.
01:48Dan manusia hakim yang mengadili baik tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, maupun tingkat peninjauan kembali.
01:56Karena banyak yang dikecewakan gitu, rakyat.
02:00Oke.
02:01Kalau Polda Metro Jaya sendiri ini bagaimana ya Pak?
02:04Kira-kira memastikan kasus ini benar-benar diusut tuntas hingga tahap pengadilan?
02:10Dan apakah ada jaminan kasus ini tidak hanya berhenti di tahap penyidikan saja?
02:15Tidak bisa ya.
02:18Karena Polri hanya sampai pada tahap penyidikan.
02:24Penuntutan itu sudah ruang lingkup kewenangan daripada jaksa penuntut umum.
02:31Sedangkan memutus apakah perkara itu benar atau salah, terbukti atau tidak, itu unang daripada hakim sesuai dengan tingkatannya.
02:40Jadi kalau Polri tidak bisa menjamin, dia hanya bisa sampai pada tahap penyidikan.

Dianjurkan