- 4 jam yang lalu
- #ijazahjokowi
- #roysuryo
- #susnoduadji
JAKARTA, KOMPASTV - Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyoroti langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Ia menilai penggunaan pasal berlapis harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan hukum.
"Kalau satu pasal sudah cukup membuktikan perbuatan pidananya, tidak perlu ditambah-tambah. Pasal berlapis itu sah, tapi jangan sampai terlihat seperti mencari-cari kesalahan," ujar Susno dalam wawancara, Jumat (7/11/2025).
Menurut Susno, penetapan tersangka seharusnya berangkat dari pembuktian yang kuat, terutama pada inti perkara, yaitu keaslian ijazah Jokowi yang menjadi pokok tudingan.
"Kalau ijazah itu memang asli, jelas laporan mereka tidak berdasar. Tapi kalau sebaliknya, tentu harus diuji secara objektif," katanya.
Produser: Yuilyana
Host: Shinta Milenia
Editor: Novaltri Sarelpa
Grafis Editor: Farhan
Koordinator Konten: Theo Reza
#ijazahjokowi #roysuryo #susnoduadji
Baca Juga Waspada Macet, Ada Perbaikan di Enam Titik Tol Jakarta-Cikampek di https://www.kompas.tv/info-publik/629094/waspada-macet-ada-perbaikan-di-enam-titik-tol-jakarta-cikampek
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/629101/full-susno-duadji-buka-suasa-usai-roy-cs-tersangka-di-kasus-tudingan-ijazah-jokowi
Ia menilai penggunaan pasal berlapis harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan hukum.
"Kalau satu pasal sudah cukup membuktikan perbuatan pidananya, tidak perlu ditambah-tambah. Pasal berlapis itu sah, tapi jangan sampai terlihat seperti mencari-cari kesalahan," ujar Susno dalam wawancara, Jumat (7/11/2025).
Menurut Susno, penetapan tersangka seharusnya berangkat dari pembuktian yang kuat, terutama pada inti perkara, yaitu keaslian ijazah Jokowi yang menjadi pokok tudingan.
"Kalau ijazah itu memang asli, jelas laporan mereka tidak berdasar. Tapi kalau sebaliknya, tentu harus diuji secara objektif," katanya.
Produser: Yuilyana
Host: Shinta Milenia
Editor: Novaltri Sarelpa
Grafis Editor: Farhan
Koordinator Konten: Theo Reza
#ijazahjokowi #roysuryo #susnoduadji
Baca Juga Waspada Macet, Ada Perbaikan di Enam Titik Tol Jakarta-Cikampek di https://www.kompas.tv/info-publik/629094/waspada-macet-ada-perbaikan-di-enam-titik-tol-jakarta-cikampek
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/629101/full-susno-duadji-buka-suasa-usai-roy-cs-tersangka-di-kasus-tudingan-ijazah-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Bahwa ijasa istimewa Jokowi, Jokowi-Dodo adalah asli dan sah.
00:05Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari puswakor, kori dalam aspek analog dan digital.
00:12Setelah menyebarkan kebunuhan palsu dan melakukan edik serta manipulasi digital terhadap dokumen ijasa
00:18dengan metode analisis yang tidak ilmiah dalam misalnya publik.
00:22Jadi saya tetap tegar teman-teman yang lain, Bang Respon Sianipar dan Dr. Tifa yang seklaster dengan saya.
00:27Kemudian dengan lima yang klaster lainnya. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat
00:32melawan kejaliman dan kriminalisasi. Itu saya kira. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:38Menaikan, seakan-akan buru-buru ingin memenjarakan kami itu apa sih urgensinya gitu loh.
00:45Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijasa palsu presiden Republik Indonesia yang ketujuh,
00:52Jokowi-Dodo pada Jumat 7 November 2025.
00:57Dan ada dua klaster tersangka pada kasus ini dan Roy Suryo menjadi salah satunya.
01:03Untuk mengetahui bagaimana perspektif terkait penegakan hukum dan juga prosedur dalam penyidikan,
01:09kita akan bahas tuntas bersama ex kabar riskrim Polri, Susno 2G, hanya di Zoom Cash Gompas TV.
01:16Halo Pak Susno.
01:17Halo Mbak Sintas, selamat sore. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
01:20Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
01:22Oke Pak Susno, terkait penetapan tersangka ini, bagaimana Bapak melihat langkah Polda Metro Jaya ini
01:28menetapkan Roy Suryo, Rismond, dan juga Dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus tudingan dugaan ijasa palsu Jokowi ini Pak?
01:37Pertama, saya kan hanya mendengar sama saja ya dengan publik yang lain, lewat media sosial atau lewat media konteksional,
01:45Polda Metro mengumumkan kan ada tiga klaster kalau nggak salah, tetapi tidak diberitahu misalnya alasannya menjadi tersangka,
01:54sudah ada alat bukti berupa apa ya.
01:57Hanya dijelaskan bahwa sudah sekian ratus saksi yang diperiksa, kemudian sekian banyak ahli.
02:06Mestinya itu bukanlah menjadi patokan, yaitu menentukan bahwa suatu perkara itu cukup bukti atau tidak.
02:16Karena kewenangan untuk menentukan suatu tindak pidana cukup bukti atau tidak,
02:21untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, apalagi untuk menentukan beberapa orang atau seorang menjadi tersangka,
02:29itu pool kewenangan daripada penyidik Polri.
02:32Bukan ditentukan oleh banyaknya ahli yang diperiksa, bukan ditentukan oleh banyaknya saksi yang diperiksa.
02:40Nah kemudian kita tidak mendengar juga pengumuman dari Polda Metro Jaya,
02:46apakah objek yang dipersoalkan, yaitu ijazahnya Pak Jokowi itu sah atau tidak, atau asli atau tidak.
02:55Itu tidak kita dengar gitu.
02:57Karena kalau saya berpandangan ya bahwa karena objek daripada perkara ini adalah ijazah gitu.
03:05Untuk dapat menentukan apakah mereka yang tergolong dalam sekian klaster menjadi tersangka itu,
03:12terbukti melakukan pelanggaran undang-undang ITE, atau terbukti mencemarkan nama baik seseorang,
03:20itu harus dibuktikan dulu objek yang dipersoalkan.
03:23Yang dipersoalkan adalah ijazah.
03:26Itu mengatakan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu gitu, atau tidak sah.
03:32Nah itu harus dibuktikan palsu atau tidak sah.
03:36Ya syukur-syukur kalau Polda Metro Jaya sudah membuktikan bahwa ijazah itu asli.
03:42Nah persoalannya adalah apakah untuk menentukan ijazah itu palsu atau asli adalah kewenangan dari Polda Metro Jaya?
03:53Karena apa?
03:54Karena ada dua pihak yang berbeda pendapat.
03:58Yaitu Pak Jokowi bersama UGM mengatakan itu asli.
04:02Sedangkan yang para tersangka itu mengatakan tidak asli.
04:08Itu palsu.
04:09Palsu.
04:10Nah ini siapa yang berwenang memutus?
04:12Kalau saya berpendapat bahwa karena itu produk dari pejabat administrasi negara atau produk dari pejabat tata usaha negara,
04:23maka itu yang berwenang memutus adalah peradilan TUN.
04:26Jadi bawa ke mahkamah peradilan TUN yang akan menentukan apakah produk dari pejabat TUN berupa ijazah yang dipengam Pak Jokowi itu asli atau tidak.
04:37Kalau itu tidak asli, maka Pak Roy Soryo CS tidak bisa dijadikan tersangka.
04:44Yang dijadikan tersangka adalah orang yang memegang ijazah yang tidak asli itu.
04:51Tapi kalau itu asli, kata pengadilan, maka benar mereka dijadikan tersangka.
04:58Karena apa?
05:00Wong ijazahnya asli dikatakan palsu, jadi mencemarkan nama baik, bisa juga dikatakan nurikan juga melanggar undang-undang ITE.
05:09Jadi begitu persoalannya.
05:10Terima kasih.
05:11Sejak bergulirnya kasus ini, banyak sekali netizen dan juga warga negara Indonesia yang menyoroti tentang kasus ini.
05:19Kemudian apa yang perlu publik pahami tentang tahapan penyelidikan ini ke penyidikan hingga penetapan tersangka?
05:28Yang harus dipahami yaitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita mempersaratkan bahwa untuk menaikkan sesuatu perkara menjadi penyidikan kecuali tertangkap tangan harus minimal ada dua alat bukti.
05:44Dua alat bukti itu harus saling berhubungan, bukan jumlahnya ya.
05:50Misalnya ditentukan jumlah ahli sekian puluh atau sekian ratus, jumlah saksi sekian ratus.
05:58Itu tidak menjadi patokan, tetapi harus saling bersesuaian.
06:03Saling bersesuaian.
06:04Setelah saling bersesuaian, maka objek yang dipermasalahkan itu harus dibuktikan dulu.
06:11Yang dipermasalahkan adalah ijasa itu menurut Pak Rosorio, Pak Rismon, Ibu Dr. Tepa, dan lain-lain itu palsu atau tidak sah.
06:24Tapi menurut Pak Jokowi itu asli atau sah.
06:29Nah mana yang benar, maka itu harus diuji.
06:34Diuji berdasarkan undang-undang, kalau dikita peradilannya adalah peradilan tata usaha negara.
06:42Karena ijasa itu adalah produk daripada pejabat tata usaha negara.
06:47Silahkan diuji.
06:49Nah, ujinya melewati peradilan TUN.
06:51Nah, kalau sudah tercukupi bahwa betul ijasa itu palsu atau betul ijasa itu asli, maka kesimpulannya kalau palsu, maka Pak Rosorio CS tidak bisa jadi tersangka.
07:07Kalau terbukti ijasa itu asli, maka Pak Rosorio CS ya jadi tersangka karena mengatakan sesuatu yang tidak benar.
07:17Apalagi sampai dipublikasi lewat media sosial dan sebagainya.
07:22Maaf, saya menyatakan apa yang menurut saya, menurut pandangan hukum ya.
07:28Saya sama sekali tidak memihak pada Pak Jokowi, sama sekali tidak memihak kepada Pak Rosorio ya.
07:35Nah, itu yang saya pahami ya.
07:38Tapi nggak tahu kalau Polda Metro Jaya mempunyai pemahaman lain atau mempunyai alat bukti lain yang saya tidak tahu gitu.
07:46Maaf, saya ini orang kampung.
07:49Tidak begitu paham ya.
07:51Karena saya tidak lagi menjadi bagian dari penyidik begitu.
07:56Nah, masih berkaitan dengan seperti yang Pak Susno ini sudah jelaskan.
08:01Update terbarunya ini dari Kapolda Metro Jaya, Pak Erjen Paul Asep Edy ini mengatakan penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu, Pak.
08:12Dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijasa Jokowi dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan meresahkan publik.
08:22Nah, Roy Surya ini masuk kluster tersangka bersama Dr. Tifa dan juga Rismon Shanipar dan mereka dijerat dengan pasal berlapis.
08:31Nah, dalam praktik penyelidikan, mohon maaf, dalam praktik penyidikan, apa alasan biasanya penyidik ini menggunakan pasal berlapis, Pak?
08:41Ini saya kira tidak perlu pasal berlapis ya.
08:45Permasalahannya adalah, satu, menyebarkan berita bohong atau kabar bohong, kabar palsu.
08:50Kedua, undang-undang ITE, kabar bohong, kabar palsu itu kan adalah tentang, apa namanya, mencemarkan nama baik Pak Jokowi.
09:00Tapi untuk dikatakan mencemarkan nama baik itu harus dibuktikan dulu bahwa apa yang disampaikan oleh para tersangka ini bohong, tidak benar.
09:10Misalnya, ijasa itu betul-betul asli, tapi dikatakan palsu.
09:15Nah, persoalannya sekarang, tadi saya katakan apakah ijasa itu asli atau sah atau palsu atau tidak sah?
09:24Itu dulu yang dimasalahkan.
09:26Tapi kalau Polda Metro sudah membuktikan bahwa ijasa itu adalah asli dan ijasa itu adalah sah, maka ya terpaksa ya.
09:37Bukan terpaksa, ya memang seharusnya jadi tersangka.
09:40Nah, persoalannya, di mana Polda Metro membuktikan itu?
09:46Karena yang berwenang membuktikan bahwa produk dari pejabat tata usaha negara itu sah atau asli,
09:55kemudian tidak sah atau palsu adalah peradilan tata usaha negara.
10:00Indonesia sudah punya peradilan banyak sekali loh.
10:04Ada mahkamah konstitusi untuk membuktikan pelanggaran suatu undang-undang terhadap konstitusi.
10:09Kita punya peradilan agama untuk membuktikan tergantung.
10:12Kita punya peradilan militer.
10:15Kita punya mahkamah pelayaran.
10:17Kita punya peradilan umum.
10:19Kita punya peradilan tun.
10:22Ya, sudah buktikan saja di tun.
10:23Supaya tidak terjadi kegaduhan atau debatable.
10:28Kalau karena gini kan debatable.
10:30Katanya Pak Rosario itu palsu.
10:33Katanya Pak Jokowi dengan segala pendukungnya.
10:36Dan termasuk UGM menyatakan itu asli.
10:39Nah, jadi kita tidak bisa berpegang kepada UGM.
10:43Bahwa UGM mengatakan itu asli.
10:46Kenapa tidak bisa berpegang kepada itu?
10:49Karena UGM yang dipersoalkan oleh Pak Rosario CS.
10:54Nah, tidak bisa UGM menghakimi dirinya sendiri mengatakan itu asli.
10:59Dan tidak bisa juga aparat penyidik mengatakan yang itu salah, yang ini yang benar.
11:05Oke, tentang pasal berlapis.
11:07Kenapa? Saya katakan tidak perlu berlapis.
11:09Soalnya kalau berlapis, seolah-olah kesan orang itu mencari kesalahan dan orang ini harus terjaring.
11:20Berarti kurang yakin dengan pasal ini.
11:22Pokoknya harus terjaring.
11:23Jadi kesannya di pabrik kan tidak bagus.
11:26Kalau memang sudah terjaring misalnya dengan pencemaran nama bayi, dengan pelanggaran ETE, ya sudah itu saja.
11:32Dua itu saja.
11:33Tidak usah diyontokan ini, yontokan ini, yontokan ini.
11:36Nah, itulah seorang menimbulkan kesannya seolah-olah itu kriminalisasi.
11:43Ya, ngapain banyak-banyak.
11:45Kalau satu atau dua pasal sudah cukup, ya demikian yakin ya cukup.
11:50Nah, kalau misalnya banyak sekali dibuat lapisan-lapisan,
11:54sehingga publik beranggapan, wah ini pasal pokoknya harus terjaring.
11:59Berarti menurut Pak Susno ada keraguan ataupun keterpaksaan ya untuk memberikan jeratan pasal berlapis ini, Pak?
12:12Bukan menurut saya, tapi saya katakan tidak perlu berlapis-lapis.
12:19Kalau satu pasal cukup, ngapain harus sepuluh atau dua belas pasal, gitu kan?
12:25Mencapai-capai pemeriksaan.
12:27Karena itu nanti, kalau pasal itu disusun adalah berdasarkan ancaman hukuman yang diambil adalah hukuman yang terberat, gitu.
12:36Tidak ditambah.
12:38Pasal pencemaran nama bayi-bayi tiga tahun.
12:41Pasal ETE-nya dua tahun, jadi lima.
12:45Pasal sekian setahun, jadi enam.
12:47Pasal sekian, tidak. Cara menghukum itu tidak seperti itu.
12:50Diambil pasal dengan ancaman hukuman yang tertinggi, yang terbukti.
12:56Jadi enak kan, masyarakat nilainya pun enak.
12:59Oh, pemeriksaan tidak mencari-cari, tapi berdasarkan ini, gitu.
13:02Kalau itu kan kayak, oh, kalau lepas dari ini, yang ini.
13:06Lepas dari yang ini, yang ini.
13:08Nah, oke.
13:10Kalau konsekuensinya sendiri bagaimana, Pak?
13:12Seperti misalkan konsekuensi hukum bagi tersangka ini,
13:16karena dijerat pasal berlapis.
13:18Dan juga, apakah bisa memperberat posisi mereka di persidangan nanti?
13:24Tidak, gitu.
13:25Karena hakim kan mengambilkan pembuktiannya mulai pasal yang paling tinggi,
13:29ancaman hukumannya.
13:30Kalau yang terbukti yang tinggi, ya sudah terbukti.
13:33Yang lain, sudah, gitu.
13:35Satu.
13:35Yang kedua, perjalanan ini masih panjang, gitu kan.
13:40Karena nanti, apa yang disidik oleh Polri, gitu kan,
13:45belum tentu diterima oleh jaksa.
13:48Satu.
13:49Nah, jaksa belum tentu menerima, belum tentu sependapat, gitu.
13:54Tetapi kalau jaksa sependapat, berarti jaksa dan Polri sudah satu arah, gitu kan.
13:59Yang kedua, masih ada upaya hukum para tersangka yang ditetapkan itu
14:06untuk melakukan upaya, apa namanya, pra-peradilan.
14:11Karena sekarang kan penentuan tersangka itu bisa di-peradilankan, ya.
14:16Contohnya, misalnya, waktu siapa namanya,
14:20yang kasus Cerbon itu, ya, Peggy atau siapa itu kan,
14:24penentuan tersangkanya itu di-peradilankan, gitu kan.
14:27Kemudian juga pernah dulu kan ada pra-peradilannya terhadap tersatus tersangka,
14:33baik oleh KPK, maupun oleh Polri.
14:36Itu tidak masalah, jadi perjalanan ini masih panjang, gitu kan.
14:41Dan mudah-mudahan aja, hukum di negara kita ini betul-betul tegak,
14:45betul-betul adil, betul-betul bukan berasakan,
14:49wah ini targeting atau pesanan.
14:51Dan saya yakin bahwa aparat kepolisian, aparat kejaksaan,
14:57dan pengadilan, ini akan berlaku adil, seadil-adilnya.
15:03Kalau melihat dalam konteks kasus Roy Surya ini, Pak,
15:07apakah pra-peradilan ini bisa menjadi langkah yang tepat, ya,
15:10untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka
15:13terhadap Roy Surya CS ini, Pak?
15:16Bisa, memang itulah sarananya, gitu,
15:19lembaganya yang digunakan pra-peradilan.
15:22Hanya persoalannya, ya,
15:24tidak semua hakim berani menyatakan sesuatu itu,
15:29oh tidak menisarat, oh benar, karena ini hakim tunggal, ya.
15:33Mungkin di antara 10 atau di antara 30 pra-peradilan
15:38yang menang mungkin hanya satu.
15:40Dan itu jarang sekali, gitu ya.
15:43Saya tidak tahu mengapa, apakah hakimnya takut,
15:46atau bagaimana, gitu.
15:47Tapi kita harapkan hakim sekarang sudah berubah, gitu.
15:51Berani mengatakan sesuatu yang benar adalah benar,
15:54sesuatu yang tidak adalah tidak.
15:56Kita lihat saja.
15:57Tidak usah takut, hakim menentukan.
15:59Kalau memang terbukti, ya, katakan bahwa itu benar,
16:03penentuan tersangka itu.
16:05Kalau tidak benar, ya, tentukan saja tidak benar.
16:07Misalnya, harus dibuktikan dulu ijasa itu asli apa tidak.
16:12Ya, kita lihat saja bagaimana hakimnya nanti.
16:14Kalau melihat dari banyaknya kasus yang sudah terjadi, ya, Pak,
16:19pra-peradilan ini sejauh mana, ya, efektif untuk melindungi hak-hak tersangka
16:23di tahap penyidikan?
16:26Kalau undang-undang menentukan sangat bagus, gitu.
16:29Bahwa pra-peradilan adalah untuk melindungi hak-hak tersangka, gitu ya.
16:36Itu, gitu, filosofi daripada pra-peradilan itu.
16:39Namun, pada pelaksanaannya, gitu kan, tidak semua berjalan sesuai dengan apa yang dirumuskan
16:48di dalam hukum acara kita.
16:51Karena, saya katakan tadi, belum tentu 50 perkara pra-peradilan menang satu.
16:56Ya, inilah, membutuhkan, gitu, mental, sikap mental dan integritas dari para hakim kita.
17:07Ya, kita lihat saja hakim-hakim kita.
17:09Kalau dari sisi kepolisian, banyak yang menilai kasus ini sensitif, ya, Pak.
17:17Karena menyangkut nama mantan presiden kita, Pak Jokowi.
17:21Apakah polisi ini punya ruang independen dalam menangani kasus seperti ini, Pak?
17:27Undang-undang memberikan ruang yang sangat independen.
17:31Bukan hanya kepada Polri saja, ya.
17:33Kepada Polri, kepada kejaksaan, kepada hakim, dan kepada KPK.
17:40Walaupun, misalnya, misalnya, bahwa misalnya Pak Jokowi masih menjabat sekalipun,
17:47dia adalah warga negara dalam hukum, ya, sama kedudukannya.
17:52Bukan, oh, ini presiden, oh, ini mantan presiden.
17:56Persoalannya adalah manusianya.
17:58Manusia penyidiknya, penyidik Polri, manusia penyidik KPK, manusia penuntut, yaitu Jaksa,
18:08dan manusia hakim yang mengadili baik tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi,
18:13maupun tingkat peninjauan kembali.
18:16Karena banyak yang dikecewakan, gitu, rakyat.
18:18Kalau Polda Metro Jaya sendiri ini bagaimana ya, Pak?
18:24Kira-kira memastikan kasus ini benar-benar diusut tuntas hingga tahap pengadilan?
18:29Dan apakah ada jaminan kasus ini tidak hanya berhenti di tahap penyidikan saja?
18:36Tidak bisa, ya.
18:37Karena kerja Polri hanya sampai pada tahap penyidikan.
18:43Penuntutan itu sudah ruang lingkup kewenangan daripada Jaksa penuntut umum, gitu.
18:50Sedangkan memutus apakah perkara itu benar atau salah, terbukti atau tidak,
18:55itu unang daripada hakim sesuai dengan tingkatannya.
18:59Jadi kalau Polri tidak bisa menjamin,
19:02dia hanya bisa sampai pada tahap penyidikan.
19:05Penyidik ini kan juga sudah menyatakan
19:14kalau menyita sekitar 723 item barang bukti,
19:19termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada
19:23yang menegaskan bahwa ijazah dari Jokowi ini
19:26ijazah asli dan sah.
19:28Kemudian hasil pemeriksaan dari puslapor Polri
19:30dalam aspek analog dan digital.
19:32Kemudian juga pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, ya, Pak.
19:38Menurut Anda apakah ini cukup membuat Roy Surya CS
19:42tidak lagi berkutik atas penetapan tersangka dari kepolisian?
19:48Saya katakan tadi bukan berdasarkan jumlah kuantitas, ya.
19:52Tetapi harus berdasarkan kualitas.
19:55Nah, kualitas itu siapa yang menentukan?
19:58Bahwa itu asli atau tidak?
20:00Yaitu peradilan yang berwenang untuk mengadili produk-produk tertulis
20:06dari pejabat tata usaha negara.
20:10Nah, silakan bawa ke situ.
20:11Kita kan sudah punya lembaga peradilan itu, namanya TUN.
20:15Nah, Polri misalnya menentukan,
20:18oh, ini asli menurut UGM.
20:20Oh, ini asli menurut Pak Jokowi.
20:22Ini tidak asli menurut Pak Roy Suryo, menurut Butipa, menurut Pak Rismon CS, gitu kan.
20:29Nah, kalau ada dua pendapat yang tidak asli ini,
20:32Polri mengumpulkan barang bukti misalnya,
20:35atau alat bukti sudah sampai sekian ratus jumlahnya.
20:38Tidak cukup itu untuk membuktikan bahwa ijazah itu asli apa tidak.
20:43Nah, sebaiknya alat bukti yang sedemikian banyak itu,
20:48itu dipakai oleh Pak Jokowi, ya, ke pengadilan tata usaha negara.
20:55Kemudian Pak Rismon CS, lah, menggugat ke peradilan TUN,
20:59mengatakan bahwa itu tidak asli.
21:03Pak Jokowi mengatakan asli.
21:05Silakan Pak Jokowi membawa saksi-saksi ahli dari UGM,
21:11dari pakar-pakar lain,
21:13dan alat-alat bukti lain itu bawa ke peradilan TUN.
21:16Nanti peradilan TUN yang menilai bahwa
21:19ijazah itu benar dikeluarkan oleh UGM,
21:23benar sah Pak Jokowi untuk mendapatkan ijazah itu.
21:29Maka sudah terbukti itu asli dan sah.
21:32Atau justru sebaliknya.
21:35Nah, sehingga misalah dengan berlapang dada,
21:39Pak Rui Suryo, Pak Rismon, Dr. Tifa,
21:42siapa lagi yang klaster-klaster tadi harus berlapang dada.
21:46Bahwa dia sudah diputus oleh pengadilan,
21:48ijazah itu asli.
21:50Kok sampian menyatakan tidak asli?
21:52Berarti sampian mencemarkan nama baik.
21:54Kemudian mencemarkan nama baik itu digunakan
21:57melewati media elektronik,
21:59maka terkena pelanggalan Undang-Undang ITE.
22:03Kan gil, sebenarnya simpel masalah ini.
22:06Kalau Pak Susna ini kan sebagai mantan kabar reskrim ya,
22:10apa yang Bapak bisa sampaikan kepada penyidik
22:15yang menangani kasus ini agar tetap profesional, Pak?
22:18Ya, mereka lebih profesional dari saya.
22:20Saya ini kan produk-produk zaman kuno ya.
22:23Saya kan selalu bersuara di media sosial.
22:26Nanti kalau saya sampaikan,
22:28nanti saya dikira saya mencampuri,
22:30saya memihak pada suatu pihak tertentu.
22:33Enggak.
22:35Wallahi.
22:36Demi Allah, saya tidak memihak kepada Pak
22:38yang mengatakan itu palsu.
22:40Saya tidak memihak kepada yang mengatakan itu asli.
22:43Tapi saya mengatakan apa yang menurut hukum
22:46yang saya ketahui.
22:48Nah, itulah yang jadi pedoman kita.
22:49Kemudian saya tidak boleh menggurui.
22:54Kalau saya menggurui,
22:55saya sok pinter, keminter.
22:57Tapi belum tentu.
22:58Apalagi saya sekarang ini
22:59tidak berkecimpung di penyidik.
23:01Saya ini kan sudah jadi petani.
23:03Tinggalnya di dusun.
23:05Ilmu saya cepat, kecil.
23:08Dibandingkan sama mereka yang sekarang pinter-pinter.
23:11Ada yang profesor, ada yang apa-apa.
23:12Saya ini apalah.
23:14Tapi kan secara jam terbang,
23:15terbang, Bapak ini kan juga pernah menjadi
23:19seorang kabar reskrim begitu kan, Pak.
23:21Jika Bapak ini masih di posisi aktif,
23:24kira-kira langkah apa yang Bapak akan ambil
23:27agar perkara seperti ini
23:28tidak menimbulkan kesan politis?
23:31Ya, saya akan membawa masalah ini
23:34kepada putusan pengadilan.
23:36Pertama, saya ingin tentukan asli apa tidak,
23:39sah apa tidak, palsu apa tidak.
23:42Kemudian, ijazah yang dipersoalkan itu.
23:45Saya akan bawa, sarankan kepada mereka
23:48yang berselisih pendapat
23:50untuk menggugat di lembaga peradilan yang tepat,
23:56yaitu peradilan tata usaha negara.
23:59Ya, gugatlah di situ.
24:00Nanti kalau peradilan tata usaha negara
24:02memutuskan itu,
24:04palsu atau tidak,
24:05asli apa tidak, sah apa tidak,
24:07sudah selesai di situ.
24:08Untuk ijazahnya ya.
24:10Tinggal nanti perbuatan yang sudah dilakukan
24:13terhadap yang memegang ijazah itu,
24:16apakah benar ijazah itu palsu,
24:17berarti dia tidak bisa jadi tersangka.
24:20Yang tersangka sekarang.
24:22Kalau itu betul, asli,
24:24maka ya jangan kecil hati.
24:27Mereka ya harus jadi tersangka.
24:28Karena perbuatan mencemarkan nama baik
24:31itu sudah dilakukan.
24:33Baik melalui media elektronik atau tidak.
24:38Ya tinggal terima saja resikonya.
24:40Kan begitu saja.
24:42Sehingga cepat.
24:43Ini tidak berlalur-lalur sampai sekian tahun.
24:45Ngapain ngumpulkan saksi ahli sampai
24:48seratus sekian, ini sekian.
24:50Yang berwenang menentukan itu
24:52ada lembaganya.
24:53Silakan sarankan kepada
24:55yang tergugat maupun yang menggugat,
24:58silakan bawa ke situ.
24:59Nah saksi ahlinya silakan ngomong
25:01di peradilan tata usaha negara.
25:04Kemudian barang bukti yang sudah disita
25:06sekian ratus tadi,
25:07bawa ke situ.
25:08Ada yang menilai.
25:09Baik, kita akan terus pantau ya Pak.
25:13Kita akan terus kawal terkait kasus ini.
25:15Dan itu dia tadi bincang kita
25:17dengan ex kabar reskrim Polri,
25:19Susna Duwaji.
25:20Terima kasih Pak Susna atas waktunya.
25:22Jangan lupa untuk like, komen,
25:24dan share channel Kompas TV.
25:26Sampai jumpa kembali.
25:27Terima kasih.
25:28Terima kasih.
25:28Terima kasih.
25:29Terima kasih.
25:31Terima kasih.
Dianjurkan
0:50
|
Selanjutnya
1:32
3:33
2:52
2:26
1:58
11:28
11:08
2:57
3:05
20:05
1:29