Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.

Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, memasuki babak baru.

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo.

Penetapan tersangka terbagi menjadi dua klaster untuk menentukan pasal yang menjerat.

Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga menegaskan tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya.

#roysuryo #ijazah #jokowi

Baca Juga Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk Jadi Ketua | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/628834/presiden-prabowo-lantik-komisi-reformasi-polri-jimly-asshiddiqie-ditunjuk-jadi-ketua-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628837/roy-suryo-jadi-tersangka-kapolda-metro-jaya-murni-proses-penegakkan-hukum-sapa-malam
Transkrip
00:00Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo CS sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo.
00:06Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
00:23Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Jokowi Dodo memasuki babak baru.
00:28Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka termasuk Roy Suryo.
00:34Penetapan tersangka terbagi menjadi 2 klaster untuk menentukan pasal yang menjerat.
00:40Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam 2 klaster.
00:51Penyidik menyebukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu
00:56dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah
01:01dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesalan publik.
01:08Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan
01:13murni proses pergiatan hukum.
01:15Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
01:27Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
01:31Dia juga menegaskan tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya.
01:35Ya, jadi ini akan menjadi presiden yang sangat buruk ya.
01:39Kalau ada seseorang yang memiliki dokumen publik, kemudian ditersangkakan,
01:44dan kemudian dikriminalisasi.
01:46Itu yang sangat buruk.
01:47Dan yang kedua adalah, kami tetap menghormati semua ini.
01:53Tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan.
01:56Jadi ini clear banget ya, loud and clear.
01:58Jadi kalau tiba-tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak-desak,
02:02itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum.
02:07Sementara Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan,
02:10mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya atas penetapan Roy Suryo CS sebagai tersangka.
02:16Andi memastikan terus mengawal kasus ini hingga inkrah.
02:21Kita apresiasi yang sangat setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya
02:26secara profesionalisme, secara penuh dengan kehatian,
02:31akhirnya semua terjawab.
02:34Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah
02:37Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tiasuma,
02:41Egi Sujana, Kurnia Trirohiani,
02:44Emri Zalfadila, Rustam Effendi,
02:47dan Damai Hari Lubis.
02:49Para tersangka dijerat pasal berlapis,
02:52mulai dari pencemaran nama baik, fitnah,
02:54hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
02:59Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya.

Dianjurkan