00:00Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo CS sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh Republik Indonesia Jokowi Dodo.
00:06Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
00:23Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Jokowi Dodo memasuki babak baru.
00:28Polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka termasuk Roy Suryo.
00:34Penetapan tersangka terbagi menjadi 2 klaster untuk menentukan pasal yang menjerat.
00:40Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam 2 klaster.
00:51Penyidik menyebukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu
00:56dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah
01:01dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesalan publik.
01:08Pada kesempatan ini, kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan
01:13murni proses pergiatan hukum.
01:15Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
01:27Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
01:31Dia juga menegaskan tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya.
01:35Ya, jadi ini akan menjadi presiden yang sangat buruk ya.
01:39Kalau ada seseorang yang memiliki dokumen publik, kemudian ditersangkakan,
01:44dan kemudian dikriminalisasi.
01:46Itu yang sangat buruk.
01:47Dan yang kedua adalah, kami tetap menghormati semua ini.
01:53Tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan.
01:56Jadi ini clear banget ya, loud and clear.
01:58Jadi kalau tiba-tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak-desak,
02:02itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum.
02:07Sementara Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan,
02:10mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya atas penetapan Roy Suryo CS sebagai tersangka.
02:16Andi memastikan terus mengawal kasus ini hingga inkrah.
02:21Kita apresiasi yang sangat setinggi-tingginya kepada Polda Metro Jaya
02:26secara profesionalisme, secara penuh dengan kehatian,
02:31akhirnya semua terjawab.
02:34Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi adalah
02:37Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tiasuma,
02:41Egi Sujana, Kurnia Trirohiani,
02:44Emri Zalfadila, Rustam Effendi,
02:47dan Damai Hari Lubis.
02:49Para tersangka dijerat pasal berlapis,
02:52mulai dari pencemaran nama baik, fitnah,
02:54hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
02:59Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya.