Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo polisi tetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sebelumnya, Joko Widodo telah melaporkan dugaan fitnah terkait dirinya ke Polda Metro Jaya, dengan jeratan Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 27A, 32 serta Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Juli 2025 lalu.

Ada enam laporan yang masuk ke polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya.

Adapun nama terlapor di antaranya Eggi Sudjana, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma dan Abraham Samad.

Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan tangkapan konten dari media sosial.

Jokowi menjerat terlapor dengan sejumlah pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Informasi terkini kita segera tanyakan ke Jurnalis KompasTV, Putri Oktaviani dan Juru Kamera Septhayoga Janaloka di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga Respons Roy Suryo usai Ditetapkan Polisi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/628662/respons-roy-suryo-usai-ditetapkan-polisi-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi

#ijazahjokowi #roysuryo #tersangka

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628742/ini-daftar-8-tersangka-kasus-tudingan-ijazah-jokowi-roy-suryo-masuk-ke-klaster-2-kompas-siang
Transkrip
00:01Saudara terima kasih Anda kembali di Kompas Siang.
00:04Polisi mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo.
00:11Ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
00:16Kasus tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo, polisi tetapkan 8 orang sebagai tersangka.
00:23Sebelumnya Joko Widodo telah melaporkan dugaan fitnah terkait dirinya ke Polda Metro Jaya dengan jeratan pasal 310 dan 311 KUHP pasal 27A,
00:37Junto 32 serta pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UIT.
00:43Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam 2 klaser.
00:56Antara lain, 5 tersangka dari klaser pertama, yang terdiri di atas klaserama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
01:11Untuk tersangka dari klaser ini, dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP.
01:27Dan atau pasal 27A Junto pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Junto pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
01:42Untuk klaser kedua, ada 3 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
01:50Antara lain, atas nama RS, RHS, dan TT.
01:57Tersangka pada klaser kedua, dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 Junto pasal 48 Ayat 1
02:18dan atau pasal 35 Junto pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27A Junto pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Junto pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
02:36Saudara kemarin, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait tudingan ijasa palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
02:47Polda Metro Jaya telah menggelar asesmen yang dihadiri sejumlah pejabat Polri, Ahli Hukum dan Pidana, Kompolnas, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Profesi Pengamanan Polri.
02:59Dan asesmen ini merupakan langkah dan upaya penyidik untuk memperjelas status hukum dalam kasus tudingan ijasa Jokowi yang telah naik ke tingkat penyidikan.
03:09Namun hingga saat ini, belum pihak terlapor dalam kasus ini diantaranya mantan Menpora Roy Suryo, Dr. Tifa Uziah, dan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.
03:21Saya kasih kepada prosedur yang harus dilakukan, terpegang kepada Scientific Criminal Investigation, dan karena ini berkenaan dengan keaslian dan tidak keaslian, maka kemudiannya harus bersifat kriminal CCI ya.
03:44Polda Metro Jaya juga sebelumnya telah meningkatkan status kasus tudingan ijasa palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Juli 2025 lalu.
03:53Ada enam laporan yang masuk ke polisi, termasuk laporan yang dibuat Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
03:59Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya.
04:04Ada pun nama terlapor diantaranya Egi Sujana, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Tifa Uziah Tiasuma, dan Abraham Samad.
04:14Barang bukti yang diserahkan, Jokowi mencakup satu flash disk berisi 24 tautan video YouTube dan tangkapan konten media sosial.
04:23Jokowi menjerat terlapor dengan sejumlah pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
04:29Saudara, informasi terkini kita akan segera tanyakan ke jurnalis Kompas TV ada Putri Oktaviani dan juru kamera Septa Yoga Janaloka di Mapolda Metro Jaya.
04:43Oktav, jadi siapa saja tersangka yang baru saja diumumkan polisi?
04:51Selamat siap, Fidi, dan juga Saudara.
04:53Baru saja beberapa menit lalu sudah selesai dilakukan konferensi pers terkait dengan hasil dari penyidikan perkara tuduhan ijasa palsu
04:59terhadap Presiden ketujuh Republik Indonesia, yaitu Jokowi Dodo.
05:02Tadi disampaikan salah satunya oleh Kapolda Metro Jaya, yaitu Irjen Pol, Asep, Edi, Suheri.
05:07Yang tadi menjadi highlight, Fidi, dan juga Saudara adalah penetapan delapan orang tersangka
05:13ini terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, pengasutan, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Jokowi Dodo.
05:19Nah, mereka ini dijadikan tersangka karena dianggap melakukan metode analisis yang tidak ilmiah dan juga meresahkan publik.
05:26Setelah sebelumnya kita juga ketahui sudah dilakukan gelar perkara pada 6 November kemarin
05:30dan juga sudah dilakukan asesmen bersama dengan para ahli maupun juga pengawas yang melibatkan pihak internal maupun juga eksternal.
05:38Nah, Fidi dan juga Saudara menarik tadi penetapan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua kluster.
05:42Ini kluster pertama ada lima tersangka, yaitu ada inisial ES, KTR, kemudian MRF, RE, dan DHL.
05:51Sementara untuk kluster kedua ada tiga tersangka, yaitu RS, RHS, dan juga TT.
05:57Nah, kenapa dilakukan pemecahan menjadi dua kluster?
06:00Ini tadi disebutkan bahwa berdasarkan fakta penyidikan sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum mereka
06:05sehingga pertanggung jawabannya ini didasarkan pada perbuatan yang dilakukan masing-masing.
06:09Dalam prosesnya, Fidi dan juga Saudara ini sudah diperiksa 130 saksi dengan 22 ahli,
06:16termasuk juga ada 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM.
06:22Nah, diketahui juga ada enam laporan yang diusut polisi terkait dengan tudingan ijasa palsu Joko Widodo,
06:28di mana salah satunya dilaporkan langsung oleh Joko Widodo.
06:31Nah, berkaitan dengan bagaimana proses selanjutnya dari Polda Metro Jaya,
06:34ini akan melakukan koordinasi lanjutan tentunya dalam pihak terkait.
06:37Kemudian soal apakah nantinya akan ada penahanan.
06:41Nah, ini yang akan kewenangannya ini diberikan kepada penyidik.
06:45Ada beberapa pertimbangan tentunya nanti dalam proses berikutnya yang akan dilakukan setelah mempertimbangkan pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka.
06:53Nah, untuk langkah berikutnya setelah dilakukan konferensi PERS ini,
06:55Fidi tadi disebutkan dalam konferensi PERS bahwa mereka yang diduga terkait ini akan diberikan surat pemanggilan
07:03dan tentunya diharapkan bisa hadir untuk bisa memberikan klarifikasi,
07:07sehingga hak untuk bisa memberikan klarifikasi tersebut bisa terpenuhi.
07:11Fidi?
07:11Baik Putri Oktaviani, terima kasih untuk laporan Anda.

Dianjurkan