00:01Saudara terima kasih Anda kembali di Kompas Siang.
00:04Polisi mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo.
00:11Ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
00:16Kasus tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo, polisi tetapkan 8 orang sebagai tersangka.
00:23Sebelumnya Joko Widodo telah melaporkan dugaan fitnah terkait dirinya ke Polda Metro Jaya dengan jeratan pasal 310 dan 311 KUHP pasal 27A,
00:37Junto 32 serta pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UIT.
00:43Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam 2 klaser.
00:56Antara lain, 5 tersangka dari klaser pertama, yang terdiri di atas klaserama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
01:11Untuk tersangka dari klaser ini, dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP.
01:27Dan atau pasal 27A Junto pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Junto pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
01:42Untuk klaser kedua, ada 3 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
01:50Antara lain, atas nama RS, RHS, dan TT.
01:57Tersangka pada klaser kedua, dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 Junto pasal 48 Ayat 1
02:18dan atau pasal 35 Junto pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27A Junto pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Junto pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
02:36Saudara kemarin, Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait tudingan ijasa palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
02:47Polda Metro Jaya telah menggelar asesmen yang dihadiri sejumlah pejabat Polri, Ahli Hukum dan Pidana, Kompolnas, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Profesi Pengamanan Polri.
02:59Dan asesmen ini merupakan langkah dan upaya penyidik untuk memperjelas status hukum dalam kasus tudingan ijasa Jokowi yang telah naik ke tingkat penyidikan.
03:09Namun hingga saat ini, belum pihak terlapor dalam kasus ini diantaranya mantan Menpora Roy Suryo, Dr. Tifa Uziah, dan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.
03:21Saya kasih kepada prosedur yang harus dilakukan, terpegang kepada Scientific Criminal Investigation, dan karena ini berkenaan dengan keaslian dan tidak keaslian, maka kemudiannya harus bersifat kriminal CCI ya.
03:44Polda Metro Jaya juga sebelumnya telah meningkatkan status kasus tudingan ijasa palsu Jokowi ke tahap penyidikan pada Juli 2025 lalu.
03:53Ada enam laporan yang masuk ke polisi, termasuk laporan yang dibuat Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo.
03:59Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari Polres ke Polda Metro Jaya.
04:04Ada pun nama terlapor diantaranya Egi Sujana, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Tifa Uziah Tiasuma, dan Abraham Samad.
04:14Barang bukti yang diserahkan, Jokowi mencakup satu flash disk berisi 24 tautan video YouTube dan tangkapan konten media sosial.
04:23Jokowi menjerat terlapor dengan sejumlah pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
04:29Saudara, informasi terkini kita akan segera tanyakan ke jurnalis Kompas TV ada Putri Oktaviani dan juru kamera Septa Yoga Janaloka di Mapolda Metro Jaya.
04:43Oktav, jadi siapa saja tersangka yang baru saja diumumkan polisi?
04:51Selamat siap, Fidi, dan juga Saudara.
04:53Baru saja beberapa menit lalu sudah selesai dilakukan konferensi pers terkait dengan hasil dari penyidikan perkara tuduhan ijasa palsu
04:59terhadap Presiden ketujuh Republik Indonesia, yaitu Jokowi Dodo.
05:02Tadi disampaikan salah satunya oleh Kapolda Metro Jaya, yaitu Irjen Pol, Asep, Edi, Suheri.
05:07Yang tadi menjadi highlight, Fidi, dan juga Saudara adalah penetapan delapan orang tersangka
05:13ini terkait dengan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, pengasutan, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Jokowi Dodo.
05:19Nah, mereka ini dijadikan tersangka karena dianggap melakukan metode analisis yang tidak ilmiah dan juga meresahkan publik.
05:26Setelah sebelumnya kita juga ketahui sudah dilakukan gelar perkara pada 6 November kemarin
05:30dan juga sudah dilakukan asesmen bersama dengan para ahli maupun juga pengawas yang melibatkan pihak internal maupun juga eksternal.
05:38Nah, Fidi dan juga Saudara menarik tadi penetapan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua kluster.
05:42Ini kluster pertama ada lima tersangka, yaitu ada inisial ES, KTR, kemudian MRF, RE, dan DHL.
05:51Sementara untuk kluster kedua ada tiga tersangka, yaitu RS, RHS, dan juga TT.
05:57Nah, kenapa dilakukan pemecahan menjadi dua kluster?
06:00Ini tadi disebutkan bahwa berdasarkan fakta penyidikan sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum mereka
06:05sehingga pertanggung jawabannya ini didasarkan pada perbuatan yang dilakukan masing-masing.
06:09Dalam prosesnya, Fidi dan juga Saudara ini sudah diperiksa 130 saksi dengan 22 ahli,
06:16termasuk juga ada 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM.
06:22Nah, diketahui juga ada enam laporan yang diusut polisi terkait dengan tudingan ijasa palsu Joko Widodo,
06:28di mana salah satunya dilaporkan langsung oleh Joko Widodo.
06:31Nah, berkaitan dengan bagaimana proses selanjutnya dari Polda Metro Jaya,
06:34ini akan melakukan koordinasi lanjutan tentunya dalam pihak terkait.
06:37Kemudian soal apakah nantinya akan ada penahanan.
06:41Nah, ini yang akan kewenangannya ini diberikan kepada penyidik.
06:45Ada beberapa pertimbangan tentunya nanti dalam proses berikutnya yang akan dilakukan setelah mempertimbangkan pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka.
06:53Nah, untuk langkah berikutnya setelah dilakukan konferensi PERS ini,
06:55Fidi tadi disebutkan dalam konferensi PERS bahwa mereka yang diduga terkait ini akan diberikan surat pemanggilan
07:03dan tentunya diharapkan bisa hadir untuk bisa memberikan klarifikasi,
07:07sehingga hak untuk bisa memberikan klarifikasi tersebut bisa terpenuhi.
07:11Fidi?
07:11Baik Putri Oktaviani, terima kasih untuk laporan Anda.