Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS Anggota DPR Nonaktif Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadier hingga Uya Kuya menghadiri sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait putusan etik pada hari Rabu (5/11/2025).

Putusan MKD, Adies Kadir tidak terbukti langgar kode etik dan diminta berhati-hati menyampaikan informasi. Adies Kadir juga diminta diaktifkan sebagai Anggota DPR.

Nafa Urbach dinilai melanggar kode etik dan diminta berhati-hati menyampaikan pendapat. Nafa juga di-nonaktifkan sebagai Anggota DPR selama 3 Bulan.

Surya Utama atau Uya Kuya dinilai tidak terbukti langgar kode etik, dan diminta diaktifkan sebagai anggota DPR.

Eko Patrio dinilai terbukti langgar kode etik, dan di-nonaktifkan selama 4 bulan sebagai Anggota DPR.

Sementara Sahroni, dinilai langgar kode etik dan dinon-aktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan.

Anggota DPR yang di-nonaktifkan tidak menerima gaji sebagai Anggota DPR.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Produser: Theo Reza

#breakingnews #sidangetik #sahroni #uyakuya #ekopatrio #nafaurbach

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628487/tok-sidang-mkd-dpr-sahroni-eko-patrio-nafa-urbach-langgar-kode-etik-tidak-dipecat
Transkrip
00:00Tujuh Amar Putusan
00:08Mempertimbangkan bahwa teradu telah dinonaktifkan oleh Mahkamah Partai
00:18Demi menghindari
00:20Terjadinya Azaz atau dilanggarnya Azaz
00:27Nebis in idem, maka Mahkamah Kehormatan Dewan merujuk pada putusan Mahkamah Partai Politik
00:35Yang menurut Mahkamah Kehormatan Dewan sudah sangat tepat
00:40Yaitu menonaktifkan para teradu
00:44Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut
00:52Satu, menyatakan teradu satu
00:56Doktor Insinyur Haji Adiskadir SH M. Kum
01:02Tidak terbukti melanggar kode etik
01:06Dua, meminta teradu satu
01:11Doktor Insinyur Haji Adiskadir SH M. Kum
01:16Untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi
01:21Serta menjaga perilaku untuk kedepannya
01:26Tiga, menyatakan teradu satu
01:30Doktor Insinyur Haji Adiskadir SH M. Kum
01:34Diaktifkan sebagai anggota DPR RI
01:38Terhitung sejak putusan ini dibacakan
01:42Empat, menyatakan teradu dua
01:46Nafa Indriya Urbah terbukti melanggar kode etik
01:53Lima, meminta teradu dua
01:57Nada Indriya Urbah untuk berhati-hati
02:01Dalam menyampaikan pendapat
02:03Serta menjaga perilaku untuk dikedepankannya
02:08Enam, menyatakan teradu
02:14Nafa Urbah nonaktif selama tiga bulan
02:20Berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan
02:24Yang dihitung sejak penonaktifan
02:28Yang bersangkutan sebagaimana
02:30Keputusan DPP Partai Nasional Demokrat
02:35Tujuh, menyatakan teradu tiga
02:38Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik
02:43Menyatakan teradu tiga
02:46Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI
02:52Terhitung sejak keputusan ini dibacakan
02:56Sembilan, menyatakan teradu empat
03:00Eko Hendro Purnomo Esos
03:03Terbukti melanggar kode etik DPR RI
03:07Sepuluh, menghukum teradu empat
03:11Eko Hendro Purnomo Esos
03:14Nonaktif selama empat bulan
03:17Berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan
03:21Yang dihitung sejak penonaktifan
03:24Yang bersangkutan sebagaimana
03:27Keputusan DPP Partai Amanat Nasional
03:31Sebelas, menyatakan teradu lima
03:35Doktor Ahmad Sahrone S.A.M.I.K.O.M.
03:39Terbukti telah melanggar kode etik DPR RI
03:44Dua belas, menghukum teradu lima
03:48Doktor Ahmad Sahrone S.A.M.I.K.O.M.
03:51Nonaktif selama enam bulan
03:54Berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan
03:58Yang dihitung sejak penonaktifan
04:01Yang bersangkutan sebagaimana
04:03Keputusan DPP Partai Nasional Demokrat
04:07Tiga belas, menyatakan
04:09Teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima
04:18Selama masa penonaktifan
04:22Tidak mendapatkan hak keuangan
04:26Putusan ini ditetapkan dalam rapat
04:30Permosalahan Mahkamah Kehormatan Dewan
04:33Pada hari Rabu 15 November 2005
04:36Yang dihari oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan
04:41Dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan
04:45Pada hari Rabu tanggal 5 November 2005
04:48Serta menghasilkan putusan final
04:52Dan mengikat sejak tanggal dibacakan
04:56Ketua Haji Nasaruddin Teknam SIP
05:01Wakil Ketua Dr. Haji Hasanuddin S.E
05:11Wakil Ketua Agung Widiantoro
05:15Wakil Ketua Imron Amin Esa
05:19Wakil Ketua Dr. Randes Adang Darjatun
05:23Anggota-anggota
05:25Yulian Gunhar S.A.M.H
05:32Alex Indra Lukman Esos
05:36Kemang Ihud Sinaga S.A.M.H
05:39Dr. Sudeson Tandra S.A.M.H
05:42Dr. Hadibur Rahman S.A.M.H
05:46Bah Tera
05:48Rubianto Lalu S.A.M.H
05:51Lola Negeriya Oktavia S.A.M.H
05:55Tommy Kurniawan
05:56Muhammad Rano Al-Fah
05:59Muhammad Iqbal Rumzi
06:04Dr. Sartono S.A.M.H
06:07Terima kasih
06:08Terima kasih
06:11Terima kasih

Dianjurkan