00:00Tujuh Amar Putusan
00:08Mempertimbangkan bahwa teradu telah dinonaktifkan oleh Mahkamah Partai
00:18Demi menghindari
00:20Terjadinya Azaz atau dilanggarnya Azaz
00:27Nebis in idem, maka Mahkamah Kehormatan Dewan merujuk pada putusan Mahkamah Partai Politik
00:35Yang menurut Mahkamah Kehormatan Dewan sudah sangat tepat
00:40Yaitu menonaktifkan para teradu
00:44Dengan ini Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan dan mengadili sebagai berikut
00:52Satu, menyatakan teradu satu
00:56Doktor Insinyur Haji Adiskadir SH M. Kum
01:02Tidak terbukti melanggar kode etik
01:06Dua, meminta teradu satu
01:11Doktor Insinyur Haji Adiskadir SH M. Kum
01:16Untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi
01:21Serta menjaga perilaku untuk kedepannya
01:26Tiga, menyatakan teradu satu
01:30Doktor Insinyur Haji Adiskadir SH M. Kum
01:34Diaktifkan sebagai anggota DPR RI
01:38Terhitung sejak putusan ini dibacakan
01:42Empat, menyatakan teradu dua
01:46Nafa Indriya Urbah terbukti melanggar kode etik
01:53Lima, meminta teradu dua
01:57Nada Indriya Urbah untuk berhati-hati
02:01Dalam menyampaikan pendapat
02:03Serta menjaga perilaku untuk dikedepankannya
02:08Enam, menyatakan teradu
02:14Nafa Urbah nonaktif selama tiga bulan
02:20Berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan
02:24Yang dihitung sejak penonaktifan
02:28Yang bersangkutan sebagaimana
02:30Keputusan DPP Partai Nasional Demokrat
02:35Tujuh, menyatakan teradu tiga
02:38Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik
02:43Menyatakan teradu tiga
02:46Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI
02:52Terhitung sejak keputusan ini dibacakan
02:56Sembilan, menyatakan teradu empat
03:00Eko Hendro Purnomo Esos
03:03Terbukti melanggar kode etik DPR RI
03:07Sepuluh, menghukum teradu empat
03:11Eko Hendro Purnomo Esos
03:14Nonaktif selama empat bulan
03:17Berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan
03:21Yang dihitung sejak penonaktifan
03:24Yang bersangkutan sebagaimana
03:27Keputusan DPP Partai Amanat Nasional
03:31Sebelas, menyatakan teradu lima
03:35Doktor Ahmad Sahrone S.A.M.I.K.O.M.
03:39Terbukti telah melanggar kode etik DPR RI
03:44Dua belas, menghukum teradu lima
03:48Doktor Ahmad Sahrone S.A.M.I.K.O.M.
03:51Nonaktif selama enam bulan
03:54Berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan
03:58Yang dihitung sejak penonaktifan
04:01Yang bersangkutan sebagaimana
04:03Keputusan DPP Partai Nasional Demokrat
04:07Tiga belas, menyatakan
04:09Teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima
04:18Selama masa penonaktifan
04:22Tidak mendapatkan hak keuangan
04:26Putusan ini ditetapkan dalam rapat
04:30Permosalahan Mahkamah Kehormatan Dewan
04:33Pada hari Rabu 15 November 2005
04:36Yang dihari oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan
04:41Dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan
04:45Pada hari Rabu tanggal 5 November 2005
04:48Serta menghasilkan putusan final
04:52Dan mengikat sejak tanggal dibacakan
04:56Ketua Haji Nasaruddin Teknam SIP
05:01Wakil Ketua Dr. Haji Hasanuddin S.E
05:11Wakil Ketua Agung Widiantoro
05:15Wakil Ketua Imron Amin Esa
05:19Wakil Ketua Dr. Randes Adang Darjatun
05:23Anggota-anggota
05:25Yulian Gunhar S.A.M.H
05:32Alex Indra Lukman Esos
05:36Kemang Ihud Sinaga S.A.M.H
05:39Dr. Sudeson Tandra S.A.M.H
05:42Dr. Hadibur Rahman S.A.M.H
05:46Bah Tera
05:48Rubianto Lalu S.A.M.H
05:51Lola Negeriya Oktavia S.A.M.H
05:55Tommy Kurniawan
05:56Muhammad Rano Al-Fah
05:59Muhammad Iqbal Rumzi
06:04Dr. Sartono S.A.M.H
06:07Terima kasih
06:08Terima kasih
06:11Terima kasih