JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) membacakan hasil dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif.
Sidang putusan pada Rabu siang dihadiri langsung kelima teradu yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama enam bulan sejak putusan dibacakan.
Sahroni dilaporkan ke MKD DPR terkait ucapannya yang menggunakan diksi tidak pantas.
Dari lima teradu yang jalani sidang MKD hari ini, tiga anggota DPR nonaktif dinyatakan melanggar kode etik.
Selain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga dinyatakan melanggar kode etik DPR.
Nafa disanksi nonaktif tiga bulan, sementara Eko disanksi nonaktif selama empat bulan.
Sementara dua teradu lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tak melanggar kode etik.
Baca Juga [FULL] Sidang Putusan Etik Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Nafa Urbach oleh MKD DPR di https://www.kompas.tv/nasional/628186/full-sidang-putusan-etik-sahroni-eko-patrio-uya-kuya-hingga-nafa-urbach-oleh-mkd-dpr
#ahmadsahroni #mkd #dpr
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628267/langgar-kode-etik-sahroni-disanksi-nonaktif-6-bulan-eko-patrio-4-bulan-dan-nafa-urbach-3-bulan