JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Pengadilan Militer III-15 Kupang memeriksa dua dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Selasa (4/11/2025).
Dua orang dokter itu yakni dr Kandida Bibiana sebagai dokter jaga yang awal menangani Prada Lucky dan Gede Rastu, sebagai dokter bedah.
Mereka mengungkap ada banyak luka memar pada tubuh Prada Lucky dalam sidang.
Baca Juga Kematian Prada Lucky, Mantan Kapuspen TNI dan Peneliti Imparsial Kupas Tuntutan 9 Tahun ke Pelaku di https://www.kompas.tv/regional/628053/kematian-prada-lucky-mantan-kapuspen-tni-dan-peneliti-imparsial-kupas-tuntutan-9-tahun-ke-pelaku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/628056/full-sidang-kematian-prada-lucky-dokter-rsud-aeramo-ungkap-banyak-temukan-luka-memar