KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky Namo kembali digelar di Pengadilan Militer Kupang, Senin (3/11/2025) pagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan kali ini adalah anggota provost, Pratu Petrus Kanisius Mahe, yang saat kejadian bertugas sebagai Provos A.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Pratu Petrus mengungkapkan bahwa Prada Lucky sempat mengeluh sakit kepadanya. Ia juga mendengar langsung suara teriakan ampun dari Prada Lucky.
Suasana sidang menjadi haru ketika ibu Prada Lucky Namo tak kuasa menahan tangis mendengar kesaksian tersebut. Ia terpaksa keluar dari ruang sidang sambil menangis.
Sang ibu meminta agar para pelaku dipecat dan dijatuhi hukuman maksimal, karena menurutnya, kematian anaknya merupakan pembunuhan berencana, bukan sekadar akibat penganiayaan.
Dalam kasus ini, 22 orang yang merupakan atasan dan senior Prada Lucky ditetapkan sebagai terdakwa.
Dari persidangan terungkap bahwa antara 27 hingga 31 Juli 2025, Prada Lucky mengalami berbagai bentuk penganiayaan fisik.
Sidang kasus kematian Prada Lucky dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa, 4 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Baca Juga Jadi Saksi, Dokter Ungkap Sebab Kematian Prada Lucky di Sidang di https://www.kompas.tv/nasional/627852/jadi-saksi-dokter-ungkap-sebab-kematian-prada-lucky-di-sidang
#pradalucky #tni #kekerasan #penganiayaan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/627866/full-analisis-ahli-hukum-hibnu-nugroho-soal-penanganan-kasus-kematian-prada-lucky-sapa-pagi