00:00Dan saudara apakah dalam sidang majelis hakim juga ingin mendalami siapa sebenarnya dalam utama dalam penganiayaan Prada Luki hingga akhirnya ia meninggal dunia ini?
00:11Kita tanyakan kepada jurnalis Kompas TV ini Putu Trisnanda dan juga juru kamera Roy Ilman dari Kupang, Nusa Tenggara Timur.
00:18Selamat petang Putu.
00:20Putu dalam sidang lanjutan penganiayaan Prada Luki apakah majelis hakim ini tentu saja kita lihat tadi masih memeriksa para saksi.
00:27Pertanyaannya apakah selama sidang majelis hakim ini juga ingin mendalami siapa dalam utama dari penganiayaan Prada Luki?
00:39Selamat petang ya sedang juga saudara kalau melihat bagaimana jalannya proses persidangan pada hari ini memang lebih banyak porsinya ini mencari tahu begitu siapa peran siapa dan juga apa peran dari masing-masing terdakwa.
00:52Dimana tadi juga bukan hanya oleh auditor militer saja begitu ya yang kemudian memberikan pertanyaan kepada saksi tapi majelis hakim ini juga mencoba menggali hal tersebut begitu ya.
01:04Lebih banyak auditor militer yang kemudian menanyakan kepada saksi apa saja yang dilihat, siapa yang melakukan tindak kekerasan, kemudian siapa saja yang ada di ruangan.
01:15Dimana aksi kekerasan yang kemudian berujung pada kematian Prada Luki Namo ini terjadi itu siapa saja yang ada di sana, ada upaya atau tidak untuk menghentikan kekerasan yang terjadi pada Prada Luki Namo.
01:26Ini adalah hal-hal yang coba digali oleh auditor militer dan juga majelis hakim.
01:30Tentu saja kalau pertanyaan Anda adalah apakah kemudian dalangnya dicari tahu?
01:34Tentu karena dari peran-peran tersebut tentu saja nanti majelis hakim bisa menyimpulkan sendiri dengan keyakinannya begitu ya untuk memilah mana yang pantas mendapatkan hukuman yang paling berat.
01:46Karena kalau sampai dengan saat ini melihat bagaimana dakwaan dari auditor militer di awal di sidang perdana kemarin,
01:52memang untuk ada tiga pemberkasan yang terjadi begitu ya Yasir dan juga Saudara.
01:57Karena untuk pertama yaitu sidang yang digelar setiap hari Senin atas nama terdakwa Ahmad Faisal ini memang pasal berlapis tapi hanya 131 dan juga 132 terkait dengan kelalaian.
02:07Dimana maksimal hukumannya ini bisa mencapai 9 tahun melihat bagaimana peran dari Letu Ahmad Faisal sebagai komandan kompi dimana Prada Luki berdinas ini ada tidak niat ataupun juga upaya untuk menghentikan kekerasan yang terjadi.
02:24Karena kalau tidak ada upaya tersebut maka unsur kelalaian ini akan terpenuhi begitu.
02:28Berbeda dengan dua pemberkasan lain ya ini 17 terdakwa dan juga 4 terdakwa.
02:33Dimana kalau dua berkas yang lain begitu ya untuk 17 dan juga 4 terdakwa ini ada tambahannya begitu selain 131 dan juga 132.
02:44Tapi juga ada pasal atau jumto begitu ya dengan KUHP terkait dengan melakukan secara bersama-sama begitu tindak kekerasan yang kemudian berujung pada kematian.
02:55Jadi kalau kita lihat tentu saja ini nantinya bisa jadi ada hal ataupun juga ada keputusan yang berbeda antara masing-masing pemberkasan ataupun juga masing-masing peran yang dilakukan oleh para terdakwa.
03:09Dan bukan hanya Ahmad Faisal saja tapi besok ini juga ada sidang untuk 17 terdakwa dan juga 4 terdakwa.
03:16Dan berikut pernyataan dari Humas Pengadilan Militer 315 Kupang.
03:21Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 4 November tahun 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.
03:40Kami sampaikan sekali lagi bahwa sidang bersifat terbuka untuk ini.
03:44Jadi saudara kita tinggal menunggu bagaimana jalannya proses persidangan tapi satu hal yang pasti keadilan untuk Prada Luki ini yang diharapkan dengan sangat oleh pihak keluarga.
03:57Yasir kembali ke Anda.
03:58Baik terima kasih jurnalis Kompas TV Niputu Tersenanda atas informasinya dari jalannya sidang Prada Luki di Kupang, Nusa, Tenggara Timur saudara.
04:06Dan saudara lebih lengkap soal jalannya sidang.