KOMPAS.TV - Keringanan hukuman bagi anggota militer juga terjadi pada kasus kekerasan yang menewaskan remaja berinisial M-H-S di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sersan Satu Riza Pahlivi divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer Medan, setelah terbukti menganiaya seorang pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Putusan tersebut jadi polemik karena bobot hukumannya jauh lebih ringan dari perkara pidana umum ringan, seperti pencurian, yang bisa dijerat 7 hingga 9 tahun penjara.
Lenny Damanik, ibu korban, tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Medan kepada terdakwa.
Tangisannya pecah mengetahui nyawa anaknya yang hilang hanya dibayar dengan 10 bulan penjara. Terdakwa hanya dijerat dengan pasal kelalaian.
Berkali-kali, Lenny Damanik berteriak histeris, "Tidak adil!" atas putusan tersebut.
#oknumtni #penganiayaan #tni
Baca Juga Mahasiswa dan Warga Tolak Aktivitas Truk Tambang Di Serang Berujung Ricuh | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/625923/mahasiswa-dan-warga-tolak-aktivitas-truk-tambang-di-serang-berujung-ricuh-berita-utama
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/625929/oknum-anggota-tni-yang-aniaya-remaja-hingga-tewas-dihukum-10-bulan-penjara