00:00Keringanan hukuman bagi anggota militer juga terjadi pada kasus kekerasan yang menewaskan remaja berinisial MHS di Deli Serdang, Sumatera Utara.
00:10Sersan 1 Riza Pahlivi difonis 10 bulan penjara oleh pengadilan militer Medan setelah terbukti menganiaya seorang pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
00:22Putusan tersebut jadi polemik karena bobot hukumannya jauh lebih ringan dari perkara pidana umum ringan seperti pencurian yang bisa dijerat 7 hingga 9 tahun penjara.
00:44Leni Damanik, ibu korban tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer.
00:52Kepater Medan kepada terdakwa.
00:54Tangisannya pecah mengetahui nyawa anaknya yang hilang hanya dibayar dengan 10 bulan penjara.
01:01Terdakwa hanya dijerat dengan pasal kelalaian.
01:05Berkali-kali Leni Damanik berteriak histeris tidak adil atas putusan tersebut.
01:11Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024 ketika MHS dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deliserdang.
01:31Saat aparat membuarkan tawuran, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh anggota TNI hingga mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia.
01:43Padahal korban diduga tidak terlibat dalam tawuran tersebut.
01:47Ibu korban pun langsung melaporkan kasus ini ke detasemen polisi militer.
01:55Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
02:04Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan.
02:07Putusan pengadilan sudah tentu mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.
02:14Bibi korban mengaku kesal mendengar putusan pengadilan terhadap terdakwa.
02:19Keluarga merasa tak adil sebab pelaku hanya dihukum ringan.
02:23Sementara mereka telah kehilangan anggota keluarga yang terkasih.
02:27Saya betul-betul kesal kali mendengar tadi atas hukuman itu.
02:37Cuman satu tahun padahal anak saya sudah meninggal dibunuh.
02:42Padahal masih panjang perjalanannya.
02:47Jadi saya mohon supaya dihukumlah seadil-adilnya.
02:53Itu permintaan saya.
02:55Tidak ada lebih dari itu.
02:56Pokoknya sesuai dengan perbuatannya harus dihukum.
Komentar