Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Keringanan hukuman bagi anggota militer juga terjadi pada kasus kekerasan yang menewaskan remaja berinisial M-H-S di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sersan Satu Riza Pahlivi divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer Medan, setelah terbukti menganiaya seorang pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Putusan tersebut jadi polemik karena bobot hukumannya jauh lebih ringan dari perkara pidana umum ringan, seperti pencurian, yang bisa dijerat 7 hingga 9 tahun penjara.

Lenny Damanik, ibu korban, tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Medan kepada terdakwa.

Tangisannya pecah mengetahui nyawa anaknya yang hilang hanya dibayar dengan 10 bulan penjara. Terdakwa hanya dijerat dengan pasal kelalaian.

Berkali-kali, Lenny Damanik berteriak histeris, "Tidak adil!" atas putusan tersebut.

#oknumtni #penganiayaan #tni

Baca Juga Mahasiswa dan Warga Tolak Aktivitas Truk Tambang Di Serang Berujung Ricuh | BERITA UTAMA di https://www.kompas.tv/regional/625923/mahasiswa-dan-warga-tolak-aktivitas-truk-tambang-di-serang-berujung-ricuh-berita-utama



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/625929/oknum-anggota-tni-yang-aniaya-remaja-hingga-tewas-dihukum-10-bulan-penjara
Transkrip
00:00Keringanan hukuman bagi anggota militer juga terjadi pada kasus kekerasan yang menewaskan remaja berinisial MHS di Deli Serdang, Sumatera Utara.
00:10Sersan 1 Riza Pahlivi difonis 10 bulan penjara oleh pengadilan militer Medan setelah terbukti menganiaya seorang pelajar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
00:22Putusan tersebut jadi polemik karena bobot hukumannya jauh lebih ringan dari perkara pidana umum ringan seperti pencurian yang bisa dijerat 7 hingga 9 tahun penjara.
00:44Leni Damanik, ibu korban tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer.
00:52Kepater Medan kepada terdakwa.
00:54Tangisannya pecah mengetahui nyawa anaknya yang hilang hanya dibayar dengan 10 bulan penjara.
01:01Terdakwa hanya dijerat dengan pasal kelalaian.
01:05Berkali-kali Leni Damanik berteriak histeris tidak adil atas putusan tersebut.
01:11Kasus ini bermula pada 24 Mei 2024 ketika MHS dan temannya berada di lokasi tawuran di Jalan Pelican, Deliserdang.
01:31Saat aparat membuarkan tawuran, MHS diduga ditangkap dan dianiaya oleh anggota TNI hingga mengalami luka berat dan berujung meninggal dunia.
01:43Padahal korban diduga tidak terlibat dalam tawuran tersebut.
01:47Ibu korban pun langsung melaporkan kasus ini ke detasemen polisi militer.
01:55Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.
02:04Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan.
02:07Putusan pengadilan sudah tentu mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.
02:14Bibi korban mengaku kesal mendengar putusan pengadilan terhadap terdakwa.
02:19Keluarga merasa tak adil sebab pelaku hanya dihukum ringan.
02:23Sementara mereka telah kehilangan anggota keluarga yang terkasih.
02:27Saya betul-betul kesal kali mendengar tadi atas hukuman itu.
02:37Cuman satu tahun padahal anak saya sudah meninggal dibunuh.
02:42Padahal masih panjang perjalanannya.
02:47Jadi saya mohon supaya dihukumlah seadil-adilnya.
02:53Itu permintaan saya.
02:55Tidak ada lebih dari itu.
02:56Pokoknya sesuai dengan perbuatannya harus dihukum.
Komentar

Dianjurkan