JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan terkait pemahaman konsep haji mandiri yang ramai dibicarakan.
Dahnil mengatakan haji mandiri ialah jemaah yang berangkat menggunakan visa mujamalah atau undangan langsung dari Arab Saudi.
"Kalau haji mandiri itu sebenarnya tidak diatur di undang-undang kita. Yang haji mandiri dalam tanda kutip itu yang dimaksud saya tadi itu, itu kan visa mujamalah itu lho," kata Dahnil usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dia menjelaskan visa mujamalah atau furada berbeda dengan kuota haji reguler maupun haji khusus yang diatur pemerintah.
Video editor: Rizal
#wamenhaj #dahnilanzar #haji #umrah
Baca Juga Pemerintah Melegalkan Umrah Mandiri, Wamen Haji & Umrah: Sesuai UU Haji & Regulasi di Arab Saudi di https://www.kompas.tv/nasional/625495/pemerintah-melegalkan-umrah-mandiri-wamen-haji-umrah-sesuai-uu-haji-regulasi-di-arab-saudi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/626040/full-wamenhaj-dahnil-soal-haji-mandiri-itu-visa-mujamalah-bukan-kuota-negara