Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sempat redup, perbincangan impor pakaian bekas dalam karung kini kembali panas setelah diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia bilang tidak akan memberi ampun bagi pelaku praktik barang impor, alias bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.

Dirinya menyebut negara rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal.

Pemerintah akan memberikan hukuman tambahan berupa denda.

Purbaya juga menambahkan telah mengantongi sejumlah nama yang biasa melakukan praktik impor ilegal pakaian bekas.

Ia memastikan pedagang pakaian tidak akan kekurangan suplaier karena bisa memanfaatkan barang dari produsen dalam negeri.

Sejumlah respons dari masyarakat pun muncul usai wacana larangan impor baju bekas dalam karung atau balpres dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Sebagian masyarakat ada yang setuju karena menganggap bisa memajukan usaha pakaian dalam negeri, namun tidak sedikit dari mereka yang menyayangkan larangan tersebut.

Nantinya, pemberantasan impor balpres akan dilakukan di pelabuhan melalui pengecekan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, bukan merazia pedagang di pasar.

Dengan penyekatan impor balpres ilegal di pelabuhan, Purbaya menganggap pedagang di pusat thrifting akan mengalihkan pasokan dagangannya ke produksi dalam negeri.

Baca Juga [FULL] DPR, Demokrat Buka Suara! Menkeu Purbaya Berantas Mafia Impor Baju Bekas, Negara Rugi? di https://www.kompas.tv/nasional/625988/full-dpr-demokrat-buka-suara-menkeu-purbaya-berantas-mafia-impor-baju-bekas-negara-rugi

#bajubekas #menkeupurbaya #thrifting

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/626083/sikat-mafia-baju-bekas-menkeu-purbaya-akan-denda-dan-larang-pelaku-impor-seumur-hidup

Dianjurkan