Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Morowali, Sulawesi Tengah, diguncang insiden tragis di kawasan industri PT Future Metal Indonesia.

Video mencekam beredar via Instagram @creepy_room pada 27 Oktober 2025; TKA tewas dikeroyok sesama rekan usai adu mulut di area kerja.

Insiden picu keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan komunikasi pekerja di kawasan industri nikel.

“Itu mandor yang dikeroyok dia tu kasar orangnya, dia duluan juga yang memulai pukul,” ujar saksi anonim, 27 Oktober 2025, Morowali.

Teguran korban sebagai mandor picu emosi; adu mulut berubah perkelahian hingga pengeroyokan korban terkapar.

Aparat keamanan dan perusahaan evakuasi korban, amankan pelaku; cemas muncul soal komunikasi pekerja lintas negara.

KUHP Pasal 170 ancam pelaku hingga 12 tahun; Pasal 351 ayat 3 hingga 7 tahun jika penganiayaan sebabkan kematian.

UU Ketenagakerjaan wajibkan perusahaan jamin keselamatan; insiden ingatkan perlunya pengawasan dan pelatihan antarbudaya.

Pro TV - Televisi Digital Berjaringan

Pro TV (@protv_id) bagian dari ekosistem Promedia Teknologi Indonesia (@promediateknologi)
-
SUBSCRIBE OFFICIAL CHANNEL YOUTUBE :
@protv_official | PROMEDIA TV
www.protv.id

#morowali #tenagakerjaasing #tenagakerja #tka #futuremetalindonesia #mandor #viral #fyp #berita

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Morowali, Sulawesi Tengah, diguncang insiden tragis di kawasan industri PT Future Metal Indonesia.
00:08Video mencekam beredar via Instagram, creepy.
00:10Room pada 27 Oktober tahun 2025, TKA tewas dikeroyok sesama rekan, usai adu mulut di area kerja.
00:17Insiden picu keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan komunikasi pekerja di kawasan industri nikel.
00:23Itu mandor yang dikeroyok dia tuh kasar orangnya.
00:26Dia duluan juga yang memulai pukul.
00:27Ujar saksi anonim, 27 Oktober tahun 2025, Morowali, teguran korban sebagai mandor picu emosi.
00:35Adu mulut berubah perkelahian hingga pengeroyokan korban terkapar.
00:39Aparat keamanan dan perusahaan evakuasi korban, amankan pelaku.
00:42Cemas muncul soal komunikasi pekerja lintas negara.
00:45KUHP pasal 170, ancam pelaku hingga 12 tahun.
00:50Pasal 351 ayat 3 hingga 7 tahun, jika penganiayaan sebabkan kematian.
00:55Undang-undang ketenaga kerjaan wajibkan perusahaan jamin keselamatan.
01:00Insiden ingatkan perlunya pengawasan dan pelatihan antarbudaya.

Dianjurkan