Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 bulan yang lalu
Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap sembilan pria yang merupakan komplotan pencuri gudang peralatan mesin, berikut dengan penadahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar seratus lima puluh juta rupiah.
Transkrip
00:00Terima kasih telah menonton
00:30Ketujuh pelaku pencurian dan dua penadah barang-barang berupa peralatan mesin milik Aling 50 tahun, warga Dusun 2, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Serdang Bedagai.
00:41Sebelumnya, ketujuh pelaku ini membobol dan mencuri barang-barang milik korban pada hari Senin, tanggal 29 bulan September tahun 2025 yang lalu di Dusun 6, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai,
00:57dan kemudian menjualnya kepada dua tersangka yang menjadi penadah.
01:01Atas kejadian ini, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai pada tanggal 14 bulan Oktober tahun 2025.
01:11Berselang tiga hari kemudian, aparat Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap para pelaku secara terpisah pada hari yang sama.
01:19Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan tiga buah santar, satu potongan besi, satu lembar bonfaktur, dan dua unit becak bermotor sebagai barang bukti.
01:32Ketujuh pelaku pencurian ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Junito Pasal 64 Subsedar Pasal 362 KOHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
01:48Sementara itu, kedua penadahnya dijerat dengan Pasal 480 KOHP dengan ancaman empat tahun penjara.
01:55Di tersangka penangkapan kasus 363, kita berhasil menangkap beberapa tersangka, dan ini sudah kita amatkan, sudah kita lakukan penahanan di Satreskrim untuk proses selanjutnya, untuk memberi kemasinan kepada korban terhadap kerugian yang dihalaminya.
02:13Ada berapa pelaku?
02:14Itu ada sembilan pelaku, dua kluster yang buat, penadah dan pelaku sementara pencurian.
02:23Barang yang dicuri itu ada mesin plastik, ada mesin air, aluminium, dan kabel listrik, alat-alat yang ada di pergurang itu.
02:40Mereka sikat dengan total kerugian Rp 150 juta.
02:43Dari Serdang Bedagai, Puji Yanto untuk mengabarkan.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan