Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 bulan yang lalu
Salah satu dari pengungkapan tersebut adalah kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 70 tahun di salah satu masjid di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Transkrip
00:00Intro
00:00Salah satu dari pengungkapan tersebut adalah kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur
00:24yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 70 tahun di salah satu masjid di desa Seirampah, kecamatan Seirampah.
00:32Tersangka pencabulan tersebut berinisial IL alias WAEAM, 70 tahun, warga desa Seirampah, kecamatan Seirampah.
00:41WAEAM ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga korbannya pada bulan Juni lalu.
00:47Ketiga korbannya masing-masing berinisial hal Zid 8 tahun, IR AG 7 tahun, dan PN 7 tahun, warga kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai.
00:59Tersangka WAEAM yang sempat melarikan diri dari kampungnya akhirnya berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Dusun 1,
01:07Desa Tanjung Baru, kecamatan Palu Kemiri, Kabupaten Deliserdang pada hari Selasa, 12 Agustus ke selalu.
01:14Polisi di tempat persembunyiannya akan melakukan rilis terkait dengan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan.
01:28Ada tiga LP yang sehati sudah kita ungkap dan persangka sudah akan melakukan penanganan.
01:33Di antaranya ada pelaku yang berusia sudah tua, sekitar 70 tahun, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang umurnya ternyata 7 tahun.
01:50Korbannya sebanyak tiga dilakukan pencabulan dan saat ini juga tersangka sudah kita amankan dan segera mungkin berkesperkara kami limpahkan ke jasaan negeri Serdang Bedagai.
02:05Kini ketiga tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai.
02:14Dari Serdang Bedagai Pujianto mengabarkan.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan