00:00Intro
00:00Salah satu dari pengungkapan tersebut adalah kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur
00:24yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 70 tahun di salah satu masjid di desa Seirampah, kecamatan Seirampah.
00:32Tersangka pencabulan tersebut berinisial IL alias WAEAM, 70 tahun, warga desa Seirampah, kecamatan Seirampah.
00:41WAEAM ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap tiga korbannya pada bulan Juni lalu.
00:47Ketiga korbannya masing-masing berinisial hal Zid 8 tahun, IR AG 7 tahun, dan PN 7 tahun, warga kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai.
00:59Tersangka WAEAM yang sempat melarikan diri dari kampungnya akhirnya berhasil ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Dusun 1,
01:07Desa Tanjung Baru, kecamatan Palu Kemiri, Kabupaten Deliserdang pada hari Selasa, 12 Agustus ke selalu.
01:14Polisi di tempat persembunyiannya akan melakukan rilis terkait dengan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan.
01:28Ada tiga LP yang sehati sudah kita ungkap dan persangka sudah akan melakukan penanganan.
01:33Di antaranya ada pelaku yang berusia sudah tua, sekitar 70 tahun, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang umurnya ternyata 7 tahun.
01:50Korbannya sebanyak tiga dilakukan pencabulan dan saat ini juga tersangka sudah kita amankan dan segera mungkin berkesperkara kami limpahkan ke jasaan negeri Serdang Bedagai.
02:05Kini ketiga tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai.
02:14Dari Serdang Bedagai Pujianto mengabarkan.
Komentar