00:00Intro
00:00Setelah sempat difoni sebagai terpidana korupsi oleh pengadilan negeri Medan
00:24Pada tanggal 28 April lalu, akhirnya Selamet, 55 tahun, warga Kampung Lalang, Dasar Simpang 4, Kecamatan Seirampah, Serdang Bedagai ini dibebaskan melalui putusan pengadilan tinggi Medan
00:38Suasana dramatis terlihat ketika Selamet keluar dari rutan kelas Itanjung Gaste Medan pada hari Kamis, 17 Juli, sekitar pukul 20 waktu Indonesia Barat
00:49Istrinya, Bujiani, terlihat histeris melihat suaminya dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan tinggi Medan
00:56Setelah kuasa hukum mereka pada tanggal 19 Mei lalu, mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri Medan yang memfonis dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Selamet
01:08Ironisnya, pembebasan Selamet ini sempat diwarnai ketegangan antara kuasa hukumnya dengan pihak rutan Tanjung Gaste Medan
01:15Pihak rutan awalnya belum bersedia membebaskan Selamet dengan alasan belum ada surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
01:23Padahal Selamet telah diputus bebas sejak 14 Juli lalu, setelah pihak rutan Tanjung Gaste mendesak pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk segera mengeksekusi putusan pengadilan tinggi Medan tersebut
01:36Akhirnya Selamet dibebaskan
01:38Selamet yang berprofesi sebagai tukang opak sebelumnya dijadikan tersangka koruksi atas kredit macet oleh kejaksaan
01:45Hukum Bapak Selamet dari kantor DSP Law Bom dalam hari ini menjemput klien kami Bapak Selamet yang diputus bebas atau onslah oleh pengadilan tinggi Sumatera
02:00Sumatera itu pengalian tinggi Medan
02:02Dalam hal ini kami sangat-sangat berterima kasih atas kebijakan dari Kalapas Eka Rutan kelas 1A Tanjung Kusta
02:16Dimana tadi terjadi miskomunikasi
02:19Miskomunikasi namun dalam hal ini setelah dijelaskan dengan segala upaya dilakukan pihak Rutan
02:28Rutan untuk menghubungi dan mendesak kejari Serdang Bedagai untuk segera melakukan eksekusi atas putusan bebas Bapak Selamet
02:41Dari Medan, Pujianto mengabarkan