Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan batas besaran gaji tak kena Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.

Dia menilai tidak bisa serta merta batasan gaji yang menerima insentif dinaikkan begitu saja karena akan menjadi beban keuangan bagi negara.

Menurutnya, pemerintah juga membutuhkan uang untuk membangun ekonomi di daerah.

"Enggak, jangan seperti itu terus, minta duit-minta duit terus lihat dulu ekonominya seperti apa nanti kalau udah mereka bisa membayar jangan semuanya gratis, nanti saya bangkrut gimana saya bisa bangun daerah," ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Seperti diketahui, hanya pegawai industri di sektor padat karya dan pariwisata dengan gaji di bawah Rp 10 juta yang mendapatkan insentif PPh DTP hingga 2026.

Baca Juga Ketika Menkeu Purbaya Ancam Pecat Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Kedai Kopi di https://www.kompas.tv/nasional/623846/ketika-menkeu-purbaya-ancam-pecat-pegawai-bea-cukai-yang-nongkrong-di-kedai-kopi

#menkeupurbaya #purbayayudhisadewa #pajak



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/ekonomi/623975/menkeu-purbaya-tolak-gaji-di-atas-rp10-juta-bebas-pajak-nanti-saya-bangkrut

Kategori

🗞
Berita

Dianjurkan