TANGSEL, KOMPAS.TV - Banyaknya sampah berserakan di beberapa titik menjadikan Kota Tangerang Selatan darurat sampah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut ancaman penjara minimal empat tahun mengintai Wali Kota Tangsel jika gagal menanganinya.
Tak ada aktivitas yang berarti di TPA Cipeucang, di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Senin siang. Bahkan, akses masuk TPA dirantai.
Kondisi ini menjadikan penanganan sampah di Kota Tangerang Selatan dalam kondisi darurat sampah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, usai meninjau TPA Cipeucang, meminta penanganan sampah ini dikerjakan serius.
Hanif menegaskan ada ancaman pidana minimal empat tahun bagi kepala daerah apabila pengelolaan sampah tidak dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.
Baca Juga Karut-marut Penanganan Sampah di Tangsel: Warga Desak TPA Cipeucang Ditutup, tapi Begini Dampaknya di https://www.kompas.tv/regional/637332/karut-marut-penanganan-sampah-di-tangsel-warga-desak-tpa-cipeucang-ditutup-tapi-begini-dampaknya
#sampah #tangerangselatan #tpacipeucang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/639059/darurat-sampah-tangsel-menteri-lh-ancam-wali-kota-dipenjara-4-tahun-jika-gagal-atasi
00:00Saudara banyaknya sampah berserakan di beberapa titik menjadikan kota Tanggerang Selatan darurat sampah.
00:06Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofik pun menyebut ancaman penjara minimal 4 tahun mengintai wali kota Tangsel jika gagal menanganinya.
00:17Tadak aktivitas yang berarti di TPA Cipecang di daerah Serpong, Tanggerang Selatan, Banten Saudara pada hari Senin siang.
00:24Bahkan akses masuk TPA dirantai.
00:27Kondisi ini menjadikan penanganan sampah di kota Tanggerang Selatan dalam kondisi darurat sampah.
00:33Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofik pun menyatakan usai meninjau TPA Cipecang meminta agar penanganan sampah ini dikerjakan serius.
00:44Hanif menegaskan ada ancaman pidana minimal 4 tahun bagi kepala daerah apabila pengelolaan sampah tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
00:57Tim Kakum Kementerian Lingkungan Hidup segera turun ke Tanggerang Selatan untuk melakukan pencermatan lebih detil.
01:05Karena bagaimanapun juga berdasarkan undang-undang 18-2008, maka sampah mendaji tanggung jawab Pak Wali Kota.
01:14Ini ada pasal 40 yang didalamnya ada ancaman pidana minimal 4 tahun.
01:18Jadi kami sedang juga dalami terkait konteks ini karena hukum kan tidak boleh dikesampingkan.
01:23Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi landasan hukum tetap harus kita lakukan.
01:28Tidak boleh kemudian penanganan sampah ini mengorbankan lingkungan dan kapasitas kesihatan lingkungan masyarakat di Tanggerang Selatan.
01:37Tidak boleh kemudian penanganan masyarakat di Tanggerang Selatan.
Jadilah yang pertama berkomentar