Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, berdebat panas dengan ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, terkait penetapan tersangka Nadiem di kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.

Suparji merupakan ahli yang dihadirkan oleh jaksa. Perdebatan keduanya itu terjadi saat sidang lanjutan gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

"Kalau saya misal, mohon maaf nih, melecehkan putri orang, tentu harus ditulis dong namanya si Erni, si Susi. Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca tadi BAP-nya itu sama sekali tidak ada pertanyaan apa pun tentang siapa yang diperkaya, bagaimana, dan berapa besarnya diperkaya. Apakah itu menurut anda penyidik tidak profesional atau apa," tanya Hotman.

Baca Juga Hotman Paris Jelang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook: Kasus Teraneh di https://www.kompas.tv/nasional/622317/hotman-paris-jelang-putusan-praperadilan-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook-kasus-teraneh



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622435/hotman-paris-debat-dengan-ahli-hukum-pidana-dari-jpu-di-praperadilan-nadiem-bawa-analogi-pelecehan
Transkrip
00:00Oke, kalau ada tetap begitu, sekarang pertanyaan begini, saya tanya lagi, kan seseorang tersangka dituduh menguntungkan, memperkaya orang lain.
00:14Sedangkan terhad, kan korupsi itu kan memperkaya diri sendiri, itu tidak ditanya, karena memang tuduhannya memperkaya orang lain.
00:21Sudah seharusnya enggak penyidik menanyakan di BAP, siapa yang diperkaya?
00:27Ya, kan tuduhannya memperkaya orang lain, kalau saya mohon maaf nih, melecehkan putri orang, itu harus ditulis dong, namanya si Ernie, si Susi.
00:40Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca tadi BAP-nya itu, sama sekali tidak ada pertanyaan apapun tentang siapa yang diperkaya, bagaimana, dan berapa besar yang diperkaya.
00:53Apakah itu, menurut Anda, penyidik tidak profesional atau apa?
00:59Baik, merizin ya mulia, bahwa pertama, kasus itu berbeda satu dengan yang lain.
01:06Kedua, bahwa dalam hal ini, katanya misalnya, pengunduan ujung memperkaya gitu, apakah kemudian yang bersangkutan itu ditanya, siapa yang diperkaya, berapa diperkaya, dan sebagainya.
01:19Saya kira bukan sebagai sebuah keharusan dalam konteks mengajukan sebuah pertanyaan.
01:24Karena kesimpulan memperkaya itu, sudah saja dari bukti-bukti, atau kemudian dari fakta-fakta yang lain, tidak harus berjadikan dari sebuah pertanyaan.
01:33Karena kalau berdasarkan sebuah pertanyaan, kadang-kadang, mohon maaf, itu bisa mengingkari.
01:38Tetapi kemudian ketika fakta-fakta yang lain, itu tidak bisa dihindari.
01:43Jadi menurut ahli, penyidik, tidak usah nanya apapun tentang apa yang dituduhkan.
01:50Jadi untuk apa dong dituduh?
01:51Saya contoh sekali lagi, saya dituduh melecehkan si Ernie.
01:56Ya terus saya dipidana.
01:58Waktu saya diperiksa sebagai calon tersangka, pasti ditanya dong,
02:03kamu karena si Ernie ketemu di mana, di mana dilecehkan.
02:06Benar nggak? Benar nggak itu?
02:08Benar nggak kalau itu?
02:09Saya dituduh melecehkan si Ernie, tapi harus ditanya nggak?
02:14Kapan saya lecehkan, ketemu di mana, itu benar nggak?
02:18Tidak harus, karena bisa mengingkari nanti.
02:21Ya bukan, bukan soal mengingkari.
02:23Ya oke lah, tapi sebenarnya pertanyaan itu harus ada nggak?
02:26Soal saksi mengingkari itu hal lain.
02:29Pertanyaan itu harus ada nggak?
02:31Saya dituduh melecehkan, tapi tidak ditanya.
02:34Gimana?
02:35Dalam pandangan ahli tidak...
02:37Tidak perlu ditanya.
02:37Bukan sebuah keharusan.
02:40Tidak keharusan.
02:41Jadi BAP-nya apa loh?
02:42Nama kamu si Hotman, terus kamu tinggal di mana?
02:46Makanan kamu pangsik goreng, itu aja.
02:48Yang ditanya adalah apa yang dilihat, apa yang dialami, dan apa yang didengar.
02:52Itu dia, apa yang dialami tentu harus menyebutkan,
02:56yang saya alami itu adalah saya melecehkan si Ernie.
03:00Pasti harus ditanya dok, jadi mana mungkin ada pemeriksaan oleh pendidik
03:05tanpa menandangkan apa yang dituduhkan.
03:07Karena dalam kasus ini, saya baca tadi,
03:10tidak ada nama-nama 3 BAP, tadi saya baca,
03:13tidak ada nama siapa yang diperkaya.
03:15Tidak ada pertanyaan kapan diperkaya.
03:18Tidak ada pertanyaan mengenai berapa banyak diperkaya.
03:20Baik, sebelum dilanjutkan, Suratkuasa Pemohon,
03:24tidak perlu diperdebatkan ya.
03:26Kalau saudara memang tidak setuju dengan pandangannya,
03:30atau jawabannya memang kurang memuaskan, tidak apa-apa.
03:34Terima kasih, nggak apa-apa, saya hanya menekankan aja.
03:37Selesai, saya nggak nanya lagi.
03:38Cuma ya rekan saya ini kok jadi aneh.
03:41Yang dituduhkan, nggak ditanya ya untuk.
03:45Jadi nggak bisa ditahan kalau nggak ditanya sama sekali.
03:48Oke, sekali lagi saya tanya lagi,
03:50yang terakhir-akhir ini sangat penting.
03:52Jadi kan Anda mengatakan lapor, apa,
03:54bahwa hitung-hitungan kerugian negara itu harus sudah ada
03:57sebelum penetapan tersangka.
04:01Terlepas dulu siapa yang ngeluarin ya.
04:03Tadi saya baca, saya baca,
04:05saya baca,
04:06hitungan apapun,
04:09tidak ada hitungan kerugian negara.
04:11Tidak ada sama sekali angkanya berapa
04:14di ekspos interen kejaksaan agung.
04:17Ini kan saya tidak tanya fakta.
04:19Kalau sekiranya begitu,
04:21tidak ada surat dari lembaga yang orang-orang,
04:23tidak ada dari BPK,
04:24tidak ada dari BPKP,
04:28akuntan yang menyatakan berapa.
04:31Sampai ditempat tersangka,
04:32sampai sekarang pun,
04:34tidak ada interen kejaksaan,
04:37hitung-hitungannya itu berapa.
04:38Di eksposnya pun saya baca,
04:40tidak ada.
04:41Sementara Anda tadi mengatakan harus ada laporan kerugian itu yang bisa dihitung.
04:47Barulah setiap yang tersangka,
04:49bisa dihitung, berarti angkanya ada.
04:51Bagaimana itu?
04:53Ya,
04:53angka tadi itu kan nyata dan pasti,
04:57yang berarti bisa dihitung.
04:58Maka kemudian dalam hal ini,
05:01ketika memang ada sebuah mekanisme,
05:02ada sebuah proses tersebut,
05:04maka sudah terpenuhi,
05:05unsur tentang kerugian keuangan negara tadi.
05:08Ini tidak ada.
05:09Saya tadi baca,
05:11tidak ada,
05:13apa yang dihitung itu tidak diuraikan.
05:15Tidak ada angkanya.
05:16Bagaimana mengatakan bisa dihitung,
05:17orang tidak diuraikan,
05:19di eksposnya pun tidak.
05:20Dalam rapat kan ada berita acara,
05:22begini cara perhitungannya,
05:23begini negara.
05:25Angkanya pun tidak ada,
05:26bagaimana bisa dikaitkan cara perhitungan.
05:28Itu maksud saya.
05:28Sementara Anda tadi mengatakan,
05:30kerugian yang bisa dihitung harus ada.
05:33Orang ini angkanya pun tidak ada,
05:34caranya berapa pun tidak ada,
05:35bahkan nama yang diuntukkan pun tidak ada.
05:37Itu bagaimana?
05:38Baik,
05:39bahwa dalam hal ini tentunya,
05:42tetap harus ada tentang bisa dihitung tadi itu.
05:45Harus ada yang bisa dihitung.
05:47Kalau tidak ada,
05:48akibatnya apa?
05:49Ya nanti tentunya akan dilihat apakah ini
05:51merupakan salah satu,
05:53dua alat bukti itu masih diragukan begitu?
05:56Ya,
05:56bahwa alat bukti tangan kerugian keuanggara tadi
05:58bisa berdasar dari saksi,
06:00bisa dari audit BPKP,
06:02atau kemudian bisa dari ahli keuangan negara.
06:05Kalau itu sudah ada,
06:05Terima kasih,
06:06karena memang tidak ada dari siapapun.
06:08Terima kasih,
06:09jawaban Anda sudah menjadi dasar,
06:11mudah-mudahan itu masukan yang sangat bagus
06:13bagi majelis pak hakim yang terfot,
06:15memang tidak ada angka itu sama sekali.

Dianjurkan