00:00Oke, kalau ada tetap begitu, sekarang pertanyaan begini, saya tanya lagi, kan seseorang tersangka dituduh menguntungkan, memperkaya orang lain.
00:14Sedangkan terhad, kan korupsi itu kan memperkaya diri sendiri, itu tidak ditanya, karena memang tuduhannya memperkaya orang lain.
00:21Sudah seharusnya enggak penyidik menanyakan di BAP, siapa yang diperkaya?
00:27Ya, kan tuduhannya memperkaya orang lain, kalau saya mohon maaf nih, melecehkan putri orang, itu harus ditulis dong, namanya si Ernie, si Susi.
00:40Kalau begini, memperkaya orang lain, tapi saya baca tadi BAP-nya itu, sama sekali tidak ada pertanyaan apapun tentang siapa yang diperkaya, bagaimana, dan berapa besar yang diperkaya.
00:53Apakah itu, menurut Anda, penyidik tidak profesional atau apa?
00:59Baik, merizin ya mulia, bahwa pertama, kasus itu berbeda satu dengan yang lain.
01:06Kedua, bahwa dalam hal ini, katanya misalnya, pengunduan ujung memperkaya gitu, apakah kemudian yang bersangkutan itu ditanya, siapa yang diperkaya, berapa diperkaya, dan sebagainya.
01:19Saya kira bukan sebagai sebuah keharusan dalam konteks mengajukan sebuah pertanyaan.
01:24Karena kesimpulan memperkaya itu, sudah saja dari bukti-bukti, atau kemudian dari fakta-fakta yang lain, tidak harus berjadikan dari sebuah pertanyaan.
01:33Karena kalau berdasarkan sebuah pertanyaan, kadang-kadang, mohon maaf, itu bisa mengingkari.
01:38Tetapi kemudian ketika fakta-fakta yang lain, itu tidak bisa dihindari.
01:43Jadi menurut ahli, penyidik, tidak usah nanya apapun tentang apa yang dituduhkan.
01:50Jadi untuk apa dong dituduh?
01:51Saya contoh sekali lagi, saya dituduh melecehkan si Ernie.
01:56Ya terus saya dipidana.
01:58Waktu saya diperiksa sebagai calon tersangka, pasti ditanya dong,
02:03kamu karena si Ernie ketemu di mana, di mana dilecehkan.
02:06Benar nggak? Benar nggak itu?
02:08Benar nggak kalau itu?
02:09Saya dituduh melecehkan si Ernie, tapi harus ditanya nggak?
02:14Kapan saya lecehkan, ketemu di mana, itu benar nggak?
02:18Tidak harus, karena bisa mengingkari nanti.
02:21Ya bukan, bukan soal mengingkari.
02:23Ya oke lah, tapi sebenarnya pertanyaan itu harus ada nggak?
02:26Soal saksi mengingkari itu hal lain.
02:29Pertanyaan itu harus ada nggak?
02:31Saya dituduh melecehkan, tapi tidak ditanya.
02:34Gimana?
02:35Dalam pandangan ahli tidak...
02:37Tidak perlu ditanya.
02:37Bukan sebuah keharusan.
02:40Tidak keharusan.
02:41Jadi BAP-nya apa loh?
02:42Nama kamu si Hotman, terus kamu tinggal di mana?
02:46Makanan kamu pangsik goreng, itu aja.
02:48Yang ditanya adalah apa yang dilihat, apa yang dialami, dan apa yang didengar.
02:52Itu dia, apa yang dialami tentu harus menyebutkan,
02:56yang saya alami itu adalah saya melecehkan si Ernie.
03:00Pasti harus ditanya dok, jadi mana mungkin ada pemeriksaan oleh pendidik
03:05tanpa menandangkan apa yang dituduhkan.
03:07Karena dalam kasus ini, saya baca tadi,
03:10tidak ada nama-nama 3 BAP, tadi saya baca,
03:13tidak ada nama siapa yang diperkaya.
03:15Tidak ada pertanyaan kapan diperkaya.
03:18Tidak ada pertanyaan mengenai berapa banyak diperkaya.
03:20Baik, sebelum dilanjutkan, Suratkuasa Pemohon,
03:24tidak perlu diperdebatkan ya.
03:26Kalau saudara memang tidak setuju dengan pandangannya,
03:30atau jawabannya memang kurang memuaskan, tidak apa-apa.
03:34Terima kasih, nggak apa-apa, saya hanya menekankan aja.
03:37Selesai, saya nggak nanya lagi.
03:38Cuma ya rekan saya ini kok jadi aneh.
03:41Yang dituduhkan, nggak ditanya ya untuk.
03:45Jadi nggak bisa ditahan kalau nggak ditanya sama sekali.
03:48Oke, sekali lagi saya tanya lagi,
03:50yang terakhir-akhir ini sangat penting.
03:52Jadi kan Anda mengatakan lapor, apa,
03:54bahwa hitung-hitungan kerugian negara itu harus sudah ada
03:57sebelum penetapan tersangka.
04:01Terlepas dulu siapa yang ngeluarin ya.
04:03Tadi saya baca, saya baca,
04:05saya baca,
04:06hitungan apapun,
04:09tidak ada hitungan kerugian negara.
04:11Tidak ada sama sekali angkanya berapa
04:14di ekspos interen kejaksaan agung.
04:17Ini kan saya tidak tanya fakta.
04:19Kalau sekiranya begitu,
04:21tidak ada surat dari lembaga yang orang-orang,
04:23tidak ada dari BPK,
04:24tidak ada dari BPKP,
04:28akuntan yang menyatakan berapa.
04:31Sampai ditempat tersangka,
04:32sampai sekarang pun,
04:34tidak ada interen kejaksaan,
04:37hitung-hitungannya itu berapa.
04:38Di eksposnya pun saya baca,
04:40tidak ada.
04:41Sementara Anda tadi mengatakan harus ada laporan kerugian itu yang bisa dihitung.
04:47Barulah setiap yang tersangka,
04:49bisa dihitung, berarti angkanya ada.
04:51Bagaimana itu?
04:53Ya,
04:53angka tadi itu kan nyata dan pasti,
04:57yang berarti bisa dihitung.
04:58Maka kemudian dalam hal ini,
05:01ketika memang ada sebuah mekanisme,
05:02ada sebuah proses tersebut,
05:04maka sudah terpenuhi,
05:05unsur tentang kerugian keuangan negara tadi.
05:08Ini tidak ada.
05:09Saya tadi baca,
05:11tidak ada,
05:13apa yang dihitung itu tidak diuraikan.
05:15Tidak ada angkanya.
05:16Bagaimana mengatakan bisa dihitung,
05:17orang tidak diuraikan,
05:19di eksposnya pun tidak.
05:20Dalam rapat kan ada berita acara,
05:22begini cara perhitungannya,
05:23begini negara.
05:25Angkanya pun tidak ada,
05:26bagaimana bisa dikaitkan cara perhitungan.
05:28Itu maksud saya.
05:28Sementara Anda tadi mengatakan,
05:30kerugian yang bisa dihitung harus ada.
05:33Orang ini angkanya pun tidak ada,
05:34caranya berapa pun tidak ada,
05:35bahkan nama yang diuntukkan pun tidak ada.
05:37Itu bagaimana?
05:38Baik,
05:39bahwa dalam hal ini tentunya,
05:42tetap harus ada tentang bisa dihitung tadi itu.
05:45Harus ada yang bisa dihitung.
05:47Kalau tidak ada,
05:48akibatnya apa?
05:49Ya nanti tentunya akan dilihat apakah ini
05:51merupakan salah satu,
05:53dua alat bukti itu masih diragukan begitu?
05:56Ya,
05:56bahwa alat bukti tangan kerugian keuanggara tadi
05:58bisa berdasar dari saksi,
06:00bisa dari audit BPKP,
06:02atau kemudian bisa dari ahli keuangan negara.
06:05Kalau itu sudah ada,
06:05Terima kasih,
06:06karena memang tidak ada dari siapapun.
06:08Terima kasih,
06:09jawaban Anda sudah menjadi dasar,
06:11mudah-mudahan itu masukan yang sangat bagus
06:13bagi majelis pak hakim yang terfot,
06:15memang tidak ada angka itu sama sekali.