00:00Intro
00:00Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur akhirnya melakukan eksekusi pengosongan paksa sebuah rumah milik warga di Desa Jambangan, Kecamatan Kaudanan, Kabupaten Magetan.
00:19Eksekusi dilakukan petugas dibantu pihak keamanan dari TNI Polri.
00:22Panitra Pengadilan Negeri Magetan, Uli Kriswanto, menjelaskan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah milik Nuriakin dengan luas 892 meter persegi,
00:32serta bangunan rumah di atasnya ini dilakukan setelah adanya permohonan eksekusi oleh Nani Ratno Wahyuni, warga Desa Setempat, yang merupakan pemenang lelang.
00:41Dalam permohonannya, pemenang lelang saat ingin menempati rumah objek lelang, pemilik rumah atau termohon tidak mau mengosongkan rumahnya,
00:48dan bahkan tidak kooperatif saat dilakukan tiga kali panggilan dan teguran oleh pengadilan Negeri Magetan untuk mediasi.
00:56Proses lelang ini sebelumnya terjadi, lantaran pihak termohon tidak bisa melunasi tanggungan utang kepada sebuah bank milik pemerintah yang berujung lelang senilai 280 juta rupiah.
01:08Tadi hanya dari perlawanan, sifatnya hanya sekedar adu argumentasi saja.
01:15Adu argumentasi, kuasa dari termohon datang, namun surat kuasanya juga belum sah.
01:23Jadi seperti itu.
01:24Tapi tetap kita agumodir, kita beri kesempatan untuk menjelaskan tentang bagaimana dia mau membeli kliennya.
01:31Nah, selanjutnya karena belum ada perlawanan hukum atau perlawanan dalam gugatan,
01:40gugatan perlawanan atau apa, belum ada masuk ke pengadilan Negeri Magetan,
01:45maka selanjutnya tetap eksekusi kita laksanakan.
01:48Sementara itu pihak kuasa hukum dari termohon atau pemilik rumah mengaku akan melakukan banding ke pengadilan Negeri Magetan
01:54karena menganggap proses eksekusi rumah kliennya cacat hukum dan terjadi hal-hal yang tidak etis.
02:01Ini adalah tindakan yang, ini entah lagi ada istrinya, entah nanti apa yang mau dilakukan itu.
02:07Kalau istrinya dikeluarkan paksa, tentu kita akan melakukan upaya-upaya.
02:11Apakah ini yang dilakukan dulu?
02:13Seharusnya kan harus diperberi tahu kan dulu, tolong keluar.
02:16Kan begitu. Tidak kemudian begini caranya.
02:19Maka itu kemudian kami akan lakukan langkah-langkah.
02:23Apakah itu nanti kita akan perdatakan atau nanti kita akan laporkan.
02:26Walaupun di dalam ini ada petugas keamanan dan pihak pengadilan.
02:33Sebelumnya saat proses eksekusi pengosongan rumah sempat terjadi penolakan oleh pihak kuasa hukum
02:38hingga mengusir seluruh pekerja yang akan mengosongkan rumah.
02:41Bahkan istri dari pemilik rumah beserta dua anaknya masih bertahan
02:45dan mengunci diri di dalam kamar saat proses eksekusi pengosongan rumah dilakukan.
02:50Setelah dilakukan pendekatan dan adu argumen,
02:53proses eksekusi pengosongan rumah akhirnya berjalan lancar.
02:57Hendra Setiawan, Kompas TV Magetan, Jawa Timur.