Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MAGETAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur akhirnya melakukan eksekusi pengosongan paksa sebuah rumah milik warga di Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Eksekusi dilakukan petugas dibantu pihak keamanan dari TNI-Polri.

Panitera Pengadilan Negeri Magetan, Uli Kriswanto menjelaskan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah milik Nuryakin dengan luas 892 meter persegi serta bangunan rumah di atasnya ini dilakukan setelah adanya permohonan eksekusi oleh Nanik Retno Wahyuni, warga setempat yang merupakan pemenang lelang.

Dalam permohonannya, pemenang lelang saat ingin menempati rumah objek lelang, pemilik rumah atau termohon tidak mau mengosongkan rumahnya dan bahkan tidak kooperatif saat dilakukan tiga kali panggilan dan teguran oleh Pengadilan Negeri Magetan untuk mediasi.

Proses lelang ini sebelumnya terjadi lantaran pihak termohon tidak bisa melunasi tanggungan utang kepada sebuah bank milik pemerintah yang berujung lelang senilai Rp280 juta.

Sementara itu, pihak kuasa hukum dari termohon atau pemilik rumah mengaku akan melakukan banding ke Pengadilan Negeri Magetan karena menganggap proses eksekusi rumah kliennya cacat hukum dan terjadi hal-hal yang tidak etis.

Sebelumnya, saat proses eksekusi pengosongan rumah, sempat terjadi penolakan oleh pihak kuasa hukum hingga mengusir seluruh pekerja yang akan mengosongkan rumah.

Bahkan, istri dari pemilik rumah beserta dua anaknya masih bertahan dan mengunci diri di dalam kamar saat proses eksekusi pengosongan rumah dilakukan.

Setelah dilakukan pendekatan dan adu argumen, proses eksekusi pengosongan rumah berjalan lancar.

Baca Juga Siapkan Antisipasi Potensi Sengketa soal Perdagangan Karbon di Indonesia | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/622232/siapkan-antisipasi-potensi-sengketa-soal-perdagangan-karbon-di-indonesia-ma-news

#pnmagetan #manews #pengosonganrumah

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/622720/pengadilan-negeri-magetan-lakukan-eksekusi-pengosongan-rumah-lelang-dibantu-tni-polri-ma-news
Transkrip
00:00Intro
00:00Pengadilan Negeri Magetan, Jawa Timur akhirnya melakukan eksekusi pengosongan paksa sebuah rumah milik warga di Desa Jambangan, Kecamatan Kaudanan, Kabupaten Magetan.
00:19Eksekusi dilakukan petugas dibantu pihak keamanan dari TNI Polri.
00:22Panitra Pengadilan Negeri Magetan, Uli Kriswanto, menjelaskan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah milik Nuriakin dengan luas 892 meter persegi,
00:32serta bangunan rumah di atasnya ini dilakukan setelah adanya permohonan eksekusi oleh Nani Ratno Wahyuni, warga Desa Setempat, yang merupakan pemenang lelang.
00:41Dalam permohonannya, pemenang lelang saat ingin menempati rumah objek lelang, pemilik rumah atau termohon tidak mau mengosongkan rumahnya,
00:48dan bahkan tidak kooperatif saat dilakukan tiga kali panggilan dan teguran oleh pengadilan Negeri Magetan untuk mediasi.
00:56Proses lelang ini sebelumnya terjadi, lantaran pihak termohon tidak bisa melunasi tanggungan utang kepada sebuah bank milik pemerintah yang berujung lelang senilai 280 juta rupiah.
01:08Tadi hanya dari perlawanan, sifatnya hanya sekedar adu argumentasi saja.
01:15Adu argumentasi, kuasa dari termohon datang, namun surat kuasanya juga belum sah.
01:23Jadi seperti itu.
01:24Tapi tetap kita agumodir, kita beri kesempatan untuk menjelaskan tentang bagaimana dia mau membeli kliennya.
01:31Nah, selanjutnya karena belum ada perlawanan hukum atau perlawanan dalam gugatan,
01:40gugatan perlawanan atau apa, belum ada masuk ke pengadilan Negeri Magetan,
01:45maka selanjutnya tetap eksekusi kita laksanakan.
01:48Sementara itu pihak kuasa hukum dari termohon atau pemilik rumah mengaku akan melakukan banding ke pengadilan Negeri Magetan
01:54karena menganggap proses eksekusi rumah kliennya cacat hukum dan terjadi hal-hal yang tidak etis.
02:01Ini adalah tindakan yang, ini entah lagi ada istrinya, entah nanti apa yang mau dilakukan itu.
02:07Kalau istrinya dikeluarkan paksa, tentu kita akan melakukan upaya-upaya.
02:11Apakah ini yang dilakukan dulu?
02:13Seharusnya kan harus diperberi tahu kan dulu, tolong keluar.
02:16Kan begitu. Tidak kemudian begini caranya.
02:19Maka itu kemudian kami akan lakukan langkah-langkah.
02:23Apakah itu nanti kita akan perdatakan atau nanti kita akan laporkan.
02:26Walaupun di dalam ini ada petugas keamanan dan pihak pengadilan.
02:33Sebelumnya saat proses eksekusi pengosongan rumah sempat terjadi penolakan oleh pihak kuasa hukum
02:38hingga mengusir seluruh pekerja yang akan mengosongkan rumah.
02:41Bahkan istri dari pemilik rumah beserta dua anaknya masih bertahan
02:45dan mengunci diri di dalam kamar saat proses eksekusi pengosongan rumah dilakukan.
02:50Setelah dilakukan pendekatan dan adu argumen,
02:53proses eksekusi pengosongan rumah akhirnya berjalan lancar.
02:57Hendra Setiawan, Kompas TV Magetan, Jawa Timur.

Dianjurkan