Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Keputusan ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah pembekuan sementara TDPSE TikTok merupakan bentuk ketegasan terhadap TikTok karena tidak dapat memberikan data yang diminta Kementerian KomdigI saat pemanggilan tanggal 16 sampai 23 September 2025 lalu, terkait siaran langsung yang memuat konten judi online dan aktivitas demo Agustus lalu.

Baca Juga Fitur Live TikTok Dimatikan, Wamenkomdigi Nezar Patria Minta UMKM Pindah ke Platform Lain di https://www.kompas.tv/nasional/615382/fitur-live-tiktok-dimatikan-wamenkomdigi-nezar-patria-minta-umkm-pindah-ke-platform-lain

#tiktok #dibekukan #data

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621230/izin-tiktok-dibekukan-kominfo-tegaskan-soal-tak-patuh-beri-data-konten-judi-dan-demo
Transkrip
00:00Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik TikTok.
00:06Keputusan ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
00:12Langkah pembekuan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik TikTok atau TDPSI ini merupakan bentuk ketegasan terhadap TikTok
00:20karena tidak dapat memberikan data yang diminta Kementerian Komdigi saat pemanggilan tanggal 16-23 September 2025 lalu
00:29terkait siaran langsung yang membuat konten judi online dan aktivitas demo Agustus lalu.
00:41Dalam keterangan resminya, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan pembekuan sementara TikTok
00:48sebagai bentuk ketegasan pemerintah karena TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live
00:54di masa unjuk rasa 25 hingga 30 Agustus 2025.
00:59Sehingga Komdigi menilai TikTok melanggar kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat.
01:19Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Dave Laksono mendukung langkah Komdigi membekukan izin TikTok karena menolak menyerahkan sejumlah data informasi.
01:26Menurut Dave, keputusan pemerintah membekukan izin TikTok merupakan bentuk kehati-hatian dan ketegasan dalam melaksanakan regulasi
01:33dan untuk menjaga ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
01:37Indonesia sebagai negara hukum kita memiliki aturan yang tegas dan jelas tercatat dalam undang-undang khususnya yang berkaitan dengan digitalisasi.
01:53Di era digitalisasi, kehati-hatian dan juga ketegasan dalam pelaksanaan undang-undang tersebut menjadi sebuah kewajiban.
02:00Kami juga menanyakan pendapat warga terkait langkah Komdigi membekukan izin TikTok untuk sementara waktu.
02:07Ada yang bilang setuju asal pembekuan izinnya sementara karena platform digital tidak selamanya mengandung unsur negatif.
02:14Menurut aku sebenarnya sudah benar, tapi jangan sampai selamanya ya.
02:19Maksudnya kayak untuk sementara aja biar emang dari TikToknya tahu ada biar dikasih efek jera sedikit gitu.
02:26Tapi jangan emang sampai sepenuhnya karena itu bakal too much dan emang membuat.
02:32Maksudnya informasi kan banyak juga ya sekarang edukasi, terus juga tentang yang baik-baik semua, positif, banyak dari TikTok.
02:40Jadi jangan sampai seterusnya.
02:42Ya menurut saya sih tindakan yang sudah dilakuin ini menurut saya sih sudah ya lumayan benar lah.
02:47Karena balik lagi ke pengguna dari TikTok itu sendiri, selama TikTok dari aplikasinya itu sendiri nggak diblokir secara keseluruhan.
02:55Karena itu kan akan merugikan semuanya gitu.
02:57Karena di situ ada juga yang jualan dan juga mencari keuntungan lah di sana.
03:00Kalau misalnya sampai diblokir itu tentunya akan merugikan yang lain.
03:04Nah dengan adanya tindakan pemerintah ini tentunya menjadi salah satu langkah yang bagus lah untuk sementara.

Dianjurkan