Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MAKASSAR. KOMPAS.TV - Sidang putusan kasus penganiayaan anggota TNI Prada Muhammad Resky Putra Pratama Arif yang tewas dianiaya senior diwarnai kericuhan.

Vonis hukuman dua tahun kepada terdakwa membuat orang tua korban histeris hingga pingsan di dalam ruang sidang.

Tangis histeris ibu Prada Muhammad Resky pecah saat hakim memutuskan vonis dua tahun kepada terdakwa Pratu Sandy, pelaku penganiayaan anak mereka.

Keluarga korban menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatannya. Orang tua korban berencana mengajukan banding demi mendapatkan keadilan.

Dalam pembacaan putusan, pihak Pengadilan Militer membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Pratu Sandy terhadap Prada Muhammad Resky pada 24 Januari 2025 lalu. Namun hasil pemeriksaan menyebut Pratu Sandy tidak terbukti memiliki masalah pribadi dengan korban. Tindakannya dinilai murni sebagai respons spontan saat kegiatan latihan fisik di barak.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga Prada Lucky Dimakamkan Secara Militer, Keluarga Minta Transparansi atas Dugaan Penganiayaan Senior di https://www.kompas.tv/nasional/610451/prada-lucky-dimakamkan-secara-militer-keluarga-minta-transparansi-atas-dugaan-penganiayaan-senior

#sidang #tni #penganiayaan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621084/sidang-penganiayaan-anggota-tni-diwarnai-ricuh-vonis-2-tahun-dinilai-tak-adil-oleh-orang-tua-korban

Dianjurkan