- 2 days ago
- #akhmadmunir
- #pwi
- #kebebasanpers
Kebebasan pers di Indonesia diakui oleh konstitusi dan UU. Karena itu kata Ketua Umum PWI Pusat periode 2025–2030, Drs. H. Akhmad Munir tak boleh ada penyensoran atau pemberedelan untuk wartawan. Penarikan kartu indentitas salah seorang wartawan yang bertugas di Istana beberapa waktu yang lalau mengindikasikan adanya upaya pengekangan pada kebebasan pers. “Ada UUD 1945 Pasal 28 huruf F, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Wartawan. Selain itu, harus paham juga aturan turunan dari undang-undang yang mengatur persoalan pers,” ujarnya.
#akhmadMUNIR #PWI #kebebasanPERS
#akhmadMUNIR #PWI #kebebasanPERS
Category
🗞
NewsTranscript
00:00Memang kejadian kemarin yang terkait dengan pencambutan ID card to pass kawan kita dari CNN memang itu sebuah tindakan yang melanggar ya, atau tidak dibenarkan.
00:19Ketika kita lihat Pak Presiden responnya sangat baik dan beliau menanggapi dengan bijaksana terkait dengan persoalan dinamikan MBG.
00:29Dan itu jawaban yang sangat ditunjuk oleh publik. Misalkan Presiden kesusul terburu-buru ketika aku nanti ya, no problem, yang penting ada kesempatan. Kita kan wartawan kan gak boleh maksa juga.
00:46Selamat datang di POI Talk, mari bicara bersama POI.
01:00Kali ini kami bertemu dengan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia, PWI Pusat, yaitu Ahmad Munir.
01:11Kami akan berbincang-bincang soal pencabutan kartu pers yang terjadi pada salah seorang wartawan yang bertugas di istana beberapa hari yang lalu.
01:25Sekarang memang sudah dipulihkan kartunya.
01:29Nah, kita akan berbincang-bincang ikhwal bagaimana kebebasan pers di masa sekarang.
01:35Kami juga akan berbincang-bincang tentang program kerja yang akan dilaksanakan oleh PWI di masa kepengurusan Bapak Ahmad Munir.
01:46Kita temui Cak Munir.
01:49Cak Munir, terima kasih kami dari Voice of Indonesia sudah diterima untuk wawancara seputar kejadian kemarin.
02:01Ada salah seorang wartawan yang bertugas di istana gara-gara bertanya soal MBG ketika Pak Prabowo pulang dari lawatan ke luar negeri,
02:12kemudian ID cardnya dicabut.
02:15Tapi sekarang itu sudah dipulihkan lagi, sudah terjadi perdamaian.
02:20Yang akan kita tanyakan kepada Cak Munir, yang pertama nih Cak ya,
02:24apakah ini bentuk penyensoran terhadap media?
02:29Padahal kan di undang-undang itu kita dijamin kebebasan pers.
02:34Silahkan Cak.
02:34Ya, terima kasih Voice of Indonesia.
02:39Memang kejadian kemarin yang terkait dengan pencabutan ID card, kartu PES kawan kita dari CNN,
02:50memang itu sebuah tindakan yang melanggar atau tidak dibenarkan,
02:58baik dari sisi regulasi, yaitu Undang-Undang Dasar 45, khususnya Pasal 28F,
03:06di mana kita sebagai masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dan untuk bisa berkomunikasi.
03:18Nah, di situ tentu hal itu menjadi hal yang dilanggar lah.
03:24Begitu juga di Undang-Undang PES tahun 40, tahun 99, bahwa telah diatur di situ,
03:34khususnya di Pasal 4 Ayat 1, bahwa kemerdekaan PES itu dijamin hak asasinya sebagai warga negara.
03:42Nah, kemudian Pasal 4 juga Ayat 2, terhadap PES nasional tidak dikenakan pemberendelan atau penyinsoran dalam pelarangan penyiarannya.
03:56Begitu juga di Pasal 8, di mana dalam menjalankan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
04:03Nah, sebenarnya dari regulasi yang sudah diatur ini, sangat jelas bahwa wartawan memiliki sebuah tugas jurnalisme yang telah diatur Undang-Undang.
04:18Dan menurut kami, ketika pendabutan itu dilakukan, itu hal yang melanggar Undang-Undang.
04:26Iya, kalau kita amati lagi rekaman ketika Pak Presiden datang, kemudian doorstop oleh teman-teman,
04:37teman-teman wartawan bertanya soal MBG, itu kan direspon sama Pak Presiden.
04:42Nah, kemudian ada aksi penjabutan, apakah ini tindakan yang overacting dari bawahan Pak Presiden dalam hal ini?
04:52Iya, ketika kita lihat Pak Presiden responnya sangat baik dan beliau menanggapi dengan bijaksana terkait dengan persoalan dinamikan MBG.
05:04Dan itu jawaban yang sangat ditunjuk oleh publik.
05:08Artinya pemerintah, khususnya Presiden, serius akan menangani hal-hal yang kurang baik di MBG ini.
05:16Dan itu sangat ditunggu oleh masyarakat.
05:18Nah, melihat itu sebenarnya para pendamping Presiden yang bertugas terutama di Biru Pes ya,
05:30Biru Pes dan media mestinya harus merespon juga dengan baik.
05:34Tapi saya nggak tahu kenapa kok tiba-tiba malah mencabut.
05:39Nah, itu mungkin ada hal yang misleading lah ya, miskomunikasi di internal Biru Pes ini, sehingga terjadi kekilafan itu.
05:51Menurut saya kilaf itu.
05:54Setelah semua pihak berkomentar, mendesak termasuk PWI, Dewan Pes, mungkin mereka juga jengah ya, Caya.
06:03Iya. Memang iya, artinya kita ketika perihal itu terjadi, itu kan sudah terang-benderang ya terhadap regulasi yang dilanggar.
06:14Dan kita dalam hal ini, komunitas Pes, baik PWI dan asosiasi lainnya, termasuk Dewan Pes,
06:21juga berharap perihal itu tidak terjadi lagi. Kita mestinya saling menghormati dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
06:29Nah, dalam hal ini, teman-teman jurnalis bertanya tentang MPG yang direspon dengan baik oleh Presiden.
06:37Dan itu kewajiban ya, Pak Caya?
06:38Kewajiban. Kewajiban Presiden untuk merespon, dan hak wartawan untuk bertanya, dan masyarakat berhak untuk tahu.
06:50Kan seperti itu.
06:52Nah, akhirnya kartu itu dikembalikan dan dipulihkan.
06:55Nah, dengan kejadian ini, apakah organisasi dalam hal ini PWI akan menanyakan atau mendesak agar hal ini tidak terulang ke depan?
07:06Ada nggak action yang lebih nyata?
07:10Ya, kemarin saya sudah menyampaikan rilis lagi bahwa meminta agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
07:23Nah, tetapi kami sekaligus juga mengapresiasi kerja Biro Pes dan media karena mereka merespon dengan baik dan mengakui kesalahannya.
07:33Kemarin mengakui kesalahannya dan minta maaf dan penjabutan ID cardnya dibatalkan, dikembalikan lagi.
07:44Nah, itu sebuah sikap yang legowo, yang besar hati, yang masyarakat perlu tahu juga bahwa mereka sudah mengaku,
07:54menyesal dan mengaku salah dan minta maaf.
07:59Nah, PWI merespon itu juga mengapresiasi terhadap reaksi cepatnya untuk menyelesaikan komunikasi yang baik
08:07antara Pes, khususnya CNN, dengan Biro Pes Media di istana.
08:15Ya, ke depan upaya-upaya pembungkaman ataupun pengekangan terapis mungkin diharapkan tidak terjadi ya, Cak?
08:23Ya, di semua lini lah ya, tidak hanya istana, di semua lembaga baik pemerintah maupun swasta maupun lembaga-lembaga lain,
08:36kita harapkan kita semua saling menghormati terhadap kerja-kerja jurnalistik yang di dalamnya seringkali bertanya kritis,
08:49bertanya kadang-kadang melakukan investigasi, itu harus dipahami bahwa itu adalah bagian kerja-kerja jurnalistik yang harus dihormati oleh semua pihak.
08:58Oleh semua pihak. Case ini memberi pelajaran kepada kita semua, baik kepada aparat, baik kepada kita, baik kepada publik,
09:11bahwa kita bekerja dengan aturan yang sudah disesuai dengan aturan yang telah diatur oleh negara ini.
09:21Nah, agar ke depan tidak terjadi lagi, apakah PWI ini akan membuka posko pengaduan bagi teman-teman di lapangan,
09:29baik anggota maupun bukan anggota yang mengalami tindakan seperti ini?
09:34Kami sebenarnya sudah ada posko pengaduan terutama pengaduan terkait dengan pelanggaran atau hal-hal yang terkait dengan tindakan yang bersifat melanggar
09:54atau membuat, mengganggu, mengambat kerja-kerja jurnalistik.
10:00Termasuk juga masyarakat yang merasa diganggu oleh kerja-kerja jurnalistik yang tidak benar.
10:06Oleh?
10:07Oleh wartawan.
10:09Jadi sama-sama.
10:12Jadi sama-sama kita membuka aduan,
10:14baik kepada wartawan yang merasa diganggu atau diambat dalam pekerjaannya,
10:20termasuk masyarakat yang merasa terganggu oleh pekerjaan wartawan yang melanggar kode etik.
10:26Iya kan?
10:28Nah, itu kita sama-sama buka.
10:30Dan dua-duanya kita salurkan kalau anggota kita melanggar kode etik jurnalistik dalam karya-karyanya,
10:38kita di sini ada Dewan Kehormatan yang mengadili mereka untuk menghukum mereka apakah melanggar aturan atau tidak.
10:53Sebaliknya, ketika kita melanggar, ketika wartawan ada yang diganggu atau diambat,
10:59kita juga berhak untuk mempertanyakan kayak kemarin.
11:02Sebenarnya banyak kasus sih, perihal-perihal ini banyak kasus di daerah-daerah banyak,
11:11terutama yang terkait dengan biasanya hal-hal yang berbau proteksi.
11:21Ketika diinvestigasi, kadang-kadang ada aparat atau publik masyarakat yang merasa terganggu oleh kerja-kerja wartawan.
11:30Banyak-banyak.
11:32Itu kan selama ini kan antara Dewan Kehormatan dengan Polri itu kan ada MOU,
11:39kalau ada masalah hukum yang terjadi di istana Kehormatan.
11:44Nah, dengan kejadian ini yang terjadi di istana ini, apakah PWI dan lembaga-lembaga pers lainnya mendorong MOU sejenis?
11:52Nah, ya memang selama ini karena kita asosiasi ini kan asosiasi wartawan ini termasuk perusahaan PES ini kan menjadi konstituennya Dewan PES.
12:04Jadi, ketika Dewan PES melakukan MOU dengan Kejaksaan, dengan Polri, itu adalah kita juga berada dalam ruang lingkup kerjasama itu, MOU itu.
12:18Jadi, ketika ada sesuatu yang terkait dengan masalah hukum, yang baik di kepolisian maupun kejaksaan,
12:26maka kita berhak untuk menindaklanjuti kerjasama atau MOU antara Dewan PES dengan kejaksaan atau kepolisian.
12:40Terutama kan rata-rata terkait dengan kriminalisasi wartawan, atau malah kasus kekerasan wartawan, atau malah kasus pembunuhan wartawan, itu terjadi.
12:57Nah, disinilah MOU itu menjadi payung agar kerja-kerja wartawan juga ditindaklanjuti dengan pelindungan hukum yang lebih implementatif di bawah.
13:12Nah, dalam konteks ini apakah akan melaksanakan MOU serupa dengan pihak istana?
13:19Nah, itu menjadi ide yang baik, bisa menjadi sebuah inspirasi yang baik ketika ada banyak lembaga-lembaga yang membutuhkan kerjasama dalam membangun sinergi kan?
13:35Nah, bisa jadi. Ini inspirasi-inspirasi yang bisa dikembangkan untuk menjadi MOU antara perusahaan media, bisa jadi kan?
13:45Atau asosiasi wartawan, atau asosiasi perusahaan media, bisa.
13:54Ketika dianggap perlu oleh asosiasi maupun perusahaan media.
13:59Oke. Nah, kemarin itu kan sebelum Presiden tiba di tanah air itu kan memang ada sedikit himbauan ya kepada teman-teman yang ngepos di istana itu
14:10untuk bertanya yang kontekstual.
14:13Nah, jadi kan kalau bisa jangan yang aneh-aneh gitu.
14:18Nah, pertanyaan kita, untuk seorang penjabat publik, batasan itu perlu tidak?
14:25Nggak perlu, nggak perlu. Sebenarnya nggak perlu, nggak perlu.
14:29Jadi, memang wartawan itu kan pintar.
14:34Dia bisa, dia ingin mengupdate informasi dari narasumber yang tentu dianggap nomor satu lah ya, apalagi Presiden.
14:45Dia tentu ingin tahu hasil lawatannya.
14:49Ya, betul.
14:50Dan yang kedua tentu ingin respon beliau ketika ada dinamika di negaranya selama bergian.
14:57Nah, itu pasti menjadi pertanyaan wartawan pasti itu.
15:03Jadi, menurut kita, pejabat atau operator yang membawai atau bersama-sama dengan wartawan di lapangan,
15:14mungkin lebih baik dibiarkan aja, dibebaskan aja.
15:19Agar asalkan pertanyaannya konstruktif, santun, disampaikan dengan baik dan santun.
15:28Konstruktif apa itu? Bahasanya itu.
15:30Tidak marah-marah, tidak emosi, ya gitu lah.
15:35Nah, saya kira itu justru lebih baik.
15:39Artinya ketika wartawan meminta tanggapan atau respon dari pejabat, apalagi seorang Presiden.
15:49Dan kalaupun belum bisa menjelaskan dengan tuntas, kan tidak apa-apa juga kan?
15:53Tidak apa-apa juga.
15:55Iya, misalkan Presiden kesusul terburu-buru, ketika aku nanti, nanti ya, no problem.
16:02Yang penting ada kesempatan.
16:06Kita kan, wartawan kan nggak boleh maksa juga.
16:09Iya kan?
16:10Ketika narasumber ada sesuatu yang harus segera pergi, ya kita tidak bisa memaksa juga.
16:17Iya kan?
16:18Nah, disitulah kita harus saling menghormati.
16:22Perihal-perihal begitu.
16:24Tapi waktu itu kan Presiden kan menjawab dengan santai, enjoy, dan bijaksana sekali.
16:29Dan dia berjanji akan memanggil kepala BGN.
16:32Iya, betul.
16:33Bijaksana bagus sekali.
16:36Berarti kesimpulan sementaranya ada yang overacting di jajaran beliau, ya?
16:42Iya, miss, miss, miss, miss, misleading lah.
16:45Missleading, ya?
16:46Nah, kalau untuk PWI sendiri, apakah ada semacam aturan kalau doorstop itu tata tertibnya seperti apa?
16:54Itu kita punya, kita punya gaida sudah.
17:00Itu kan di setiap uji kompetensi wartawan kan ada itu.
17:04Wawancara konferensi PES dan wawancara doorstop.
17:09Wawancara doorstop itu bagaimana kita menyodorkan,
17:13make jangan terlalu dekat, diatur jaraknya,
17:16jangan sampai membuat narasumber merasa terganggu.
17:20Kan gitu, kan sudah diatur itu.
17:23Terus bertanya dengan sopan, bergeliran, tidak boleh beruputan.
17:30Sudah ada aturannya itu, sudah ada kaidah-kaidahnya seperti itu.
17:37Jadi ketika wartawan melakukan itu dengan baik,
17:41saya kira narasumber akan merespon dengan baik juga.
17:45Oke, terakhir ini apa nih, Cak?
17:48Apa pelajaran yang bisa kita petik dari kejadian kemarin itu?
17:53Pertama, kita mendapat pengingat kembali
18:00bahwa pejabat yang ngopeni wartawan,
18:06ya humas kek atau bidang PES atau public relation dan lain-lainnya,
18:11itu harus mengerti betul terhadap, pertama, aturan-aturan hukum yang mengatur tentang PES.
18:20Apa itu?
18:21Ada Undang-Undang Dasar 45, Pasal 28F itu,
18:25ada Undang-Undang PES 40 tahun 1999,
18:29terus kemudian ada kode etik jurnalistik, ya kan?
18:32Dia juga harus mengetahui turunan dari aturan itu,
18:39apa itu aturannya ada di regulasi yang dibuat oleh Dewan PES,
18:44diatur semua ada aturan, diatur semua itu, itu harus dikuasai betul.
18:50Ketika menguasai regulasi itu, maka hal-hal kemarin itu insya Allah pasti tidak terjadi.
18:57Yang kedua, ini pembelajaran kepada kita semua bahwa kita wartawan harus terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,
19:10karena itu nyawa rohnya wartawan.
19:14Ketika kita menjalankan tugas dengan taat kepada kode etik jurnalistik,
19:19maka insya Allah kita akan menghasilkan karya bagus,
19:21dan dalam berkomunikasi dengan narasumber siapapun akan merasa dihormati.
19:28Saya kira dapat pembelajaran yang mengingatkan kembali terhadap
19:34apa itu penguasaan terhadap kode etik jurnalistik
19:39dan apa yang harus kita kuasai dalam regulasi jurnalistik.
19:43Dan tidak perlu takut menanyakan hal-hal krusial,
19:46apalagi yang terjadi di masyarakat.
19:49Menjadi kebutuhan informasi kepada masyarakat.
19:53Itu mesti harus menjadi hal yang diutamakan,
19:57baik media maupun narasumber yang terkait.
20:02Iya, itu penting.
20:03Karena kita hakikatnya sama kok.
20:06Kita media maupun pemerintah bekerja adalah untuk publik.
20:11Dalam hal ini, kalau wartawan menyediakan kebutuhan publik atas informasi.
20:18Nah, sementara pejabat,
20:20aku mau ingin menyampaikan informasi biar publik tahu.
20:24Sebenarnya sama.
20:26Bermitra mestinya ya?
20:27Iya, mestinya bermitra.
20:29Kan seperti itu.
20:31Karena kepentingannya sama.
20:34Terima kasih, Cak.
20:35Semoga ini memang inspirasi pembaca dan penonton Voice of Indonesia.
20:39Iya, terima kasih, Mas.
20:41Mudah-mudahan Voice of Indonesia makin jaya.
20:46Amin.
20:47Terima kasih.
20:49Demikian tadi bincang-bincang kita dengan
20:52Ketua Umum PWI Pusat, Ahmad Munir.
20:57Semoga perbincangan ini
20:59menginspirasi dan bermanfaat
21:02untuk pembaca dan penonton Voice of Indonesia.
21:07Sampai jumpa di politik berikutnya
21:09dengan narasumber yang berbeda.
21:12Salam.
21:13Terima kasih.
21:23Terima kasih.
Recommended
2:10
|
Up next
1:18
2:09
1:06
1:20
4:29
1:21
2:39
1:20
2:50
Be the first to comment