Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan, Bagaimana Nasib ASN dan Pegawainya?

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/09/27/191511/kementerian-bumn-turun-kasta-jadi-badan-bagaimana-nasib-asn-dan-pegawainya


Melalui revisi UU BUMN, Komisi VI DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengganti nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Komisi VI DPR telah merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas UU BUMN No. 19 Tahun 2003 dalam tiga hari.

Rapat perdana revisi UU BUMN usulan Presiden Prabowo Subianto ini dilaksanakan pada tanggal 23 September 2025 dan selesai pada Jumat, 26 September 2025 kemarin. Berikutnya, rancangan perubahan UU tersebut akan dibawa ke pembahasan kedua pada rapat paripurna DPR minggu depan untuk disetujui menjadi UU.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa meskipun berstatus setara dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anaga Nusantara (BPI Danantara), BP BUMN mempunyai tugas yang berbeda.Ia mengatakan bahwa fungsi dan tugas antara BP BUMN dengan Danantara setara, yakni BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara berfungsi sebagai eksekutor atau pelaksana. Baik BP BUMN ataupun Danantara sama-sama merupakan pemegang saham perusahaan pelat merah.


#KementerianBUMN #BadanPengaturBUMN #Prabowo #RUUBUMN


Vo/Video Editor:Emma/Matthew
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Kementerian BUMN turun kasta jadi badan bagaimana nasib ASN dan pegawainya.
00:06Melalui revisi UU BUMN, Komisi 6 DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengganti nomenklatur
00:12Kementerian BUMN menjadi badan pengaturan BUMN.
00:16Komisi 6 DPR telah merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN
00:21nomor 19 tahun 2003 dalam tiga hari.
00:24Rapat Perdana Revisi Undang-Undang BUMN Usulang Presiden Prabowo Subianto ini dilaksanakan pada tanggal 23 September 2025
00:32dan selesai pada Jumat 26 September 2025 kemarin.
00:36Berikutnya, rancangan perubahan Undang-Undang tersebut akan dibawa ke pembahasan kedua pada Rapat Paripurna DPR
00:42minggu depan untuk disetujui menjadi Undang-Undang.
00:45Menteri Hukum Soepratman Andi Atas menyebutkan bahwa meskipun berstatus setara dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anaga Nusantara
00:53atau BPI Danantara, BP BUMN mempunyai tugas yang berbeda.
00:58Ia mengatakan bahwa fungsi dan tugas antara BP BUMN dengan Danantara Setara,
01:03yakni BP BUMN berfungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara berfungsi sebagai eksekutor atau pelaksana.
01:09Baik BP BUMN maupun Danantara, sama-sama merupakan pemegang saham perusahaan pelat merah.
01:15Soepratman berharap pembentukan perubahan Undang-Undang BUMN ini dapat menciptakan Good Governance atau ECG,
01:21sehingga mampu menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
01:26Perubahan ini menjadi sorotan publik karena Kementerian BUMN selama ini dipandang sebagai aktor sentral
01:32dalam mengelola perusahaan negara, sehingga banyak yang mempertanyakan nasib ASN dan pegawai BUMN
01:37setelah status Kementerian berubah.
01:40Rini Widiantini, selaku Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
01:45mengungkapkan bagaimana nasib karyawan Kementerian BUMN yang kini statusnya telah diturunkan menjadi badan.
01:52Menurutnya, status BUMN yang menjadi badan pengatur masih termasuk ke dalam instansi pemerintah,
01:58sehingga seluruh pegawainya akan tetap ikuti boyong.
02:00Rini memastikan pegawai Kementerian BUMN tetap berstatus ASN, meski status instansinya diturunkan.
02:07Mereka akan dipindahkan ke badan baru yang dibantuk pemerintah.
02:09Namun, ia menegaskan belum ada pembahasan terkait kemungkinan pemindahan pegawai ke BBI dan antara.
02:16Usulan perubahan undang-undang BUMN lahir dari keinginan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola.
02:23Selama ini, Kementerian dinari terlalu masuk ke dalam aktivitas bisnis BUMN, sehingga menimbulkan konflik kepentingan.
02:29Dengan adanya lembaga baru, peran regulator diharapkan lebih objektif dan tidak tumpang tindi dengan fungsi operator yang dijalankan BUMN.
02:37Andri Rosyade selaku ketua panca RUU BUMN menegaskan bahwa penghapusan nomenklatur kementerian ini tidak berarti melemahkan fungsi pengawasan.
02:46Tetapi justru sebaliknya, lembaga yang baru ini akan lebih fokus pada fungsi regulasi, sedangkan urusan operasional murni diserahkan kepada perusahaan.
02:54Perubahan nomenklatur ini juga menyesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah yang sedang menyiapkan terantara atau badan pengelola investasi.
03:01Kedepannya, kepemilikan saham yang mewakili aspek komersial atau saham seri B akan dialihkan ke dana antara.
03:08Sedangkan kepemilikan saham yang melambangkan kontrol negara atau saham seri A akan tetap berada di lembaga regulator pengganti kementerian BUMN.
03:16Berikut beberapa poin utama hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah mengenai revisi undang-undang BUMN.
03:21Yang pertama, kementerian BUMN dihapus dan diganti dengan lembaga baru yang nomenklaturnya akan ditetapkan melalui peraturan presiden.
03:29Yang kedua, tidak ada rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di BUMN mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
03:35Hal ini untuk mencegah penturan kepentingan antara pejabat negara dengan pengelola bisnis BUMN.
03:40Dan yang ketiga, pejabat BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga tetap berada dalam lingkup pengawasan hukum dan etika publik.
03:48Pasal yang ingin menghapus status itu dalam draft lama akhirnya tidak digunakan.

Dianjurkan