Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris mengungkit abolisi yang diterima eks Mendag, Tom Lembong dalam sidang lanjutan kasus impor gula di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

"Abolisi, hampir semua sarjana hukum, profesor hukum di Indonesia pada bertanya Lembong sudah abolisi kok ini pelaku turut serta, turut serta loh, bukan pelaku utama," ujar Hotman.

"Kalau unsur perbuatan melawan hukum dari pelaku utama yaitu Tom Lembong sudah ditiadakan, apakah turut serta masih bisa dipidanakan?" tanya Hotman ke ahli hukum pidana, Erdianto Effendi.

Erdianto Effendi pun menjelaskan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya untuk Tom Lembong.

Baca Juga Kejagung Respons soal Hotman Paris yang Samakan Nadiem dengan Tom Lembong di https://www.kompas.tv/nasional/617385/kejagung-respons-soal-hotman-paris-yang-samakan-nadiem-dengan-tom-lembong

#hotmanparishutapea #hotmanparis #tomlembong #imporgula #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/620036/hotman-ungkit-abolisi-tom-lembong-tanya-nasib-terdakwa-lain-ke-ahli-di-sidang-kasus-impor-gula
Transkrip
00:00Hai unsur mensrea ya kalau orang melaksanakannya seorang menteri melihat harga gula sudah 14.000
00:11ya akhirnya diimport lah dari luar dengan harga yang lebih murah itu mensreani tingkat jahat
00:19atau bukan Oh iya kalau niat itu kan niat baik Pak tapi niat baik itu juga tidak boleh dengan
00:28cara yang salah nah ini perumpamaannya adalah waktu sidang Pak Tom Lembong kan saya ditanya Pak Tom
00:34juga seperti itu bisa saja misalnya saya menolong orang tapi kemudian menolong orang dengan cara
00:42meminjam motor orang dengan cara salah yaitu tentukan salah motor orang kuncinya enggak ada saya buka
00:49paksa lalu saya bawa orang ke rumah sakit yang bawa orang ke rumah sakit kan pahala hal baik tapi
00:54yang membawa motor orang itu salah yang harus saya lakukan ketika menolong orang adalah pinjam
00:59motor semua orang tuh secara-secara betul caranya kalau salah itu salah ya salah caranya saya kasih contoh
01:05yang rela ada peraturan mengatakan bahwa harga gula petani misalnya dapat 1900 harga gula petani
01:17maksudnya petani Indonesia oke Hai saya tanya kemestrian ya tiba-tiba karena petani gula petani
01:28sudah nggak ada di pasaran sudah tidak musim giling akhirnya disuruh import dari luar secara logika
01:36hukum secara mensreya secara resideness tepat enggak mengatakan eh lu harus pakai harga
01:44gula petani di Cibaduyut dari harga gula petani dari eh dari harga import Thailand padahal enggak
01:51ada kaitan apakah itu termasuk mensreya gitu loh ada bagi harga gula import ya yang tidak ada
02:00kaitannya dengan petani di Jawa Timur dipaksakan ini yang mesternya siapa apakah menterinya atau
02:08dpunya yang mensreya dalam surat dakwaan keberatan yang mulia keberatan yang mulia
02:12aku nanya ya tidak perlu melebar sampai situ silahkan Vox di mak oke kalau gitu saya berhalus
02:21Oh ya Bapak ketawa sini saya suka Bapak senyum Bapak tadi udah saya bilang ini kan mensreya itu kan
02:29udah jelas kita mesin itika jahat ya jelas-jelas peraturan itu yang mengatakan bahwa harga gula petani
02:39ya 8900 ya tapi karena gulanya sudah tidak ada ya akhirnya disuruhlah import ya disuruhlah import
02:50dengan harga import pertanyaan saya dari segi mensreya wajar enggak orang menerapkan harga import
02:58karena asalnya import bukan dari petani ya tadi sudah saya jawab sebetulnya Pak namanya mak perbuatan
03:05ini kan harus jadi kalau di dari filsafat itu kan ada ontologi ya ada epistemologi dan ada aksiologi
03:12ini harus selaras jadi walaupun ontologinya kita baik tadi saya contohkan niat kita baik tapi dengan cara
03:18salah ya dia jadi saling caranya benar diimport benar ya harganya ada ini hanya soal harga maksud
03:25saya dari segi mensreya jelas-jelas ini gula dari import bukan gula dari petani ada enggak mensreya
03:35kalau kalau kalau seseorang pengusaha mengatakan saya import inilah harga import saya jangan paksa saya
03:43pakai harga gula petani ada mesra enggak disitu ya kalau bat sebatas itu bak sebatas yang Bapak
03:48tanyakan bahwa tidak ada yang dilanggar ya Bagaimana fakta sebenarnya kan kita enggak tahu nih apa kira
03:54tanya yang bagi kalau sebatas itu kasusnya orang mengimpor ya importkan import in ekspor-impor kan
04:00bukan perbuatan melawan hukum benar sepanjang tidak ada peraturan yang dia langgar tapi kalau misalnya
04:05contoh impor pakaian bekas kalau cerita apakah berniat baik Pak Hai pakaian bekas itu dimanfaatkan
04:12lupa oleh masyarakat senang masyarakat orang di kampung itu lebih suka beli barang-barang
04:18bekas sebetulnya tipi bekas daripada tpx Singapura daripada beli tipi di Jakarta secara tujuh niat kalau
04:24bicara tapi kan undang-undang kita melarang itu makanya jadi salah nggak ada yang soal barangnya nggak ada yang
04:30salah hanya soal seorang importer yang menyimpor disuruh disuruh harus menjual-menjual gulanya dengan
04:40harga petani di Jawa Tibur contohnya sepanjang tidak ada peraturan yang dilanggar ya dia seharinya
04:47berarti Anda mengatakan kalau orang mengenakan harga sesuai dengan harga import jelas-jelas itu
04:54nggak ada kelihatan unsur mensre atau hitikat jahat ya kalau memang peraturnya seperti itu eh kalau
05:00itu boleh enggak saya tunjukkan satu surat dulu boleh enggak majelis itu juga satu surat dulu
05:05coba baca dulu ya saudara alih silahkan kedepan butir tiga terutama itulah itulah dasar penugasan
05:14kilihan ini apa 88 terdakwanya butir tiga Pak tolong baca disuruh mengimport dari luar negeri
05:22jadi intinya menteri mengatakan harga pasaran sudah lebih 12.000 dan sudah tidak ada gula di lapangan
05:47itu di sini jadi you import ya ya import ya ya di sini tidak disebutkan beli dari petani petani
05:57Indonesia datanglah simporter ini ya udah diimport dikenakanlah harga import ya itu kelihatan enggak
06:05bahwa memang logika normal itu tidak ada unsur di tiket jahat ya kalau dari baca seperti itu ya
06:12tetapi baca itu nah artinya kan itu seakan-akan mendapat legalisasi dari menteri ya bahwa apakah
06:19menteri ternyata dalam membuat surat itu melanggar hukum Nah kita akan sebetulnya ini memang dengan
06:26dasar legalitas itu bisa saja ini tidak dipersalahkan karena berdasarkan surat resmi dari kementerian
06:32Hai artinya seorang warga negara yang baik ditugaskan oleh menteri ya melaksanakan tugasnya itu dengan baik
06:40Hai itu nah catatannya dia tahu atau tidak bahwa itu melanggar ya sepanjang dia betul dapat dibuat dia
06:48dapat membuktikan bahwa dia tak tahu bahwa itu adalah pelanggaran nah sama kayak kasus apa ya orang
06:54sejak saya misalnya Pak Erdianto kita bisa melakukan apa tindakan yang contoh tadi impor-impor apa ya
07:03barang bekas dari Singapura misalnya dan di legalisasi tapi kan itu kembali ke pengetahuan saya apakah
07:09wajar saya tahu atau tidak tahu bahwa itu melanggar hukum penilaiannya harus seperti itu lagi ya saya hanya
07:15bicara soal harga kalau soal kalau soal mengenai apakah ada dasar hukumnya memang kan ahli kan bukan
07:22bilangnya kan ya karena kan ahli tidak ada bukan ahli peraturan gula nanti kalau saya tanya peraturan
07:27gula berdebat lagi kita siap karena memang itu bukan bidang Bapak ya aku juga bukan bidang saya itu
07:31saya hanya tanya dari segi mensreha atau itikat jahat menteri bilang ini gawat nih Indonesia sudah
07:39butuh gula sekarang 12.000 kamu coba import ya eh ternyata di import dia berhasil cuma 9000 jadi
07:4712.000 di pasaran dia ini terdakwa ini berhasil mengimport gula cuma 9000 negara untung 3.000 dari
07:55harga pasaran tiba-tiba didakwa oleh Caksa kamu melakukan korupsi harus kau pakai harga-harga gula
08:03dari petani di Indonesia padahal ini import dari luar negeri mensrehaan sepintah aja dulu bahwa
08:10kita melihat disini kelihatan tidak ada mensrehaan setuju enggak isinya mulia sekret udah diselesaikan
08:16diawati kita tunggu Bapak pendapat ahli apa istri juga atau bersama kita sama-sama kumlaut kali ya tapi
08:23saya pikir dari seluruh pertanyaan sudah diajukan intinya alim jawab sepanjang itu tidak melanggar
08:27hukum ya ya demikian kan sepanjang tidak melanggar hukum ya sepanjang hal yang sebaliknya ya ya sepanjang
08:33dia betul-betul tahu bahwa itu tidak melanggar hukum tapi kalau dia seharusnya tahu sebagai seorang
08:38diimportirkan dia harusnya tahu peraturan tentang impornya Apakah bisa secara logika sangat normal
08:46Hai barang diimpor Hai tapi mau dipaksakan pakai harga petani di Cibaduyut itu maksud itu inti
08:54persoalannya hanya itu inti kasus ini hanya satu barang diimport dari Thailand gulanya tapi mau
09:02mempaksakan pakai harga petani di Cibaduyut atau di daerah Hai Anda sipagis terdana hukum
09:09Hai merek melihat ada sesuatu yang salah enggak tuduhan seperti itu memaksakan seperti orang impor
09:15bubuk tubuhnya dari luar gula mentah dari luar tapi udah jelas-jelas instruksinya import dan
09:22jual ini tidak harangan boleh ya dan pertanyaan kok si sudah masuk dia jual eh kau kemahalan kenapa
09:31lu nggak pakai harga import di daerah Jawa Timur ini tembola kamu suruh saya import dari Thailand
09:36ya saya pakai harga Thailand secara minstri hanya Anda melihat di sini setuju nggak dengan saya terlalu
09:43tahu atau tidak ada kalau begitu Pak kalau begitu faktanya ini kan kalau iya kalau jika kita berandai
09:51anda ini bayar namanya ahli itu berada aja ya kita kan tidak kalau masuk menilai kasus kan tentu
09:57kewenangan majelis benar nah tetapi kalau berandai andai seperti itu kan Apakah ada pelanggaran hukum atau
10:02tidak dari situ itu yang saya enggak juga enggak tahu kan Apakah itu penggara-penggaraan jadi kelihatan
10:07ada mesra ya dari kalau kalau dari segi harga ya tapi karena kita enggak tahu apakah ada enggak
10:12aturan yang dilanggar ya kalau ada aturan yang dilanggar ternyata ada peraturannya kan berlaku
10:20Hai tidak soal salah atau tidak bagi anda sebagai serjanda hukum aneh enggak memakai harga Pak harga
10:28gula di Jawa Timur untuk harga import ya memang kadang-kadang dalam praktek kita seperti itu memahami
10:33Pak tapi hukumnya seperti itu leksdura safety manuscript kadang-kadang memang hukum itu kita
10:38rasakan sebagai ketidakadilan ketika kita apa sedang sedang dapat masalah itu contoh tadi contoh
10:44seperti contoh mengimpor barang bekas itu eh bagi masyarakat itu untung Pak tapi negara melarang itu
10:50kalau begitu saya tanya ke basic menurut peraturan menteri perdagangan nomor 35 tahun 2015 yang dimaksud
10:57dan HPp harga pokok petani adalah harga keberatan majelis ahli ini ahli pidang nap ya nanti biar ahli
11:05sendiri yang menyampaikan apakah orang biar wanya bicara yang cukup kami sudah sudah kami tanggapi ya
11:11silakan dilanjutnya orang biar-biar tentang peraturan bulan melanggar hukum karena gila
11:15gua raya sendiri silakan dilanjutkan pertanyaannya Hai pertanyaan begini para ini kan saja ada hukum
11:22kayaknya ada peraturan mengatakan HP itu harga patokan petani torah harga di tingkat petani ada
11:29kata-kata itu jelas nggak bisa ditafsirkan harga di tingkat petani nggak ada kata-kata harga x-import
11:39Oh ya kalau kalau udah jelas katanya penat ini kan fakta kalau udah jelas katanya masih bisa
11:45ditafsirkan enggak tidak tidak perlu selek serta Lex kota bagasih tahu itu tetap ya kan saya menjawab
11:53apa yang ditanya Pak ya maksudnya udah jelas harga di tingkat petani yang bertanya muter-muter
11:58terus ya mulia mohon di petani satu-tanya saja dulu dari tadi diulang-ulang saya silakan apa-apa
12:04kita berlawanan polisi silakan oke silakan apa-apa kok memang kita berlawanan di sini
12:09Hai ya memang oke silakan dilakukan berdebat walaupun berlawanan tetap ada tata tersebutnya
12:14silakan akhirnya aku kan tanya istilah di tingkat petani aku kan nanya aku tidak menyerang pribadi
12:20jaksa aku masih tetap pada jalan-jalan pertanyaan aja jangan gitu dong nanti juga anda pensiun jadi
12:26pengacara silakan silakan dilanjutkan banyak penjaksa jadi pengacara sekarang pertanyaan berikut
12:31ya Jadi kalau udah jelas kata-katanya di tingkat petani di tingkat petani bisa ditaksikan di tingkat
12:39petani petani ya tidak Hai udah gugur datuan kalau aku jadi hakim terima pertanyaan terakhir Hai
12:48Hai Abolisi Hai hampir semua serjana hukum Profesor hukum di Indonesia pada bertanya Tom
12:57Lembong sudah abolisi kok ini terlaku turut serta turut serta lu bukan pelaku utama kok
13:04jaksa tidak kemenurutku apa jaksa berodang mencabuk dakwaan abolisinya begini semua proses terhadap
13:13semua proses hukum dan akibat hukumnya terhadap Tom Lembong ditiadakan semua proses hukum saya mau
13:23maksudnya begini Hai yang dimaksud dengan proses hukum disini kan untuk membuktikan proses hukum
13:29perbuatan bahwa dia melakukan perbuatan melawan hukum benar-benar ya Hai jadi perlu pembuktian bahwa
13:36dia melakukan perbuatan melawan hukum sudah di tidak titi adakan ya kan itu menurut abolisi pertanyaan
13:44saya kalau unsur perbuatan melawan hukum dari pelaku utama yaitu Tom Lembong sudah ditiadakan
13:50apakah turut serta masih bisa dipidanakan karena turut serta ini kan akibat dari perbuatan melawan
14:01hukum dari Tom Lembong tapi kalau Tom Lembong sudah tidak ada tanpa ada Tom Lembong tidak pernah
14:07mereka ini terdakwa tanpa ada perbuatan Tom Lembong tidak pernah ada perbuatan turut serta secara teori
14:14itu sebetulnya menghapuskan perbuatan menghapuskan perbuatan menghapuskan perbuatan tunggu Pak pada prinsipnya
14:30seperti itu ya tapi abolisi yang dikeluarkan presiden terhadap Tom Lembong itu ditegaskan hanya terhadap
14:47Tom Lembong itu dia masalahnya kita dengar dulu penjelasan ahli ya biar terjawab semua dulu yang
14:53banyak-banyak saya setuju dengan anda justru itulah cuma unsur perbuatan melawan hukum ini
15:01karena ada tidak mungkin ada turut serta kalau tidak ada pelaku utama benar ya Nah tidak mungkin
15:08ada turut serta karena mereka ini bukan pelaku utama dalam dakwan turut serta yang saya tanya karena
15:14pelaku utama unsur perbuatan melawan hukumnya sudah dianggap tidak pernah ada Hai apakah anda
15:21disuduh secara teori hukum maka turut serta pun harusnya juga tidak ada tadi sudah saya jawab sebetulnya
15:26yang mulia bahwa secara teori harusnya abolis itu menghapus perbuatan tapi dalam kasus Tom Lembong
15:32yang dihapuskan itu adalah penghak penuntutan terhadap Tom Lembong saja kalau kita batas pada Tom Lembong
15:37kalau lirunya dikaboli dikeputusan presiden tentang abolisi menurut kalau gitu saya tidak tanya
15:42abolisi saya tidak tanya abolisi saya tanya teori hukum teori hukum pelaku utama dan penyertaan
15:48murni kawah pidana ya kalau memang dinyatakan jadi kalau terlepas dari abolisi ya lupakan abolisi
15:56kalau dalam suatu perbuatan pidana pelaku utamanya perbuatannya dianggap tidak ada ya apakah turut serta
16:05masih ada Oh ya kalau itu ya kalau itu ya ikut tidak ikut artinya ikut ya ikut hapus kalau betul-betul
16:12tidak ada contoh-contoh kita pernah tidak ada turut sertanya semua sarjana hukum semua profesor
16:18hukum berpendapat seperti Anda ya mudah-mudahan sore ini majelis hakim segera tahanan luar orangnya
16:23memang begitulah logika yang paling normal dan waras terima kasih dilanjutkan silakan dari penasat hukum
16:29silahkan saudara belum jadi untuk berita acara jadi secara teori hukum pidana kalau pelaku utama
16:39unsur perbuatan malah hukumnya sudah ditiadakan dianggap tidak ada maka turut serta juga kebawa
16:44begitu kan secara teori pidana umum ya hanya itu aja bukan kalau secara umum ya tapi dalam
16:50kasus tomelembong beda Pak ya ya udah ya yang ditanyakan di luar dari tadi ya sudah tegas ahli menjawab

Dianjurkan