Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR bersama pemerintah sepakat atas revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam revisi ini, Kementerian BUMN akan berubah peran menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Dalam rapat kerja Jumat pagi, delapan fraksi di DPR menyetujui perubahan 84 pasal yang mencakup 11 pokok revisi. Kesepakatan ini juga diterima pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri PANRB.

Setelah disepakati di Komisi VI, keputusan revisi Undang-Undang BUMN ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Menurut kalian, apakah perubahan peran Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan akan membuat pengelolaan BUMN lebih efektif?

#bumn #dpr #rapat

Baca Juga Pasca Perbaikan, Gerbang Tol Semanggi 1 Kini Mulai Beroperasi Parsial | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/619852/pasca-perbaikan-gerbang-tol-semanggi-1-kini-mulai-beroperasi-parsial-kompas-siang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619853/dpr-pemerintah-sepakat-revisi-keempat-uu-bumn-kementerian-berubah-jadi-badan-pengaturan
Transkrip
00:00Saudara, Komisi 6 DPR dan Pemerintah sepakat atas revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara,
00:06Kementerian BUMN akan berubah peran menjadi Badan Pengaturan BUMN.
00:13Dalam rapat kerja Jumat pagi, delapan fraksi di DPR setuju atas perubahan 84 pasal meliputi 11 pokok revisi.
00:23Begitu pula pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri Pan-RB.
00:29Usai diputuskan di Komisi 6 keputusan atas revisi Undang-Undang BUMN akan dibawa ke rapat paripurna DPR agar bisa disahkan menjadi Undang-Undang.
00:43Setelah kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, dapat kita simpulkan bahwa ke delapan fraksi di Komisi 6 DPR RI
00:52telah dapat menyetujui rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat
00:57atas Undang-Undang No. 19-2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
01:01untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tiket 2 dalam rapat paripurna DPR RI
01:08untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Setuju?
01:11Setuju.
01:12Terima kasih.

Dianjurkan

3:26
Selanjutnya