00:00Saudara, Komisi 6 DPR dan Pemerintah sepakat atas revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara,
00:06Kementerian BUMN akan berubah peran menjadi Badan Pengaturan BUMN.
00:13Dalam rapat kerja Jumat pagi, delapan fraksi di DPR setuju atas perubahan 84 pasal meliputi 11 pokok revisi.
00:23Begitu pula pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, serta Menteri Pan-RB.
00:29Usai diputuskan di Komisi 6 keputusan atas revisi Undang-Undang BUMN akan dibawa ke rapat paripurna DPR agar bisa disahkan menjadi Undang-Undang.
00:43Setelah kita mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, dapat kita simpulkan bahwa ke delapan fraksi di Komisi 6 DPR RI
00:52telah dapat menyetujui rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat
00:57atas Undang-Undang No. 19-2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
01:01untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tiket 2 dalam rapat paripurna DPR RI
01:08untuk disetujui menjadi Undang-Undang. Setuju?
01:11Setuju.
01:12Terima kasih.