00:00Siapa saja boleh menjadi penjamin untuk pembebasan, untuk penangguhan penahanan.
00:07Memang menjadi syarat penangguhan itu menurut pendidik ternyata belum bisa dipenuhi.
00:15Kebetulan mereka juga sudah menuraki Bapak untuk meminta penangguhan penahanan terhadap aktivis yang ditangkap demo kemarin Pak.
00:23Itu tangkapannya seperti apa?
00:24Sekali lagi, saya sudah mendapatkan surat dari salah satu tokoh GND, dan kalau tidak salah dari mantan Ibu Negara ya.
00:44Dan tentunya saya menghormati, kita semua menghormati.
00:48Namun tentunya beri kami kesempatan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi,
00:59sehingga kemudian kami bisa memutuskan apakah proses ini bisa kita tidak lanjuti dengan apa yang diajukan,
01:16yang diharapkan, ataupun kalau seandainya nanti ada temuan yang kemudian penyidik melihat bahwa terkait dengan syarat-syarat
01:29yang kemudian memang menjadi syarat penangguhan itu, menurut penyidik ternyata belum bisa dipenuhi.
01:40Jadi, tentunya kami akan jelaskan.
01:43Tapi yang jelas sekali lagi, kami semua sangat menghormati apa yang menjadi aspirasi dari para tokoh gerakan orani bangsa.
01:54Kami yang bersyid, dan itu menjadi salah satu perhatian kami kepada seluruh anggota untuk kemudian menjadi perujukan, menjadi pertimbangan.
02:07Saya kira itu. Terima kasih.
02:08Yang mudah melakukan ini. Jadi kalau ada usulan atau harapan dari Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid,
02:19supaya Niel Pedro ditangguhkan penahanannya, atau mungkin juga yang lain lagi, supaya ditangguhkan penahanannya.
02:27Dan seperti kita ketahui bahwa mengumumkan penangguhan itu adalah hak dari siapa saja orang yang ditahan, keluarganya, pengacaranya.
02:37Siapa saja boleh menjadi penjamin untuk pembebasan, untuk penangguhan penahanan, atau mengubah status tahanan dari tahanan, apa namanya,
02:48di rumah tahanan, atau tahanan kota, atau tahanan rumah, itu sepenuhnya adalah kewenangan dari penyidik.
02:54Penyidik. Kalau penyidik merasa bahwa perlu ditangguhkan, ditangguhkan. Kalau penyidik merasa belum perlu ditangguhkan, itu adalah kewenangan penyidik.
03:06Berdasarkan buhak sekarang, itu tidak bisa digugat ke pengadilan. Jadi kalau orang salah tangkap, salah tahan, salah, tidak cukup.
03:14Dua alat bukti permulaan bisa dipera-peradilan. Tapi kalau penyidik memutuskan ditahan, itu tidak ada upaya hukum untuk pera-peradilan.
03:24Karena keputusan di bidang hukum bidana juga bukan menjadi objek peradilan tentang usaha negara.
03:30Dari diskusi tadi, kami mengatakan bahwa delbedro itu bisa ditangguhkan atau tidak, tergantung daripada perkembangan penyidikannya.
03:39Dan kalau misalnya penyidikan ini sudah cukup bukti yang diperlukan, ya maka saya minta supaya limpahkan ke pengadilan.
03:49Biar nanti terbuka kepada publik, ya silahkan melakukan pembelaan di pengadilan, terbuka.
03:56Nanti selain hakim, masyarakat juga akan melihat seperti apa proses peradilan itu berjalan.
04:01Apakah polisi ini ngawur atau ngada-ngada, ataukah jasa sembarangan, kan publik bisa melihat.
04:08Karena kami ingin semua proses ini transparan dan terbuka.
04:14Jadi tergantung pada delbedro-nya sendiri, karena polisi masih memerlukan penyidikan, masih memerlukan beberapa bukti,
04:22dan itu tergantung pada yang bersambutan, kooperatif atau tidak, untuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan.
04:28Kalau tidak kooperatif, terpaksa prosesnya akan lebih lama.
04:34Kalau cepat, akan lebih cepat selesai.
04:36Kalau sudah alat bukti terkumpul, di gelar perkara nanti akan dibahas apakah cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
04:44Kalau tidak, di SP3, kalau cukup bukti, saya matakan jangan tahan-tahan, segera dilimpahkan ke pengadilan.
04:50Jadi kami sebagai Kemenko, itu tidak mencampuri tugas polisi, tapi sebagai koordinator, kami harus memastikan,
04:58semua proses sesuai dengan hukum acara, sesuai HAM, dan proses ini jangan berlarut-larut, ya, makin cepat, makin baik diselesaikan.
05:08Yang 997 orang ini segera diperifikasi, mana yang cukup alat bukti dilimpahkan, mana yang tidak sebaiknya segera di SP3.
05:17Tidakkan, karena status mereka sudah tersantara.
05:21Saya kira itu penjelasan saya menggali.
05:23Saya Harjuno Pramendito.
05:33Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital PTV dan media streaming lainnya.
05:39Kompas TV, independen, terpercaya.