Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat yang dikirimkan oleh Sinta Nuriyah Wahid selaku istri Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengenai penangguhan penahanan Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lain buntut demo Agustus.

Listyo menghormati surat dari perwakilan tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa itu.

"Sekali lagi, saya sudah mendapatkan surat dari salah satu tokoh GNB (Gerakan Nurani Bangsa), kalau tidak salah dari mantan Ibu Negara," kata Listyo kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Sementara itu, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa penangguhan penahanan Delpedro tergantung penyidik.

Baca Juga Kapolri soal Istri Gus Dur Minta Delpedro Dibebaskan: Beri Kesempatan Kami Mendapatkan Titik Terang di https://www.kompas.tv/nasional/619628/kapolri-soal-istri-gus-dur-minta-delpedro-dibebaskan-beri-kesempatan-kami-mendapatkan-titik-terang

#kapolri #yusril #delpedro

Video Editor: Awan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619734/kapolri-menko-yusril-respons-surat-istri-gus-dur-minta-delpedro-dibebaskan
Transkrip
00:00Siapa saja boleh menjadi penjamin untuk pembebasan, untuk penangguhan penahanan.
00:07Memang menjadi syarat penangguhan itu menurut pendidik ternyata belum bisa dipenuhi.
00:15Kebetulan mereka juga sudah menuraki Bapak untuk meminta penangguhan penahanan terhadap aktivis yang ditangkap demo kemarin Pak.
00:23Itu tangkapannya seperti apa?
00:24Sekali lagi, saya sudah mendapatkan surat dari salah satu tokoh GND, dan kalau tidak salah dari mantan Ibu Negara ya.
00:44Dan tentunya saya menghormati, kita semua menghormati.
00:48Namun tentunya beri kami kesempatan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi,
00:59sehingga kemudian kami bisa memutuskan apakah proses ini bisa kita tidak lanjuti dengan apa yang diajukan,
01:16yang diharapkan, ataupun kalau seandainya nanti ada temuan yang kemudian penyidik melihat bahwa terkait dengan syarat-syarat
01:29yang kemudian memang menjadi syarat penangguhan itu, menurut penyidik ternyata belum bisa dipenuhi.
01:40Jadi, tentunya kami akan jelaskan.
01:43Tapi yang jelas sekali lagi, kami semua sangat menghormati apa yang menjadi aspirasi dari para tokoh gerakan orani bangsa.
01:54Kami yang bersyid, dan itu menjadi salah satu perhatian kami kepada seluruh anggota untuk kemudian menjadi perujukan, menjadi pertimbangan.
02:07Saya kira itu. Terima kasih.
02:08Yang mudah melakukan ini. Jadi kalau ada usulan atau harapan dari Ibu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid,
02:19supaya Niel Pedro ditangguhkan penahanannya, atau mungkin juga yang lain lagi, supaya ditangguhkan penahanannya.
02:27Dan seperti kita ketahui bahwa mengumumkan penangguhan itu adalah hak dari siapa saja orang yang ditahan, keluarganya, pengacaranya.
02:37Siapa saja boleh menjadi penjamin untuk pembebasan, untuk penangguhan penahanan, atau mengubah status tahanan dari tahanan, apa namanya,
02:48di rumah tahanan, atau tahanan kota, atau tahanan rumah, itu sepenuhnya adalah kewenangan dari penyidik.
02:54Penyidik. Kalau penyidik merasa bahwa perlu ditangguhkan, ditangguhkan. Kalau penyidik merasa belum perlu ditangguhkan, itu adalah kewenangan penyidik.
03:06Berdasarkan buhak sekarang, itu tidak bisa digugat ke pengadilan. Jadi kalau orang salah tangkap, salah tahan, salah, tidak cukup.
03:14Dua alat bukti permulaan bisa dipera-peradilan. Tapi kalau penyidik memutuskan ditahan, itu tidak ada upaya hukum untuk pera-peradilan.
03:24Karena keputusan di bidang hukum bidana juga bukan menjadi objek peradilan tentang usaha negara.
03:30Dari diskusi tadi, kami mengatakan bahwa delbedro itu bisa ditangguhkan atau tidak, tergantung daripada perkembangan penyidikannya.
03:39Dan kalau misalnya penyidikan ini sudah cukup bukti yang diperlukan, ya maka saya minta supaya limpahkan ke pengadilan.
03:49Biar nanti terbuka kepada publik, ya silahkan melakukan pembelaan di pengadilan, terbuka.
03:56Nanti selain hakim, masyarakat juga akan melihat seperti apa proses peradilan itu berjalan.
04:01Apakah polisi ini ngawur atau ngada-ngada, ataukah jasa sembarangan, kan publik bisa melihat.
04:08Karena kami ingin semua proses ini transparan dan terbuka.
04:14Jadi tergantung pada delbedro-nya sendiri, karena polisi masih memerlukan penyidikan, masih memerlukan beberapa bukti,
04:22dan itu tergantung pada yang bersambutan, kooperatif atau tidak, untuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan.
04:28Kalau tidak kooperatif, terpaksa prosesnya akan lebih lama.
04:34Kalau cepat, akan lebih cepat selesai.
04:36Kalau sudah alat bukti terkumpul, di gelar perkara nanti akan dibahas apakah cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
04:44Kalau tidak, di SP3, kalau cukup bukti, saya matakan jangan tahan-tahan, segera dilimpahkan ke pengadilan.
04:50Jadi kami sebagai Kemenko, itu tidak mencampuri tugas polisi, tapi sebagai koordinator, kami harus memastikan,
04:58semua proses sesuai dengan hukum acara, sesuai HAM, dan proses ini jangan berlarut-larut, ya, makin cepat, makin baik diselesaikan.
05:08Yang 997 orang ini segera diperifikasi, mana yang cukup alat bukti dilimpahkan, mana yang tidak sebaiknya segera di SP3.
05:17Tidakkan, karena status mereka sudah tersantara.
05:21Saya kira itu penjelasan saya menggali.
05:23Saya Harjuno Pramendito.
05:33Saksikan program-program Kompas TV melalui siaran digital PTV dan media streaming lainnya.
05:39Kompas TV, independen, terpercaya.

Dianjurkan