00:00Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menahan Direktur Utama PT Wahana Adia Warna, Benas Erwin Johansa M.E.D.
00:12atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
00:16Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,
00:21saat konversi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 25 September,
00:26mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 24 September 2025
00:32di sebuah rumah kawasan PSD Tangerang Selatan
00:35dan dilanjutkan dengan penahanan 20 hari pertama di rutan kelas 1 Jakarta Timur.
00:42Benas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi
00:48Junto Pasal 55 KUHP.
00:50Kemudian perkara ini terkait dengan upaya atau tindakan-tindakan melawan hukum
00:59yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengkondisian atau pengaturan suatu proses hukum
01:05sebagaimana dalam perkara dugaan tindak pindana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
01:10Ini awalnya ya, seperti itu.
01:14Kemudian ketidakhadiran tersebut
01:19seperti tadi telah disampaikan
01:22itu setelah dua kali ya kita panggil
01:26kemudian kita lakukan penyebutan paksa.
01:32Ada pun nama menas sebelumnya terungkap dalam sidang mantan sekretaris MA
01:37Hasbi Hassan atau HH yang terbukti menerima suap untuk mengurus perkara kasus kepailitan koperasi simpan pinjam KSP inti dana.
01:46Menas diduga memberikan fasilitas wisata dan penginapan mewah di Bali,
01:50Apartemen Frasers Residence, The Hermitage Hotel, dan Novotel Cikini dengan nilai ratusan juta rupiah.
01:58Di mana fasilitas itu diberikan untuk memengaruhi proses hukum perusahaan yang berperkara di MA.
02:04Hasbi sebelumnya telah difonis enam tahun penjara
02:08atas penderimaan suap sebesar tiga miliar rupiah
02:11terkait perkara kepailitan KSP inti dana.
02:15Dari Jakarta, Putri Hanifah, Angga, Gantor Berita Antara, mewartakan.