Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis (25/9), menjelaskan penangkapan dilakukan di kawasan Tangerang Selatan dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari pertama. (ANTARA/Putri Hanifa/Anggah/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Transkrip
00:00Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menahan Direktur Utama PT Wahana Adia Warna, Benas Erwin Johansa M.E.D.
00:12atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
00:16Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,
00:21saat konversi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 25 September,
00:26mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada 24 September 2025
00:32di sebuah rumah kawasan PSD Tangerang Selatan
00:35dan dilanjutkan dengan penahanan 20 hari pertama di rutan kelas 1 Jakarta Timur.
00:42Benas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi
00:48Junto Pasal 55 KUHP.
00:50Kemudian perkara ini terkait dengan upaya atau tindakan-tindakan melawan hukum
00:59yang dilakukan oleh para tersangka dalam pengkondisian atau pengaturan suatu proses hukum
01:05sebagaimana dalam perkara dugaan tindak pindana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
01:10Ini awalnya ya, seperti itu.
01:14Kemudian ketidakhadiran tersebut
01:19seperti tadi telah disampaikan
01:22itu setelah dua kali ya kita panggil
01:26kemudian kita lakukan penyebutan paksa.
01:32Ada pun nama menas sebelumnya terungkap dalam sidang mantan sekretaris MA
01:37Hasbi Hassan atau HH yang terbukti menerima suap untuk mengurus perkara kasus kepailitan koperasi simpan pinjam KSP inti dana.
01:46Menas diduga memberikan fasilitas wisata dan penginapan mewah di Bali,
01:50Apartemen Frasers Residence, The Hermitage Hotel, dan Novotel Cikini dengan nilai ratusan juta rupiah.
01:58Di mana fasilitas itu diberikan untuk memengaruhi proses hukum perusahaan yang berperkara di MA.
02:04Hasbi sebelumnya telah difonis enam tahun penjara
02:08atas penderimaan suap sebesar tiga miliar rupiah
02:11terkait perkara kepailitan KSP inti dana.
02:15Dari Jakarta, Putri Hanifah, Angga, Gantor Berita Antara, mewartakan.

Dianjurkan