Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Pendakwah dan pemilik agensi perjalanan haji Uhud Tour, atau PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau dikenal sebagai Ustaz Khalid Basalamah, mengaku menjadi korban dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.


Pengakuan ini disampaikan Khalid usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.

"Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud," kata Khalid Basalamah.

Khalid menjelaskan, ia awalnya mendaftar sebagai jemaah haji furoda dan telah membayar lunas. Tapi kemudian, ia ditawari visa haji oleh Ibnu Mas’ud, yang merupakan pemilik PT Muhibbah yang beroperasi di Pekanbaru, Riau. Alhasil, ia bersama 122 jemaah lainnya terdaftar dan berangkat melalui travel tersebut.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #Korupsikuotahaji #travelagent #ustadzkhalidbasalamah

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kasus korupsi kuota haji, Ustaz Halid Basalamah, saya korban travel asal pekan baru.
00:06Pendakwah dan pemilik Agensi Perjalanan Haji Uhutur atau PT Zahra Otomandiri, Halid Zaid Abdullah Basalamah atau dikenal sebagai Ustaz Halid Basalamah, mengaku menjadi korban dari Komisaris PT Muhibah Muliawisata, Ibnu Masud.
00:18Pengakuan ini disampaikan Halid usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 9 September 2025.
00:31Jadi, posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki oleh Ibnu Masud, kata Halid Basalamah.
00:37Halid menjelaskan, ia awalnya mendaftar sebagai jemaah haji Furoda dan telah membayar lunas.
00:42Tapi kemudian, ia ditawari visa haji oleh Ibnu Masud, yang merupakan pemilik PT Muhibah yang beroperasi di Pekanbaru, Riau.
00:51Alhasil, ia bersama 122 jemaah lainnya terdaftar dan berangkat melalui travel tersebut.
00:57Halid yang juga ketua Asosiasi Agensi Perjalanan Haji, Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah, Mutiara Haji, menjelaskan dirinya menjadi jemaah karena agensi perjalanan hajinya, Uhutur, belum mendapatkan izin penyelenggara ibadah haji khusus, Pih.
01:13Bahasanya Ibnu Masud kepada kami, PT Muhibah ini adalah kuota tambahan resmi 20 ribu dari Kemenang.
01:20Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenang, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibah, ujarnya.
01:28Ia menambahkan, fasilitas yang didapat para jemaah adalah VIP karena menggunakan visa khusus.
01:34Sebelumnya, Halid sempat mangkir dari panggilan KPK pada 2 September 2025.
01:38KPK mengumumkan memulai penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 hingga 2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
01:50Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yakut Holil Komas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
02:00Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
02:09Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai 1 triliun rupiah lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
02:21Salah satunya adalah mantan Menteri Agut Holil Komas.
02:24Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
02:33Titik poin utama yang disorot Pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
02:43Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
02:50Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
03:03Terima kasih telah menonton!
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan