KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob, Kompol Kosmas K. Gae pada Rabu (3/09/2025). Sidang etik digelar terkait tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang ditabrak kendaraan taktis Brimob.
Saat insiden terjadi, Kompol Kosmas berada di sebelah kursi kemudi. Perwakilan Kompolnas yang hadir dalam sidang etik menyatakan pelanggaran yang dilakukan Kompol Kosmas termasuk pelanggaran berat. Kompol Kosmas terancam sanksi berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ada tujuh anggota Brimob yang menghadapi sidang etik. Dua anggota Brimob dinilai melakukan pelanggaran berat, yaitu Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi kendaraan Brimob.
Baca Juga Propam Polri Gelar Sidang Etik Anggota Brimob yang Tabrak Affan Kurniawan | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/615443/propam-polri-gelar-sidang-etik-anggota-brimob-yang-tabrak-affan-kurniawan-kompas-petang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615447/kompolnas-soal-ptdh-kompol-kosmas-anggota-brimob-penabrak-ojol-affan-kurniawan-sapa-malam
00:19Saat insiden terjadi, Kompol Kosmas berada di sebelah kursi kemudi.
00:25Perwakilan Kompolnas yang hadir di sidang etik menyatakan, pelanggaran yang dilakukan Kompol Kosmas termasuk pelanggaran berat.
00:34Kompol Kosmas terancam sanksi berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
00:39Ada tujuh anggota Brimob yang menghadapi sidang etik, dua anggota Brimob dinilai melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat yang merupakan pengemudi kendaraan Brimob.
00:55Semoga harapannya memang seperti harapan gelar kemarin dan harapan keluarga, adanya hukuman yang tegas.
01:07Kompollah sendiri yang memang mendorong adanya PTDH.
01:12Karena ini penting bagi kita semua untuk dalam berbagai konteks memang harus menahan diri.
01:24Menahan diri itu menghadapi situasi unjur rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadi sangat penting.
Jadilah yang pertama berkomentar