- 5 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Rismon Sianipar kembali dipanggil Polda Metro Jaya dalam proses penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (28/8/2025).
Pemeriksaan terhadap Rismon dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya yang belum selesai.
Rismon Sianipar melalui Ahmad Khozinudin menyampaikan akan meminta penyidik dan pelapor Joko Widodo untuk tidak mencabut laporannya agar kasus ini sampai ke pengadilan.
"Meminta kepada pelapor Saudara Joko Widodo melalui penyidik agar tidak mencabut laporannya, agar kasus ini benar-benar sampai pengadilan, agar effort yang dikeluarkan dalam memberikan penjelasan di kasus ini itu tidak sia-sia," kata Khozinudin.
Baca Juga Pengacara Rismon Soal Pemeriksaan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Kesempatan Terlapor Bicara Keilmuan di https://www.kompas.tv/nasional/614263/pengacara-rismon-soal-pemeriksaan-tudingan-ijazah-palsu-jokowi-kesempatan-terlapor-bicara-keilmuan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/614275/full-rismon-kembali-diperiksa-terkait-ijazah-jokowi-minta-kasus-berlanjut-hingga-persidangan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kami yang terlalu awal biasanya kami molor mohon maaf
00:02Hari ini kita ada dua agenda
00:04Yang pertama pemeriksaan lanjutan terhadap Dr. Rizmon Hasiholan Sianipar
00:08Ini adalah kali ketiga di tingkat penyidikan
00:10Sebelumnya sudah ada sekitar 8 video yang ditanyakan
00:14Berkaitan dengan kasus ijazah palsu Sudara Joko Widodo
00:17Dan masih tersisa kira-kira 3 video
00:20Yang transkripnya sudah dibuat oleh pejidik
00:24Dan tinggal dipertanyakan tentang isi video-video tersebut kepada Dr. Rizmon Hasiholan Sianipar
00:29Yang belum itu adalah berkaitan dengan kegiatan saat kesulu
00:34Tanggal 15 dan 16 April 2025 yang lalu
00:37Selebihnya sejumlah podcast-podcast sudah diperiksa dan dijelaskan
00:41Termasuk kajian tentang apa yang menjadi dasar kesimpulan ijazah Sudara Joko Widodo itu tidak identik
00:47Dan pembandingnya apa saja
00:49Teknologi atau sistem yang digunakan apa
00:52Dasar-dasar seperti apa
00:54Sebagai mana yang sebenarnya sudah kita ketahui
00:55Tapi tadi lebih rinci ya
00:57Karena ada istilah-istilah teknis yang dijelaskan
00:59Sehingga beberapa masalah atau kendala teknis yang bikin lama itu
01:03Pertama printoutnya sampai 24 berkas
01:06Yang kedua setiap halaman harus ditandatangani
01:10Makanya kalau di total bisa ya seribuan halaman begitu
01:14Untuk berkas-berkas keseluruhannya
01:17Dan itu yang membuat lama
01:18Belum lagi saat pengetikan ada tipu-tipu
01:21Atau ada salah redaksi baik kata maupun kalimat yang itu membuat lama
01:25Secara subtansi Dr. Rizmon Hasiholan Sianipar telah menjelaskan secara argumentatif dengan dalil-dalil ilmiah
01:31Sesuai dengan kepakarannya sebagai ahli digital forensik
01:35Dan Dr. Rizmon Sianipar ada hal yang penting untuk diketahui oleh media
01:40Dalam sebuah keterangan kepada penyidik
01:42Dr. Rizmon Hasiholan Sianipar meminta kepada pelapor saudara Joko Widodo melalui penyidik
01:48Agar tidak mencabut laporannya
01:50Agar kasus ini benar-benar sampai pengadilan
01:53Agar ifot yang dikeluarkan dalam memberikan penjelasan di kasus ini
01:58Itu tidak sia-sia
02:01Karena sudah banyak ya tenaga pikiran bahkan biaya yang dikeluarkan untuk melakukan kajian ini
02:09Nah nanti kalau di tengah jalan tiba-tiba saudara Joko Widodo mencabut
02:13Jadi apa ya anti klimaks begitu
02:15Yang kedua kami juga dari tim advokasi
02:18Mengimbau pada kejaksaan agung ya
02:22Karena ini kaitannya ada dengan kasus ijazah saudara Joko Widodo
02:26Karena sebelumnya para pendukung saudara Joko Widodo
02:28Yang hadir di dalam diskusi media selalu mengatakan klien kami
02:32Ya Rizmond Hasyolan, Roy Suryo dan yang lainnya
02:35Pasti tersangka
02:36Pasti masuk penjara
02:37Pasti terpidana
02:39Sedangkan kemarin kita ketahui bahwa
02:42Saudara Silvestermatu tidak hadir kembali dalam proses PK
02:46Permohonan PK
02:46Dan sudah dinyatakan gugur permohonan itu
02:49Jadi saya meminta kepada
02:51Kejaksaan Agung Republik Indonesia
02:53Termasuk lebih khusus kepada
02:55Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
02:58Agar Jaksa selaku penuntut sekaligus eksekutor putusan
03:03Mengeksekusi saudara Silvestermatutina
03:07Hukum tidak boleh kalah dengan Silvestermatutina
03:11Negara tidak boleh menjadi subordinat Silvestermatutina
03:15Rakyat butuh ketegasan bahwa
03:19Negara melindungi harkat dan martabat
03:22Dan wibawa hukum dengan mengeksekusi Silvestermatutina
03:26Dan kami juga dari tim advokasi
03:29Menginformasikan
03:30Bahwa nantinya
03:32Dr. Rizmon Siani Parhasolan
03:34Dalam pemeriksaan ini
03:36Akan meminta kepada penyidik di tingkat penyidikan
03:38Agar kami bisa menghadirkan
03:41Ahli
03:42Kalau kemarin dari
03:43Klien kami
03:45Pak Abraham Samad
03:46Telah mengajukan
03:48Dua ahli
03:49Di bidang jurnalistik
03:51Yang pertama sudah diperiksa
03:53Yakni saudara
03:55Lukas Luwarso
03:58Yang beliau pernah menjadi ketua aliansi jurnalis independen
04:03Dan juga pernah menjadi anggota Dewan PES
04:05Dan Jumat besok ada pemeriksaan terhadap Pak Bambang Harimurti
04:09Pernah menjadi pimpin redaksi majalah Tempo
04:12Dan juga pernah ada di Dewan PES
04:15Nah hari ini nanti di ujung pemeriksaan
04:17Dr. Rizmon Hasiolan Siani Parhasolan
04:19Akan meminta kepada penyidik untuk menghadirkan setidaknya tiga ahli
04:23Pertama ahli ITE
04:26Karena ada pasal-pasal ITE yang dikenakan kepada klien kami
04:29Seperti pasal 35, 32, 28 ayat 2
04:33Itu semua pasal ITE
04:34Dan kami juga akan menghadirkan ahli ITE untuk menjelaskan
04:38Bagaimana distribusi elektronik dan pertanggung jawaban secara elektronik
04:42Di dalam data-data digital
04:44Yang kedua karena pasalnya ada pencemaran dan fitnah
04:48Juga ujaran kebencian dan permusahan
04:50Nanti ada faktor bahasa yang harus dijelaskan oleh ahli
04:54Karena itu kami nanti akan meminta agar melalui penyidik
04:58Di penyidikan ini di pareksa ahli kami ahli bahasa
05:01Bahkan kami sudah mempersiapkan spesifik ahli bahasa linguistik forensik
05:06Jadi lebih spesifik
05:08Belum kami sepil namanya
05:09Kami sudah berkoordinasi
05:10Yang jelas ahli ini kami akan hadirkan
05:13Kalau biasanya di dalam pembelaan kami
05:15Kami hanya menghadirkan ahli itu di persidangan
05:17Di kasus ini kami sudah mulai menghadirkan ahli-ahli itu
05:21Untuk diperiksa di tingkat penyidikan
05:22Yang ketiga tentu ahli pidana
05:24Nah, ahli pidana kami siapkan dua orang
05:26Satu dari sebuah perguruan tinggi negeri nasional
05:30Dan satu dari sebuah perguruan tinggi swasta
05:33Yang kedua-duanya akan memberikan penjelasan tentang unsur-unsur pidana
05:38Dalam pasal-pasal yang hari ini sedang disidik oleh penyidik
05:42Baik pasal 310KWP tentang pecemaran
05:46Pasal 311KWP tentang fitnah
05:49Pasal 27A Undang-Undang ITE tentang menyerang kehormatan melalui sarana ITE
05:54Termasuk pasal-pasal yang unsurnya ada dalam
05:57Pasal 28 Ayat 2 Juntuh 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE
06:00Termasuk juga delik penghasutan yang dilaporkan
06:05Yang ini pasal 160 KUHP
06:09Kami harapkan dengan adanya kesetimbangan, keterangan
06:13Baik dari ahli kami
06:15Juga dari ahli yang konon juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya
06:19Bahkan kabarnya yang sudah diperiksa
06:21Ahli psikologi, sosiologi, bukan hanya pidana juga
06:24Bukan ITE termasuk ahli sosiologi, psikologi
06:27Terkait ujaran-ujaran yang menjadi materi
06:30Dari pemeriksaan di tingkat penyidikan ini
06:32Kami ingin ahli-ahli kami yang memberikan keterangan
06:35Juga memperkaya
06:36Yang akan bisa dijadikan pertimbangan oleh penyidik untuk menetapkan
06:40Apakah kasus-kasus ini benar-benar sebuah kejahatan yang layak
06:44Untuk ada tersangkanya setelah dipenyidikan
06:48Atau ternyata ini sebenarnya bukan bagian dari kejahatan
06:51Bahkan hak konstitusional yang berulang kali kami tegaskan
06:55Bahwa setiap orang bebas bersuara, bebas pendapat
06:58Bahkan kendati ketika pendapat itu keliru
07:02Pendapat itu salah
07:03Tetap saja tidak bisa menjadi kejahatan
07:06Baik selanjutnya dari Bang Rutan
07:08Karena ini adalah panggilan kedua di tingkat penyidikan
07:16Karena yang pertama kemarin ada usur silahkan
07:18Bismillahirrahmanirrahim
07:20Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
07:23Hari ini panggilan kedua saya
07:25Yang sebelumnya kamis kemarin karena ada musibah
07:27Orang tua saya meninggal, saya tidak hadir dan kita undur pada hari kamis ini
07:30Buat saya semoga hari ini adalah panggilan pertama
07:35Eh kedua, tapi terakhir buat kami dan
07:38Buat saya dan buat kawan-kawan sekalian
07:39Buat kawan-kawan kami sekalian
07:41Terima kasih buat abang-abang saya, senior saya
07:44Yang pengacara kami
07:46Masih terus aktif, masih terus berjuang
07:48Buat saya panggilan ini sebenarnya udah clear buat saya gitu loh
07:52Kalau buat Bang Rismon, Bang Roy Suryo, Dr. Tifa
07:57Dia menyatakan udah clear perkara ijasa ini
08:00Berdasarkan hasil penelitian mereka
08:01Kalau ijasa Jokowi itu diduga, palsu
08:05Tapi buat saya, saya aktivis 98
08:08Kawan-kawan saya banyak di dalam pergerakan politik ini
08:12Mereka ada yang bicara dengan saya langsung
08:17Bahwa ijasa Jokowi itu, ya salah satunya orang yang berbicara itu
08:21Ikut serta kesana kesini membuat ijasa itu
08:24Jadi buat saya clear ijasa ini dibuat
08:27Diduga dibuat di pasar pramuka
08:31Ini udah beredar di kalangan aktivis gitu loh
08:34Jadi buat Pak Jokowi, buat siapapun yang masih kekah untuk memenjarakan kami
08:40Segeralah meminta maaf gitu loh
08:42Dan bertobat
08:45Untuk Pak Prabowo, pernyataan saya ini
08:48Saya berani ungkapkan ke Pak Prabowo
08:50Kita bisa dipertanggungjawabkan, kita bongkar-bongkaran namanya
08:54Artinya supaya Prabowo ikut menyelesaikan masalah ini gitu loh
08:58Jangan orang yang tidak bersalah sebagai peneliti, sebagai ahli apapun
09:02Dipanggil di geret-geret ke masalah ini
09:04Buat Pak Jokowi, pengacaranya
09:07Sudahlah, rakyat udah tahu lah
09:09Saya juga tahu lah
09:11Kawan-kawan saya banyak yang tahu loh
09:13Tinggal ngomong doang, nanti ada waktunya
09:14Jadi artinya cukup sampai di sini masalah ijazah ini
09:17Meminta maaf lah kepada rakyat
09:19Semua yang tadinya berpikirannya kita yang salah
09:24Segeralah meminta maaf itu aja
09:26Buat saya clear, buat saya pribadi clear
09:28Ijazah Jokowi diduga palsu
09:30Yang menyatakan itu ngomong sama saya ikut-ikutan
09:34Bagaimana saya enggak ini
09:35Orang dapat dipercaya
09:36Di kalangan aktivis udah beredar ini
09:38Kira-kira seperti itu, terima kasih
09:39Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
09:41Bang Jujur selaku pendamping, Mbak Rustam
09:44Silahkan persiapannya apa Pak
09:46Untuk pendampingan nanti
09:47Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
09:50Sebetulnya saya menyoroti bahwa
09:53Kasus ini bermula dari laporan polisi
09:57Seorang Jokowi
09:59Jokowi dido
10:00Dimana dia melaporkan tanpa
10:02Ada terlapornya sebetulnya
10:04Yang konkret itu siapa
10:05Dan hal ini
10:07Diproses oleh pihak Polda Metro Jaya
10:10Kan ini aneh
10:10Tidak pernah ada suatu laporan polisi
10:13Yang tidak ada objek
10:14Terlapornya
10:15Kemudian diproses
10:16Diproses
10:17Ada unsur apa ini
10:18Ini yang jadi pertanyaan saya
10:20Dan ini akhirnya
10:21Yang bermuara dari laporan polisi Jokowi
10:24Dodo itu
10:24Jadi akhirnya banyak
10:26Rekan-rekan kami
10:27Apakah dia sebagai intelektual
10:30Peneliti
10:30Kemudian sebagai aktivis
10:32Pengacara pun sekalian
10:34Yang dijal-jal selindungi
10:37Undang-undang advokasi
10:39Undang-undang advokat
10:40Maksud saya
10:40Juga dilibatkan sini
10:42Ada dua orang
10:43Ada tiga malah
10:44Sudara Kurnia
10:45Dama Herlubis
10:48Dan satu lagi
10:50Rizal Vadila
10:52Sebetulnya seorang pengacara
10:54Itu kan gak benar itu
10:55Jadi Kasus ini mengalir kemana-mana
10:57Menjaring siapa saja
10:59Seperti Pukat Harimau
11:00Menjaring siapa saja yang dapat
11:02Yang kena ditangkep
11:03Ini jelas suatu
11:05Pelanggaran hukum
11:07Yang jadi presiden buruk
11:09Buat terjem ini
11:10Buat Prabowo
11:12Prabowo akhirnya kebawa-bawa
11:13Presiden Prabowo
11:14Bawa-bawa karena
11:15Residunya dari
11:17Kasus sih
11:18Yang dilakukan oleh
11:20Jokowi Dodo
11:21Nah ini
11:22Presiden Prabowo
11:24Harus intervensi
11:25Ya
11:26Intervensi kasus ini
11:27Dan segera dihentikan
11:28Ini gak ada
11:29Gak ada masalah hukumnya sama sekali
11:31Tidak ada pelanggaran hukumnya
11:32Tidak ada PMH-nya
11:33Tidak ada unsur pidananya
11:34Pasal 1
11:36Ya
11:36Undang-Undang Hukum Pidana
11:38881 ya
11:40881
11:40Itu
11:41Tidak ada kesalahan
11:43Atau dapat dipidana
11:44Sesuatu yang kalau tidak
11:44Tidak ada unsur kesalahannya
11:47Jadi ini pelanggaran benar
11:48Dari Undang-Undang Hukum Pidana
11:50Dan harus dihentikan
11:52Ya terima kasih
11:53Baik selanjutnya
11:54Gafur
11:54Bang Gafur Sang Haji
11:55Selaku pendamping
11:57Desmond Sianipar
11:58Bagaimana persiapannya?
11:59Jadi alhamdulillah
12:02Dan saya infokan bersama ini
12:03Sedang didampingi oleh tim yang lain
12:05Karena tadinya mau menunggu dulu
12:07Mohon maaf
12:07Jadi sudah sempat diperiksa
12:08Lanjut
12:09Jadi alhamdulillah hari ini
12:10Bang Rizmon akan diperiksa
12:11Sudah sedang diperiksa
12:12Sedang diperiksa untuk ketiga kalinya
12:14Dari
12:15Seluruh rangkaian pemeriksaan
12:18Terhadap saksi-saksi
12:19Termasuk saksi terlapor
12:21Bang Rizmon ini spesial
12:23Karena
12:24Tiga kali diperiksa
12:26Hanya seorang Bang Rizmon
12:28Yang penyidik
12:30Mau memeriksa beliau
12:31Sampai tiga kali
12:32Yaitu dimulai dari hari Jumat
12:33Minggu kemarin
12:35Kemudian lanjut hari Senin
12:36Kemudian lanjut ini
12:37Lanjut lagi
12:38Ini hari Kamis
12:39Kenapa Bang Rizmon ini
12:41Sampai diperiksa tiga kali?
12:43Jadi inilah kesempatan
12:44Kepada terlapor
12:45Untuk membuktikan dalil-dalil
12:48Ilmu pengetahuannya
12:50Terkait dengan ijasa
12:51Yang beliau periksa secara saintifik
12:54Beliau periksa secara sains
12:56Dan materi yang disampaikan Bang Rizmon itu
12:59Semuanya adalah bahasa ilmiah
13:00Tidak ada unsur
13:02Menghina
13:05Tidak ada unsur memfitna
13:06Tidak ada unsur menghasut
13:08Tidak ada unsur kebencian
13:10Tidak ada unsur merusak dokumen elektronik
13:12Semua yang disampaikan Bang Rizmon
13:15Dalam tiga kali pemeriksaan nanti sama hari ini
13:18Itu semua adalah bahasa saintifik
13:21Bahasa ilmiah
13:22Dan dalam kesempatan pemeriksaan ini
13:25Bang Rizmon menjelaskan secara
13:27Sangat gamblang
13:29Apa metodologi yang beliau pakai
13:31Apa dasar ilmiahnya
13:33Bagaimana beliau kemudian menyimpulkan bahwa
13:35Ijasa Pak Jokowi secara saintifik
13:38Itu tidak identik dengan ijasa yang lain
13:41Kemudian juga skripsinya juga
13:44Tidak sesuai dengan kaida-kaida ilmiah
13:46Dan kaida-kaida ilmu pengetahuan
13:48Jadi kami sangat berterima kasih kepada
13:51Polda Metro Jaya
13:52Terutama penyidik yang menengani perkara ini
13:54Mau memberikan kesempatan kepada
13:57Bang Rizmon Sianipar
13:59Untuk menjelaskan ini secara
14:01Gamblang
14:02Berbeda dengan waktu di tahap penyelidikan ya
14:05Waktu itu Bang Rizmon tidak terlalu menyampaikan secara gamblang
14:08Karena saat itu belum naik tahap sidik gitu
14:11Begitu naik tahap sidik
14:13Karena ini kita membuktikan
14:14Pembuktiannya adalah pembuktian material
14:16Maka Bang Rizmon membuka itu semua
14:18Jadi kami harapkan
14:20Mudah-mudahan
14:21Polda Metro Jaya
14:22Nanti
14:22Dalam mengambil konklusi
14:24Terhadap hasil
14:25Penyidikan ini
14:27Terutama dari
14:28Hasil pemeriksaan Bang Rizmon Sianipar
14:30Karena beliau adalah salah satu idol utama dalam perkara ini
14:33Kami harapkan bahwa
14:35Nanti kesimpulan yang diambil oleh
14:37Polda Metro Jaya itu adalah
14:38Kesimpulan yang di dalamnya
14:41Tidak mengandung unsur dugaan tindak pidana
14:43Tetapi perkara ini berdasarkan pasal 109 KUHAP
14:47Bisa di SP3
14:49Karena perkara tersebut
14:51Bukanlah perkara tindak pidana
14:53Murni ini adalah perkara saintifik
14:56Sehingga kami mengharapkan kepada para pendukung Pak Jokowi Dodo
15:00Silahkan
15:02Bantah semua apa yang disampaikan Bang Rizmon
15:05Termasuk juga Mas Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam buku
15:09Jokowi White Papers
15:10Karena itu adalah buku karya ilmiah
15:13Tidak bisa seorang saintis
15:16Dipenjarakan
15:17Dengan ditakut-takuti
15:20Kemudian ditekan
15:22Di intimidasi
15:23Hanya karena itu menyangkut
15:26Sesuatu kebenaran yang mereka ungkapkan itu secara ilmiah
15:29Itu hal yang pertama
15:30Hal yang kedua
15:31Terkait dengan kasusnya Silvestre Matutina
15:33Saya ingin melanjutkan sedikit
15:34Kasusnya Silvestre Matutina ini sudah inkrah
15:37Kami harapkan hari ini
15:39Kejaksaan segera menggunakan kewenangan yang diatur pasal 270 KUHAP
15:44Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan
15:46Untuk segera mengeksekusi
15:48Cara mengeksekusinya sederhana
15:50Karena surat perintah eksekusi sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2019
15:55Dan sampai hari ini Saudara Silvestre tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan
16:00Maka segera Saudara Silvestre ditetapkan sebagai DPO
16:05Masuk dalam daftar list daftar pencarian orang
16:09Seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Halid Khalid
16:14Dalam perkara
16:15Reza Halid
16:16Dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina
16:19Kenapa?
16:21Karena dengan kita menetapkan statusnya Silvestre sebagai DPO
16:24Dilakukan oleh Kejaksaan
16:25Berarti kita menutup ruang gerak
16:27Dan mempersempit ruang gerak daripada Silvestre
16:30Kemudian
16:31Kejaksaan bisa meminta kepada imigrasi
16:34Supaya paspor daripada Saudara Silvestre
16:37Itu segera dibekukan dan dimatikan
16:39Sehingga beliau tidak lagi keluar negeri
16:41Kalaupun beliau berhasil meladikan diri ke luar negeri
16:44Maka Kejaksaan
16:45Nazaruddin aja bisa ditangkap
16:46Maka Kejaksaan harus segera menyampaikan kepada Baris Krim Polri
16:51Untuk dikeluarkan Red Notice kepada Interpol
16:54Kita punya kasus yang luar biasa
16:56Keberhasilan seorang Nazaruddin bisa diburu sampai ke Kolombia
17:01Dan saya rasa ini momentum terbaik buat Kejaksaan
17:05Mengembalikan kembali integritas dan maruahnya
17:08Karena keberhasilan Kejaksaan yang akhir-akhir ini
17:11Mengungkap kasus-kasus korupsi
17:13Sampai menyelamatkan uang negara hampir puluhan triliun
17:16Itu tertutup sesuatu yang diapresiasi
17:18Dan kami selaku kuasa hukum meminta
17:22Supaya ada keadilan hukum
17:23Jangan hanya kami yang dikebut perkaranya di Polda Metro Jaya
17:28Tetapi Saudara Silvestar yang code and code mendapat perlindungan politik
17:32Dari kekuasaan itu kemudian dibiarkan melenggang kemana-mana
17:37Dan kemudian tidak dieksekusi
17:39Dan kami minta supaya segera dinyatakan buron atau DPO
17:43Itu malu
17:44Jadi terima kasih
17:45Ada pertanyaan?
17:45Kalau tidak akan kita tunjuk ya
17:46Terima kasih
17:48Terima kasih
Komentar