Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 tahun yang lalu
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyoroti persoalan korupsi yang kerap menjerat para pejabat publik di Tanah Air.
Terkini, Mahfud MD menyoroti mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer alias Noel yang kini terjerat skandal korupsi.
Ironisnya, Noel Ebenezer sempat koar-koar perihal dirinya yang setuju koruptor di RI untuk dihukum mati.
Mantan Menko Polhukam RI itu lantas menyebut, hukuman mati terhadap koruptor di Indonesia sebenarnya bisa saja berlaku, dan terdapat Undang-Undang (UU) yang mengaturnya.
Kendati begitu, Mahfud MD menjelaskan adanya syarat khusus yang dinilai perlu dipenuhi agar hukuman mati dapat diterapkan kepada koruptor.
Rekan duet Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 itu kemudian mengungkapkan syarat yang dimaksud yakni saat RI berada dalam keadaan "kritis".
"Kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan kritis, itu bunyi undang-undangnya," terang Mahfud MD.
Lihat juga ya gys..
https://x.com/mahaberita80
https://www.tiktok.com/@_faisalhrs_033
https://www.youtube.com/@mahaberita80
https://www.instagram.com/mahaberita80

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Ada orang ngomong, kalau nipu rakyat, hukum mati.
00:06Kalau korup, hukum mati. Berani nggak?
00:10Ada orang ngomong gitu, Pak.
00:13Edi ya, Pak?
00:14Edi ya, korup, Pak?
00:17Kalau teriak-teriak hukum mati, apakah bisa hukum mati?
00:22Tidak bisa kalau atas permentaan, sangkutan gitu ya.
00:28Karena hukum pidana itu kan tidak menggantungkan pada pengakuan dan permintaan orang yang menjadi terdakwa atau menjadi pesakitan hukum.
00:40Tetapi teorinya, itu memang boleh.
00:44Hukum mati?
00:45Dalam undang-undang itu, dalam keadaan tertentu, hukuman mati bisa dijatuhkan kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan krisis.
00:56Itu bunyi undang-undangnya.
00:59Nah, sampai saat ini belum ada yang berani menafsirkan.
01:03Definisi krisis?
01:04Ya itu. Belum ada yang berani mendefinisikan krisis.
01:09Sehingga belum satupun orang dijatuhi hukuman mati karena korupsi.
01:13Covid, Pak.
01:14Dengan.
01:14Selamat menikmati.
01:15Selamat menikmati.
01:15Selamat menikmati.
01:16Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan