Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 120 saksi dan 4 ahli, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Meski demikian, Nadiem membantah semua tuduhan, menegaskan bahwa dirinya menjunjung tinggi integritas dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap.
Jadilah yang pertama berkomentar