00:00DPR RI dalam keadaan Satwa Lapiat.
00:03Menurut catatan dari Stats Jenderal DPR RI,
00:05daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini
00:09telah ditanggangani oleh 293 anggota
00:13dan terdiri dari seluruh praksi yang ada di DPR RI.
00:20Dengan demikian, korum telah tercapai
00:23dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim.
00:26Kami selaku pimpinan Dewan membuka rapat paripurna DPR RI
00:29pada masa sidang 1, rapat paripurna keempat,
00:34tahun sidang 2025-2026, hari Selasa, 26 Agustus 2025,
00:40dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
00:45Selanjutnya, kepada hadirin sekalian merah kita
00:47berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
00:59selamat menikmati.
01:01Selamat menikmati.
01:02Selamat menikmati.
01:04selamat menikmati.
01:07selamat menikmati.
01:11selamat menikmati.
01:22Selamat menikmati.
01:52Selamat menikmati.
02:22Selamat menikmati.
02:52Selamat menikmati.
03:20Selamat menikmati.
03:22Selamat menikmati.
03:24Selamat menikmati.
03:26Selamat menikmati.
03:28Selamat menikmati.
03:30Selamat menikmati.
03:32Selamat menikmati.
03:34Terima kasih.
03:36Selamat menikmati.
03:38Selamat menikmati.
03:40Selamat menikmati.
03:42Selamat menikmati.
03:44Selamat menikmati.
03:46Selamat menikmati.
03:48Selamat menikmati.
03:50Selamat menikmati.
03:52Selamat menikmati.
03:54Selamat menikmati.
03:56Selamat menikmati.
03:58Selamat menikmati.
04:00Selamat menikmati.
04:02Selamat menikmati.
04:04Selamat menikmati.
04:06Selamat menikmati.
04:08Selamat menikmati.
04:10Selamat menikmati.
04:12Selamat menikmati.
04:14Selamat menikmati.
04:16Selamat menikmati.
04:18dan anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa BPH Migas masa jabatan tahun 2025-2029.
04:323. R44, R45, R46 tanggal 31 Juli 2025 hal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh LBPP negara sahabat untuk Republik Indonesia.
04:49Selain surat-surat dari Presiden, Pimpinan Dewan juga telah menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial yaitu nomor 2377 tanggal 11 Agustus 2025
04:59Hal pengusulan nama calon Hakim Agung dan Hakim Adhok di Mahkamah Agung tahun 2025.
05:06Surat-surat tersebut dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku.
05:14Yang terhormat para anggota Dewan, hadirin yang kami muliakan sebelum memasuki acara rapat paripunan hari ini kepada Menteri Hukum RI, Menteri Agama RI, Menteri Pan-RB RI,
05:25Jajaran Kementerian dan Jajaran Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara RI,
05:34kami persilahkan untuk memasuki ruang sidang dan kepada para anggota Dewan diminta agar tetap di tempat masing-masing
05:40mengikuti acara selanjutnya dengan ini rapat kami skor.
05:43Jajaran Kementerian Keuangan
05:47Kementerian Keuangan
05:49Kementerian Keuangan
05:51Kementerian Keuangan
05:57Kementerian Keuangan
05:59Kementerian Keuangan
06:05Kementerian Keuangan
06:07Kementerian Keuangan
06:09Kementerian Keuangan
06:11Kementerian Keuangan
06:13Kementerian Keuangan
06:15Kementerian Keuangan
06:17Kementerian Keuangan
06:19Kementerian Keuangan
06:21Kementerian Keuangan
06:23Kementerian Keuangan
06:25Kementerian Keuangan
06:27Skor kami cabut dan rapat paripurna Dewan kita lanjutkan kembali
06:33Yang terhormat Menteri Hukum RI, yang terhormat Menteri Agama RI, yang terhormat Menteri Pan-RB RI, yang terhormat Jajahan Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Perhubungan RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Selatan Negara RI
06:47Yang terhormat para anggota Dewan, hadirin yang kami muliakan
06:50Marilah kita memasuki acara pertama rapat paripurna Dewan hari ini, yaitu pembicaraan tingkat 2, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umroh
07:07Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1, peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib yang menyatakan bahwa
07:18Hasil pembicaraan tingkat 1 atas pembahasan Undang-Undang yang dilakukan oleh Komisi, Gabungan Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, dan Panita Usus dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri
07:30Dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 untuk mengambil keputusan dalam rapat paripurna yang dahulu oleh penyampaian laporan yang berisi proses pendapat mini praksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat 1
07:44Dua, penyanyataan persetujuan atau penolakan dari praksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pembicaraan rapat paripurna DPRD
07:53Dan pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri yang mewakilinya
07:58Berkenan hal tersebut kami mempersilahkan kepada Ketua Komisi 8, DPRD yang terhormat Saudara Aji Marwanda Sopang MSI untuk menyampaikan laporannya
08:07Terima kasih telah menonton!
08:37Terima kasih telah menonton!
09:07Terima kasih telah menonton!
09:08Terima kasih telah menonton!
09:09Terima kasih telah menonton!
09:10Terima kasih telah menonton!
09:12Terima kasih telah menonton!
09:13Terima kasih telah menonton!
09:14Terima kasih telah menonton!
09:15Terima kasih telah menonton!
09:16Terima kasih telah menonton!
09:17Terima kasih telah menonton!
09:18Terima kasih telah menonton!
09:19Terima kasih telah menonton!
09:20Terima kasih telah menonton!
09:21Terima kasih telah menonton!
09:22Terima kasih telah menonton!
09:23Agustus 2025.
09:53Pertama-tama, mari kita mengucapkan puji syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
10:23Pada hari ini kita dapat menghadirat rapat paripurna dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka menjalankan tugas-tugas konstitusional kita.
10:34Ijinkan kami melaporkan pembahasan rancangan undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh pada rapat paripurna kali ini,
10:44yaitu pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat 2 rancangan undang-undang perubahan ketiga
10:51atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
10:58Pimpinan dan anggota dewan serta para undangan hadirin yang berbahagia,
11:07rancangan undang-undang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019
11:12tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh diajukan usul inisiatif Komisi 8 DPR RI
11:20sebagai respon dari berbagai kebutuhan antara lain
11:25A. Peningkatan pelayanan bagi jemaah haji baik di sektor akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan kesehatan di tanah air maupun di Mekah
11:39juga pelayanan di Armusna, Aropah, Musdalipah, dan Mina
11:45B. Menyesuaikan dengan perkembangan teknologi maupun perubahan kebijakan di Arab Saudi
11:53C. Memenuhi kebutuhan hukum setelah Presiden Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan
12:00untuk membentuk satu badan penyelenggara di bidang haji dan umroh
12:06Pimpinan dan anggota dewan serta para undangan yang berbahagia
12:12Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat
12:191. Kelembagaan penyelenggara berbentuk kementerian haji dan umroh
12:272. Kementerian haji dan umroh Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service
12:36semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian haji dan umroh
12:453. Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggaraan haji akan menjadi SDM dan infrastruktur Kementerian haji dan umroh
12:564. Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jamaah dalam menunaikan ibadah haji dan umroh
13:03telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul konsideran 16 bab 130 pasal
13:19bab-bab yang masuk konstruksi undang-undang ini
13:241. Bab 1 ketentuan umum
13:282. Jemaah haji
13:313. Penyelenggaraan ibadah haji reguler
13:354. Biaya penyelenggaraan ibadah haji
13:385. Kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh
13:426. Penyelenggaraan ibadah haji khusus
13:457. Penyelenggaraan ibadah umroh
13:488. Koordinasi
13:508. Kelembagaan
13:539. Partisipasi masyarakat
13:5610. Penyidikan
13:5810. Keadaan luar biasa dan kondisi darurat
14:0411. Larangan
14:0612. Ketentuan pidana
14:0913. Ketentuan peralihan
14:14bab 14 ketentuan penutup
14:16Hadirin yang saya hormati
14:20Seluruh praksi-praksi di DPR di Komisi 8
14:24telah memberikan dan menerima persetujuan
14:29untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat 2
14:32Demikian laporan Komisi 8
14:36Atas proses pembahasan tingkat 1
14:39Rancangan Undang-Undang
14:41Tentang perubahan ketiga
14:42Atas Undang-Undang nomor 8 tahun 2019
14:45Tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh
14:48Kami berharap
14:50Pertama, Komisi 8 meminta pada
14:53Pembahasan tingkat 2
14:54Di Rapat Paripurna DPR RI hari ini
14:57Untuk dapat disahkan menjadi undang-undang
14:59Kedua, Kementerian yang mengurusi
15:03Suburusan haji dan umroh
15:05Yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
15:07Di bidang agama
15:08Dapat menjadi mitra kerja Komisi 8 DPR RI
15:13Sebelum mengakhiri penjelasan ini
15:16Kami atas nama Komisi 8
15:18Mengucapkan terima kasih
15:19Semua kepada pihak
15:21Yang berkontribusi terhadap
15:23Penyelesaian pembahasan rancangan undang-undang
15:26Tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh
15:28Terlain kepada
15:30Bapak pimpinan anggota DPR RI
15:33Pemerintah
15:35Tim teknis DPR RI
15:37Sekretariat
15:38Tenaga ahli
15:40Komisi 8 DPR RI
15:41Serta rekan-rekan
15:43Wartawan media cetak
15:45Elektronik
15:46Dan media sosial
15:47Demikian, terima kasih
15:49Wallahul muwafiqla kuwami turik
15:51Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
15:53Marwanda sopang
15:55Pimpinan Komisi 8 DPR RI
15:58DAPIL Sumatera Utara 2
16:00Praksi PKB
16:01Terima kasih
16:02Terima kasih
16:08Terima kasih
16:10Terima kasih
16:22Terima kasih
16:24Terima kasih
16:24Terima kasih
16:25Terima kasih.
16:55Terima kasih.
17:25Terima kasih.
17:55Terima kasih.
18:25Terima kasih.