Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 bulan yang lalu
KPK Beberkan Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/08/07/085543/kpk-ungkap-duduk-perkara-penyelidikan-kasus-dugaan-korupsi-penyelenggaraan-haji?page=all

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kuota haji oleh Kementerian Agama. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Raja Salman. Namun, pembagian kuota itu tak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Alih-alih mengikuti porsi itu, kuota justru dibagi rata: 10.000 untuk reguler, 10.000 untuk khusus. Asep menilai pembagian ini melanggar aturan, dan menguntungkan agen travel yang menangani haji khusus dengan biaya lebih tinggi.

Host/Video Editor: Nathan/Mutiara
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00KPK beberkan duduk perkara kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji
00:04Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kuota haji oleh Kementerian Agama
00:12Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023
00:19Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Raja Salman
00:24Namun, pembagian kuota itu tak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
00:32yakni 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk kuota khusus
00:38Alih-alih mengikuti porsi itu, kuota justru dibagi rata
00:4310 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus
00:46Asep menilai pembagian ini melanggar aturan
00:50Dan menguntungkan agen travel yang menangani haji khusus dengan biaya lebih tinggi
00:56Ketua KPK, Setyo Budianto, juga menyatakan bahwa dugaan gratifikasi ini tak hanya terjadi di 2024
01:03Melainkan, sudah berlangsung sejak masa Menteri Agama Yakut Kolil Koumas
01:09Saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan beberapa saksi sudah dipanggil termasuk pejabat Kemenak
01:17KPK memastikan bahwa proses penyelidikan terus berjalan
01:21Meski belum bisa mengungkapkan detail kasus kepada publik
01:25Sampai jumpa di video selanjutnya
01:29Sampai jumpa di video selanjutnya
01:33Sampai jumpa di video selanjutnya
01:33Sampai jumpa di video selanjutnya

Dianjurkan