Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 bulan yang lalu
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bukan tersangka utama, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Dia diduga mengumpulkan uang suap atas perintah orang lain.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan