Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) bukan tersangka utama, dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Dia diduga mengumpulkan uang suap atas perintah orang lain.
Transkrip
00:00Intro
00:00Saat ini sedang kita dalami terus ya termasuk juga tadi
00:07Yang paling utama adalah ke arah tersangga yang ada
00:10Khususnya kalau ke arah penyelenggaraan negara ini
00:15Kesaudaraan T.O.P ya
00:18Kesaudaraan T.O.P kita menggali termasuk juga
00:20Dua orang yang kita panggil di sini dan minta keterangan
00:22Karena seperti juga halnya rekan-rekan ini
00:27Kami juga membuka-duga ini
00:29Bahwa T.O.P ini bukan hanya sendirian
00:35Tapi kita akan lihat
00:38Kemana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa
00:43Atau mendapat perintah dari siapa
00:45Nah kalau misalnya yang bersangkutan
00:48Sampai-sampai ini masih belum memberikan keterangan
00:52Kita juga tidak akan berhenti sampai di sana
00:54Kita akan mencari keterangan dari pihak gantung lain
00:57Dan seperti itu
00:58Termasuk juga informasi dari barang UTI Pernik
01:03Yang saat ini masih sedang kita google
01:06Di Laboratorium Ferencipita
01:08Terima kasih sudah menonton!
01:11Terima kasih sudah menonton!
01:13Terima kasih sudah menonton!
01:15Terima kasih sudah menonton!
01:16Terima kasih sudah menonton!

Dianjurkan