Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus impor gula.
Meski tidak terbukti memperkaya diri, ia tetap dinyatakan bersalah dikarenakan melanggar prosedur. Banding diajukan. Kini publik menunggu putusan selanjutnya.
(Selengkapnya klik link di bio)
----------
Baca Berita Terpercaya lainnya di www.suaramerdeka.com, dan unduh aplikasi Suaramerdeka.com di App Store dan Play Store.