Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta.

Dalam putusan yang tertuang di situs mkri.id, Nomor 21/PUU-XXIII/2025, berisi terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Gugatan ini dilayangkan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang dalam prosesnya pemohon meninggal dunia. Meski MK tidak menerima gugatan Juhaidy, MK tetap mencantumkan penegasan dalam undang-undang yang melarang menteri rangkap jabatan. Hal ini juga berlaku bagi wakil menteri.

Jadi, bagaimana status hukum bagi wamen yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN?

Baca Juga Cak Imin Tergiur Posisi Komisaris, Fenomena Wamen Rangkap Jabatan Jadi Sorotan | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/605910/cak-imin-tergiur-posisi-komisaris-fenomena-wamen-rangkap-jabatan-jadi-sorotan-sapa-pagi

#wamenrangkapjabatan #mahkamahkonstitusi #wakilmenteri

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/605923/wamen-rangkap-jabatan-pakar-hukum-tak-beretika-sapa-pagi
Transkrip
00:00Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan
00:04baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta.
00:10Dalam putusan yang tertuang di situs mkri.id nomor 21 garing PUU 23 2025 berisi terang
00:21bahwa Wakil Menteri juga dilarang merangkap jabatan lain
00:25sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 Undang-Undang 39 Tahun 2008.
00:31Gugatan ini dilayangkan oleh Juhaydi Rizaldi Rorinkon yang dalam prosesnya pembohon meninggal dunia.
00:38Meski MK tidak menerima gugatan Juhaydi, MK tetap mencantumkan penegasan dalam Undang-Undang
00:43yang melarang Menteri rangkap jabatan. Hal ini juga berlaku bagi Wakil Menteri.
00:48Fenomena rangkap jabatan ini menjadi sorotan saudara karena menimbulkan pertanyaan
00:56mengenai efektivitas kinerja dan potensi konflik kepentingan.
01:00Beberapa diantaranya Wakil Menteri yang baru-baru ini tercatat menempati posisi Komisaris BUMN.
01:06Antara lain ada Taufik Hidayat, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga merangkap
01:09sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia.
01:13Lalu ada Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi
01:16merangkap sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi.
01:19Arief Hafaz Ugroseno, Wakil Menteri Luar Negeri, merangkap sebagai Komisaris PT
01:25Pertamina International Shipping.
01:26Anggaraka Prabowo, Wamen Komunikasi dan Digital merangkap sebagai Komisaris Utama
01:32PT Telkom Indonesia Persero TBK.
01:35Dan yang terakhir, Ferry Juliantono, Wakil Menteri Kooperasi merangkap jabatan
01:39sebagai Komisaris PT Pertamina Patraniaga.
01:41Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima permohonan tentang Kementerian Negara
01:49di dalamnya termasuk rangkap jabatan.
01:50Jadi bagaimana status hukum bagi Wamen yang merangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN?
01:55Kompas Bisnis akan tanya ke Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juanda melalui sambungan dari.
01:59Selamat pagi Prof. Juanda.
02:02Selamat pagi. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:04Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
02:06Prof. Juanda, tadi ada beberapa nama.
02:08Nah, jadi Wamen yang rangkap jabatan itu statusnya gimana sebetulnya?
02:11Apakah melanggar konstitusi kalau kita lihat dari putusan MK yang terakhir?
02:15Ya, pertama begini ya.
02:17Kita dalam negara hukum Indonesia ini, kesemuanya kan sudah diatur.
02:22Ya, satu pengaturannya adalah diatur dalam konstitusi misalnya jelas di dalam pasal 1 ayat 3,
02:31prinsip negara hukum.
02:33Apa artinya prinsip negara hukum?
02:35Semua warga negara, pejabat, siapapun termasuk orang asing yang ada di wilayah hukum Indonesia harus taat kepada hukum.
02:46Dan oleh karena itu, ketika sudah ada undang-undangnya, sudah ada peraturannya yang melarang, ya diikuti, dibedobani.
02:54Nah, ketika ditanya soal tadi, apa, jabatan Wamen, dilarang merangkap jabatan, pejabat negara lainnya,
03:07komisaris, atau organisasi yang sumber anggaran pendapatannya dari APBN atau APBD,
03:14ya harusnya diikuti dan itu tertuang di dalam pasal 23 undang-undang kementerian negara.
03:22Memang di dalam pasal 23 itu sendiri tidak menyebut Wamen, ya.
03:28Tetapi dengan putusan MK, ya, nomor 80, tahun 2019, terus dipertegas dengan putusan MK, nomor 20, tahun 21, ya, 23 rumahnya, tahun 2025,
03:47itu penegasan bahwa Wamen itu sama statusnya dengan Menteri, ya.
03:56Kenapa? Karena dia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
04:03Nah, dengan demikian, status jabatan itu adalah satu kotak dengan Menteri.
04:08Kalau dulu memang Wamen ini kebanyakan adalah di-esolenering menjadi esolen satu.
04:14Kalau sekarang kan tidak.
04:17Nah, oleh karena itu, alasan-alasan tadi, saya sudah sampaikan beberapa waktu yang lalu memang Wamen ini dilarang.
04:26Konsekuensi dari Wamen dilarang menjadi merangkap jabatan,
04:33tentu ya kalau dilanggar ya seharusnya dianulir atau direposisi kembali,
04:43pilih mau di-direksi salah satu BUMN atau terus lanjutkan menjadi Wamen.
04:56Nah, kalau Wamen itu kan memang itu diangkat oleh Presiden, hak prokuratif Presiden.
05:03Oleh karena itu, ini pilihan.
05:04Saya kira ya kita harus memberi contoh lah sebagai pejabat negara ketika sudah ada undang-undang yang mengatur,
05:17putusannya melarang atau putusan itu sendiri menegaskan ya sebuah ketentuan dari pasal sebuah undang-undang,
05:27maka diikuti, dipedomani, jangan dilanggar.
05:31Dan itu juga secara prinsip-prinsip bernegara, prinsip-prinsip berpemerintahan yang baik juga tidak tepat.
05:39Kan dalam konteks menyelenggarakan pemerintahan yang baik,
05:43asas umum pemerintahan yang baik atau asas umum penyelenggaran negara yang baik,
05:47di situ ada efisensi, efisensi baik itu adalah tenaga, baik itu sumber daya maupun termasuk keuangan.
05:55Kalau merangkap berarti kan ada dua, sumber daya keuangan yang terserap.
06:00Apakah ini efisensi?
06:01Saya kira tidak.
06:02Nah, oleh karena itu mari kita memiliki kesadaran berbangsa, bernegara,
06:07pro-raiyat, benar-benar pro-raiyat, jangan melanggar aturan.
06:11Saya kira dengan melanggar aturan itu bukan tidak pro-raiyat.
06:14Saya kira demikian.
06:15Oke, sudah ada aturannya dan juga seharusnya ditaati hukum.
06:19Kalau saya tangkap ini artinya berarti yang dipertanyakan etikanya ya, Prof.
06:21Nah, Prof, dari 56 muamen, ada 30 yang jadi komisaris.
06:26Gimana cara membatalkan jabatan komisaris yang sudah berlaku ini?
06:30Ya, tentu kan begini.
06:32Siapa yang mengangkat komisaris ini?
06:35Tentu siapa yang mengangkat itu, satu bisa, beberapa jalur.
06:40Yang mengangkat itu, sadar bahwa ini salah keliru.
06:43Nah, dibenarkan, diperbaiki keputusan itu.
06:49Jadi, diberhentikan.
06:50Tidak usah malu-malu lah.
06:52Demi untuk kepentingan negara dan bangsa ini,
06:56berikanlah contoh kepada rakyat Indonesia.
06:59Dengan contoh itu sendiri, rakyat akan mengikuti dengan sendirinya,
07:03dengan sendirinya pejabat tersebut atau pemerintahan yang ada sekarang
07:08terbangun sebuah kewibawaan dalam rangka menjadi teladan.
07:16Nah, yang kedua bisa saja, yang bersangkutan sendiri, kita menunggu ini.
07:20Ya, siapa yang cepat mengambil sikap dengan putusan MK ini
07:25berdasarkan pada putusan yang 21,
07:29berdasarkan putusan MK 80,
07:32misalnya mengundurkan diri dari,
07:34yang saya sampaikan tadi,
07:35mengundurkan diri dari Wamen,
07:38atau mengundurkan diri dari komisaris.
07:41Pilih dua-dua.
07:42Jadi, itulah.
07:43Saya kira memperlihatkan, menunjukkan keteladanan.
07:45Dan beri contoh, saya kira jangan sampai rakyat terus berkomentar,
07:53berkuar-kuar, berjuang untuk supaya pejabat negara kita semua ini
07:57tak hati hukum, tak hati aturan, tetapi tidak mau.
08:01Nah, contohlah ada yang hal-hal yang nilai-nilai
08:05atau kebiasaan yang dilakukan oleh beberapa bangsa lain,
08:11misalnya Jepang.
08:11Ketika Jepang itu jangankan seperti ini,
08:16contohnya misalnya dia adalah kementerian PU,
08:19ketika ada yang berisiko dari sebuah jalan
08:24atau dari sebuah jembatan untuk rakyat,
08:26satu saja dia mundur,
08:28ya kayak gitu,
08:29tetapi kita tidak gitu loh.
08:31Nah, mari, mari.
08:33Sudah saatnya juga kita memberi contoh kepada generasi muda,
08:37kepada rakyat Indonesia.
08:39Ya, berubahlah, berubahlah, saya kira itu.
08:42Oke, harapannya adalah secara normatis,
08:43sebetulnya ya kita tunggu nih,
08:44ada aksi nggak nih dari para wamen ini,
08:46karena tadi udah disentil lewat aturan.
08:48Nah, Prof, ada wamen justru yang bilang,
08:50ini bisa sejalan dengan pos kementerian yang mereka jalankan
08:52sebagai komisars BUMN.
08:54Tanggapan Anda?
08:54Mau sejalan, mau tidak sejalan,
08:57sejalan tapi melanggar undang-undang tidak,
08:59melanggar keputusan tidak.
09:01Kita kan berargumentasi yang mencari pembenaran logika
09:05yang sebenarnya tetap prinsipnya melanggar undang-undang,
09:09prinsip melanggar keputusan mahkamah konstitusi,
09:13ya, sejalan carilah sejalan yang tidak melanggar undang-undang,
09:16carilah yang paham sejalannya tidak melanggar putusan mahkamah konstitusi.
09:23Jadi jangan berargumentasi mencari pembenaran
09:28dari apa yang dilakukan hanya pikiran yang sosiologis, politis, ya.
09:33Ini persoalannya adalah berpikir logika secara hukum, ya.
09:38Oleh karena itu, saya kira tidak ada alasan apapun, ya.
09:42Kalau tidak, tentu ada dua memang,
09:46kalau mau sejalan itu tapi tidak melanggar undang-undang itu.
09:48Satu adalah itu dicabut putusan MK-nya yang melarang atau undang-undang itu sendiri, ya.
09:57Dicabut.
09:58Bilang aja di situ, wamen bisa, menteri bisa, misalnya.
10:01Atau memang, ya, ya tadi mundur atau tidak dilaksanakan.
10:07Saya kira itu saja.
10:09Jadi jangan mencari pembenaran, itu memperlihatkan kerakusan,
10:14kerakusan berjabatan, kerasuhan menjabat gitu loh.
10:20Saya kira tidak enak lah.
10:22Jadi kita didasarkan pada etika juga.
10:26Etis tidak kira-kira gitu.
10:27Nah, jadi saya kira atas nama rakyat yang mungkin mendukung ini,
10:34tapi yang tidak mendukung tidak mungkin, sepaham dengan saya, ya.
10:38Mundur atau, ya, tentu tetap menjalankan atau melanggar aturan.
10:45Saya pikir itu dua itu.
10:48Tergantung pada hati Nurani,
10:49Puan Nurani pada para pejabat yang bersangkutan.
10:53Oke, baik. Rakyatnya lagi sulit cari kerja,
10:55tapi wamennya rame-rame rangkap jabatan jadi komisaris.
10:59Nah, ini nanti kita tunggu, ya, Puan Nurani jadi ironi,
11:01karena tadi ya kondisinya berbeda antara rakyat dengan pejabat.
11:04Apakah nanti meritrokasinya bisa berhasil di BUMN
11:07dengan adanya komisaris ini yang harusnya independen,
11:09tapi justru dirangkap jabatan jadi wamen.
11:11Terima kasih, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juwanda,
11:13sudah bersama di Kompas BGC.
11:15Salam, Prof.
11:15Terima kasih.
11:16Assalamualaikum.
11:17Waalaikumsalam.

Dianjurkan