JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan, baik sebagai komisaris maupun direksi di BUMN dan perusahaan swasta.
Dalam putusan yang tertuang di situs mkri.id, Nomor 21/PUU-XXIII/2025, berisi terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Gugatan ini dilayangkan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang dalam prosesnya pemohon meninggal dunia. Meski MK tidak menerima gugatan Juhaidy, MK tetap mencantumkan penegasan dalam undang-undang yang melarang menteri rangkap jabatan. Hal ini juga berlaku bagi wakil menteri.
Jadi, bagaimana status hukum bagi wamen yang merangkap jabatan menjadi komisaris BUMN?
Baca Juga Cak Imin Tergiur Posisi Komisaris, Fenomena Wamen Rangkap Jabatan Jadi Sorotan | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/605910/cak-imin-tergiur-posisi-komisaris-fenomena-wamen-rangkap-jabatan-jadi-sorotan-sapa-pagi