00:00Kisru lahan 16 hektare di Metro Tanjung Bunga, Makassar antara perusahaan KALA dan GMTD kini jadi polemik.
00:08BPN Kota Makassar akhirnya buka suara dan bilang eksekusi lahan di area yang disengketakan tidak memenuhi SOP.
00:16Selain itu di lahan tersebut juga memiliki sertifikat ganda.
00:19Lahan 16.000 hektare yang diklaim milik perusahaan KALA Group dan juga perusahaan pengembang PT GMTD kini masih terus berlanjut.
00:30Kisru dua perusahaan besar pun ini masih terus berjalan.
00:34Perihal Kisru tersebut BPN Makassar akhirnya buka suara.
00:38BPN bilang dilan tersebut memang dalam sengketa.
00:41Selain berperkara hukum lahan tersebut juga diketahui memiliki dua sertifikat kepemilikan.
00:49Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Menteri bahwa ada dua perkara memang.
00:57Jadi perkara perdata itu antara GMTD dengan menyembalan besosong itu yang ingkrat.
01:04Itu yang ingin dilakukan eksekusi oleh GMTD.
01:09Kemudian di perkara yang satunya perkara tuan antara Mulyono dengan GMTD.
01:16Itu dalam tahap kasasi belum ada keputusan terkait perkara tuan tersebut.
01:24Jadi berdasarkan aturan PP 18 tahun 2021 di pasal 93 ayat 2 itu
01:33saya bacakan sebelum pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan,
01:39Panitera wajib mengajukan permohonan pengukuran pada kantor pertanahan atas obyek eksekusi
01:46untuk memastikan letak dan batas tanah obyek eksekusi yang ditunjukkan oleh jurusita
01:53dan tanggung jawab atas letak batas tanah obyek eksekusi yang ditunjukkan itu.
02:00Tak hanya BPN, pengadilan negeri Makassar juga angkat suara prihal sengketa lahan tersebut.
02:06Pengadilan negeri Makassar membantah telah melakukan eksekusi lahan atas lahan 16 ribu hektare tersebut.
02:12Tidak masih suara kesih. Jadi pada intinya bahwa pengadilan negeri Makassar belum pernah melakukan eksekusi
02:17terhadap obyek atau lokasi yang diklaim oleh PT Haji Kale itu ada 4 HGB.
02:22Itu intinya yang bisa kami sampaikan.
02:24Jadi kalau lahan di sana itu terhadap tanah yang dinyatakan diklaim oleh PT Haji Kale itu
02:30belum pernah ada kegiatan sama sekali yang dilakukan oleh PTPN, oleh pengadilan negeri.
02:35Belum ada kegiatan termasuk mungkin tadi konsatering itu apalagi eksekusi. Itu intinya.
02:39Kisru lahan di Metro Tanjung Bunga ini juga telah berproses di kepolisian.
02:44Paul Dasulsel telah menerima laporan atas sengketa lahan tersebut.
02:49Rama Pratama, Kompas Sivi Makassar, Sulawesi Selatan.